Kajari Batam : Kasus Rempang Galang, JPU Harus Dapat Diselesaikan Dengan Baik


Keterangan : I Ketut Kasna Dedi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam 

Batam, Rotasikepri.com - Kasus Rempang Galang masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi, khusus perkara bang Long, sudah memasuki tahap penuntutan oleh JPU. Wawancara di ruangan rapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Senin (5/2/2024). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, pada dasarnya, pihaknya juga ingin perkara rempang cepat selesai. 

Untuk itu, persiapan berkas tuntutan harus dilakukan dengan cermat, dan berbagai pertimbangan. Jangan sampai hasil tuntutan itu menimbulkan permasalahan lain. kami punya strategi tersendiri. Sepertinya tak perlu saya sampaikan semua ke publik. Ini memang harus penuh kehati-hatian, jangan sampai kita salah menuntut.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan kita, tiga berkas itu satu kejadian yang tak terpisahkan. Kita tidak mau salah langkah,” kata I Ketut Kasna Dedi. 

Di katakannya, bang Long merupakan satu dari 35 terdakwa kasus Bela Rempang, ada tiga berkas perkara yang berbeda. Berkas perkara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Akan tetapi, khusus perkara Bang Long, sudah memasuki tahap penuntutan oleh JPU. 

“Jadi tuntutan yang diambil dalam perkara terdakwa Rempang ini, akan mempengaruhi berkas lainnya dengan kasus yang sama,baik itu dari segi memberatkan maupun yang meringankan.
Pihaknya juga ingin melihat persidangan dengan tiga berkas ini berimbang antara satu berkas dengan berkas lainnya.
Kenapa saya sampaikan ini, jangan sampai masyarakat beranggapan lain atas penundaan itu,” terang I Ketut Kasna Dedi. 

“Namun adanya intervensi dari pihak luar ataupun dari internal Adiyaksa sendiri terkait ditundanya agenda tuntutan ini. Baginya ini murni keputusannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batam,” tutur I Ketut Kasna Dedi. (Red/r).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.