Rotasikepri.com, Batam – Kuasa hukum ahli waris Jap Neng Meng alias Ameng, Ilpan Rambe, mengatakan kliennya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan. Kamis (2/7).
Menurut Ilpan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dengan sekitar 30 pertanyaan. Ia menyebut kliennya tetap mempertahankan keterangan bahwa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, masih dikuasai secara fisik oleh keluarganya.
"Kami telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Kepri. Klien kami tetap menjelaskan bahwa lahan tersebut hingga saat ini masih mereka kuasai," kata Ilpan kepada media.
Ilpan menuturkan, keluarga kliennya mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1968, ketika ayah kliennya ditugaskan menjaga kawasan itu.
Persoalkan dokumen sporadik
Dalam kesempatan itu, Ilpan juga mempertanyakan dasar dokumen yang menjadi alas hak pihak pelapor.
Ia menyebut terdapat kejanggalan dalam surat sporadik yang diterbitkan pada 2010 atas nama Junaidi. Menurut Ilpan, dokumen tersebut menyebut Junaidi telah menguasai lahan sejak 1970, padahal yang bersangkutan disebut lahir pada tahun yang sama.
"Empat hari setelah membuat sporadik, statusnya berubah menjadi peralihan kepada Laubun Hian dengan dasar warisan dari ayahnya. Menurut kami, hal itu tidak sinkron," ujarnya.
Selain itu, Ilpan kembali menuding adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ayah kliennya dalam 59 dokumen sporadik yang mencakup lahan seluas 112 hektare. Bukti-bukti tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik.
Singgung hasil surat dari BPN
Ilpan juga mengungkapkan pihaknya telah meminta penjelasan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau mengenai dasar penggunaan gambar situasi tahun 1971 dan 1974 dalam sengketa tersebut.
Menurut dia, berdasarkan surat balasan yang diterima, gambar situasi hanya merupakan dokumen hasil pengukuran bidang tanah dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah.
"Dalam surat itu dijelaskan bahwa gambar situasi merupakan informasi fisik bidang tanah, bukan tanda bukti kepemilikan hak. Untuk mengetahui status penguasaan fisik, BPN menyarankan dilakukan pengukuran dan pemetaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ilpan.
Ia berharap BPN dapat melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan.
Sebut nama Nurdin Basirun
Ilpan juga menyinggung kedatangan mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, bersama Ahian ke lokasi sengketa pada April 2025.
Menurut Ilpan, rombongan saat itu datang ke lokasi yang disebut memiliki kandungan bauksit dan mengambil sampel dari kawasan tersebut.
Pernyataan serupa disampaikan Atan, salah seorang ahli waris yang turut diperiksa penyidik. Ia mengaku Nurdin datang bersama Ahian dan menyampaikan ingin melihat kebun.
"Saya tidak tahu kenapa disebut sebagai kebunnya. Yang kami minta hanya keadilan," ujar Atan.
Keluarga mengaku kehilangan mata pencaharian
Sementara itu, istri Atan, Siti Madinatul Munawarah, mengatakan keluarganya tidak lagi dapat mengambil hasil kebun setelah sengketa mencuat.
Ia mengaku selama puluhan tahun keluarganya menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
"Kami hanya minta keadilan. Kami tidak mengaku memiliki tanah itu, tetapi kami menguasai dan mengelolanya sejak lama," kata Siti.
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya kandungan bauksit di kawasan tersebut setelah pengambilan sampel dilakukan pada 2025.
Laporan dugaan penyerobotan
Ilpan mengatakan pemeriksaan di Polda Kepri merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Ahian melalui kuasa hukumnya.
Menurut dia, kliennya diperiksa terkait dugaan penyerobotan lahan dan perusakan, termasuk penebangan pohon yang disebut telah tumbang akibat angin puting beliung.
Selain mengikuti proses hukum di kepolisian, Ilpan mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi, antara lain Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan DPR RI untuk meminta perhatian terhadap sengketa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, masih meminta tanggapan dari pihak Ahian maupun Nurdin Basirun terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris Ameng. (Red).


Posting Komentar