Diduga Ilegal, Pematangan Lahan di Tanjung Riau Berdampak Buruk Bagi Pelajar


Foto : Terlihat alat berat sibuk mengerok tanah dari gundukan bukit serta beberapa lori yang standbye guna mengangkat tanah tersebut.

Batam, Rotasikepri.com - Aktifitas pematang lahan di Tanjung Riau. Kecamatan Sekupang tepatnya disamping Sekolah SMAN 24 diduga ilegal atau tidak mengantongi izin berupa AMDAL, SIUP, UPL- UKL serta izin lainnya.

Bukan tanpa dasar, mencuatnya dugaan tersebut sejalan dengan keterangan Asman yang mengaku sebagai pekerja orang dalam saat dikonfirmasi di lokasi aktifitas.

"Ini lokasi punya yayasan, sudah bayar UWTO dan untuk izin aktifitas ini memang kami tidak punya," ujar Asman saat ditanyakan legalitas aktifitas tersebut. Kamis, (14/3).

Ia juga menegaskan dirinya hanya sebagai pekerja dan sebagai penanggung jawabnya adalah orang yang memesan tanah hasil dari pematangan lahan tersebut.

"Saya sudah sampaikan kepada mereka (Anwar) yang memesan tanah ini untuk bertanggung jawab apabila terjadi suatu hal," ucapnya.

Kemudian, saat ditanyakan apakah tanah ini akan dijual, Asman dengan tegas menjawab iya.

Selanjutnya, kata Asman dengan tegas, bahwa dirinya asli orang Batam dan melihat Kota Batam sudah banyak tidak beres dimana yang punya kuku tidak bisa dihantam," tegasnya.

Foto : Diduga ilegal, kegiatan pematangan lahan di Tanjung Riau berdampak buruk bagi pelajar.
Bukan hanya itu, bahkan ia sanggup menunjukan tempat-tempat yang tidak ada legalitasnya.

"Bang mau ku tunjukan tempat-tempat yang tidak ada legalitasnya, bisa?, di Marina besok kita pergi ya, tolong itu bakau-bakau nya. Dekat UIB, itu bakau-bakau nya harus dilindungi," pungkas Asman.

Perlu diketahui dari pantauan pewarta di lokasi aktifitas, terlihat tiga alat berat dan beberapa mobil lori yang siap mengangkut tanah yang diduga akan diantar ke Marina serta disinyalir diperuntukkan menimbun bakau yang tidak jauh dari lokasi aktifitas.

Selain itu, terlihat jelas juga debu-debu yang diakibatkan dari aktifitas ini merambat ke kawasan sekolah SMAN 24 yang letaknya kurang lebih 6 meter dari lokasi.

Dan sudah semestinya para pelaku atau oknum pematangan lahan ini tau dampak buruk bagi kesehatan para siswa-siswi yang sedang menempuh pendidikan atau belajar di sekolah tersebut. Seperti, iritasi dan masalah saluran pernapasan seperti batuk, suara serak, dan sesak napas.

Maka dari itu, diharapkan kepada pemangku kebijakan dari Ditpam, Dinas Lingkungan Hidup maupun Pihak Kepolisian agar turun ke lokasi serta menindak para pelaku aktifitas pematangan lahan yang diduga ilegal ini.

Saat berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi terkait maupun penanggung jawab aktifitas tersebut maupun pemilik yayasan yang merupakan pemilik lahan tersebut. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.