Keterangan : aktifitas penimbunan diduga ilegal di kawasan bibir Dan Duriangkang. Jalan Bukit Perkemahan. Kabil. Kecamatan Nongsa saat itu. |
Batam, Rotasikepri.com - Aktifitas penimbunan dibibir Dam Duriangkang yang terletak di Jalan Bukit Perkemahan. Kabil. Kecamatan Nongsa kembali beroperasi.
Dikabarkan aktifitas tersebut sempat dihentikan diduga karena tidak memiliki izin dan dianggap dapat merusak kelestarian ekosistem lingkungan.
"Aktifitas penimbunan ini sudah dari tiga tahun yang lalu bang, dan sempat dihentikan," kata salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada pewarta seputaran lokasi. Minggu, (3/2/2024).
Sepengetahuan warga tersebut, terhentinya aktifitas ini diduga karena tidak mengantongi izin dan dikomplain masyarakat sebab dianggap berdampak atas kelestarian ekosistem serta kualitas air," ujarnya lagi.
Selanjutnya, saat pewarta menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas aktifitas tersebut, ia menyebutkan salah satu pengusaha berinisial BS.
"Setahu saya lokasi ini yang punya BS bang, kabarnya sih dia pengusaha, kalo tidak salah mau dijadikan kelong," ucap seorang warga itu.
Foto Istimewa |
Selaras dengan informasi warga tersebut, Dikutip dari pemberitaan media MEDIAALIF.COM tahun lalu dengan judul "Terkait Aktifitas Dibibir DAM, BP Batam Berbalas Pantun", Humas Protokol BP Batam, Dendi Purnomo mengatakan,
“Kegiatan penimbunan / reklamasi dibibir DAM tersebut tidak memiliki Ijin, seharusnya dijaga, dilestarikan sebab sangat berbahaya untuk menghindari terjadinya Overtopping,” katanya dalam pemberitaan itu.
Saat pewarta di lokasi, diduga juga aktifitas tersebut tidak miliki papan nama proyek, sehingga dapat diduga kuat sampai saat ini aktifitas diduga milik BS tidak mengantongi izin seperti UKL maupun UPL
Sementara dalam aktivitas penimbunan itu, pengelola wajib memperhatikan prakiraan dampak lingkungan, dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan (UKL-UPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penentuan lokasi penimbunan/reklamasi wajib mempertimbangkan Aspek Teknis, Lingkungan Hidup, Aspek Sosial Ekonomi (tabulasi).
Aspek Teknis itu juga tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PERPRES RI No.122 Tahun 2012 tentang penimbunan/reklamasi meliputi Hidro-oseanografi, Hidrologi, Batimetri, topografi, Geo-morfologi dan/atau Geoteknik, serta memperhatikan kondisi lingkungan hidup, kualitas air laut, air tanah, udara dan ekosistem pesisir.
Maka dari itu, kawasan resapan air sebagai tempat berkumpulnya air harus dilindungi, sebab akan dapat mempengaruhi sumber air yang sangat dibutuhkan oleh penduduk Batam.
Dalam kasus ini, diharapkan pihak instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat turun ke lokasi, dan menindak serta menyegel lokasi jika benar aktifitas tersebut tidak mengantongi izin yaang seharusnya dimiliki sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak instansi terkait, aparat penegak hukum maupun pihak pengelola. (Red)
Posting Komentar