Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Mengungkap Pengiriman CPMI Non Prosedural


Seorang pria berinisial SZ, tersangka dugaan pengiriman CPMI Non Prosedural saat dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Kecamatan Sekupang. Rabu, (29/5). Foto Ist/red
Batam, Rotasikepri.com - Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan satu tersangka serta tiga korban calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang hendak dikirim ke Malaysia.

Tersangka yang diamankan seorang pria berinisial SZ, ia ditangkap setelah menjumpai salah satu CPMI yang sudah menginap di salah satu penginapan sekitar pelita. Kecamatan Lubuk Baja. Kota Batam. Rabu, (29/5).

Dirpolairud Polda Kepri, Kombespol Trisno Eko Santoso S.I.K melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Korban ada 3 orang laki laki asal Kabupaten Lombok sudah diselamatkan, saat ini 1 orang pelaku (SZ) sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasubdit Gakkum

Tiga orang laki-laki asal Lombok yang menjadi korban CPMI Non Prosedural. Foto Ist/red
Ia juga menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman PMI secara tidak resmi dari Lombok ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi Kota Batam.

Kemudian katanya melanjutkan, personil Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu mobil diduga membawa calon PMI non prosedural," ujar Kasubdit Gakkum.

Selanjutnya kata Kasubdit, personil memantau mobil tersebut sampai halaman parkir salah satu penginapan yang terletak di Wilayah Pelita. Sesampainya disana, tersangka menjumpai salah satu CPMI.

"Saat personil menghentikan mobil tersebut, supir (tersangka) keluar dan hendak melarikan diri, namun dengan sigap personil berhasil menghentikan dan menahannya," jelas Kasubdit.

Ditpolairud Polda Kepri saat menyerahkan tiga korban CPMI ke BP2MI Kota Batam. Kamis, (30/5). Foto Ist/red
Setelah itu, Kasubdit mengatakan tersangka beserta tiga orang CPMI Non Prosedural dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Kecamatan Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69, jo Pasal 83, jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023, Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 KUHP.

Akhir kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menambahkan, saat ini korban CPMI Non Prosedural tersebut telah  diserahkan ke BP2MI Kota Batam." Tutupnya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.