Articles by "Kriminal"

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).


Jakarta - Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia. 


Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya. 


"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

 

Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia. 


"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu. 


Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba. 


Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.


"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online. 


"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.


Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.


"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya. (Ril)

Saat konferensi pers dengan menunjukan barang bukti.


Batam -  Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu di Kepri.


Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat menggelar konferensi pers di Media Center Polda Kepri dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Kota Batam Iwan Kurniawan, Senin (2/11/2020).


Pada konferensi pers Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan beberapa hasil pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Dari 4 tersangka, katanya, pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wib. Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama berinisial NP.


Dari tersangka NP tersebut didapatkan 1 (satu) kotak bewarna coklat yang berisi 5 (lima) bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 522 (lima ratus dua puluh dua) gram.


Adapun modusnya  tersangka NP mendapatkan informasi melalui layanan pesan instan whats app dari saudara SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi.


Kemudian dari hasil pengungkapan tersebut tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap saudara SB.

 

Kemudian tidak hanya sampai di situ, Kabid Humas Polda Kepri juga menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2020 tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan nama penerima berinisial N. Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 531 (lima ratus tiga puluh satu) gram.


Selanjutnya yang terakhir pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 13.00 wib, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama berinisial FR dan DS.


Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan barang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 Kg.


Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk dilakukan pengembangan.


"Untuk kasus yang terakhir ini tersangka mengunakan transportasi laut dari batam yaitu KM. Kelud Tujuan Tanjung Priok Jakarta," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Lebih lanjut dikatakannya, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 Wib, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama berinisial R. R diamankan karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta.


Atas perbuatannya para tersangka diterapkan UU  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Pidana mati/Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10 miliar + 1/3 (sepertiga). (Ril)



Natuna  - KRI Bung Tomo 357 berhasil menangkap 2 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam.


Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan aktifitas penangkapan cumi-cumi diwilayah Landas Kontinen perairan Indonesia pada Rabu dini hari (14/8/2020).


Kedua KIA tersebut berhasil diamankan KRI Bung Tomo tanpa ada perlawanan,  namun mereka sempat melarikan diri dengan cara berpencar dan dengan sengaja mematikan lampu kapal.


 

“Sebetulnya ada 6 unit KIA yang terdeteksi radar KRI Bung Tomo-357, namun ketika akan dilakukan penangkapan mereka langsung berpencar dengan cara mematikan lampu kapal,” ungkap Komandan KRI Bung Tomo Kolonel Laut (P) Hendro Sugiharto kepada sejumlah media.


" Berdasarkan kronologis kejadian, Dan KRI Bung Tomo menjelaskan pada saat proses penangakapan dini hari sekitar pukul 03.00 Wib, KRI Bungtomo sempat mendapatkan intimidasi dari Coast Guard Vietnam, mereka meminta untuk segera melepaskan kedua KIA yang telah berhasil diamankan, namun kita tetap membawa kedua KIA tersebut untuk diproses hukum.


Komandan Lanal (Danlanal) Ranai Kolonel Laut (P) Dofir menjelaskan Kedua KIA itu akan diproses dan akan serahterima dari KRI Bung Tomo ke Lanal Ranai dan selanjutnya akan ditindaklanjuti berkas prkaranya hingga dipengadilan nanti.


"Kedua KIA tersebut, akan diamankan di Pelabuhan Posal Sabang Mawang Kecamatan Pulau 3, Natuna. Sementara Nahkoda dan12 orang  ABK diamankan untuk proses selanjutnya ke Lanal Ranai,  tentunya semua porses tersebut mengutamakan Protokol Kesehatan," tutupnya. (Ril)


Barang bukti sabu.

Batam - Pelaku penyelundupkan Narkotika jenis sabu kian marak melakukan aksinya di Bandara Internasional Hang Nadim.
Kali ini Petugas Avsec kembali berhasil menggagalkan peredaran barang Batam tersebut seberat 1 Kg dari calon penumpang Batik Air, Fajar Maulana (25) pada Kamis (5/3/2020) sekira pukul 07.05 Wib.

Kepala Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso menjelaskan Narkotika jenis Sabu-sabu itu terdeteksi oleh petugas Avsec saat melewati Mesin X-Trai.

"Saat melewati mesin X-Trai, petugas Avsec mencurigai bawaan seorang penumpang yakni Tas Coklat Merek Polo," ungkap Suwarso.

Lanjutan, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas Avsec, ternyata ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu yang digulung di dalam 4 celana Jeans.

"Selanjutnya, pria yang memegang tiket Batik Air dengan rute Batam-Cengkareng-Lombok diintrogasi oleh petugas. Saat ditanya barang tersebut, pria itu tidak bisa menjawab hingga akhirnya mengakui," jelas Suwarso.

Dari keterangan pria tersebut, barang Batam itu adalah titipan seseorang yang hendak di bawa ke Lombok dengan upah yang diterima Rp25 Jt.

"Barang itu adalah titipan seseorang, dari pengakuannya ia diupah Rp25 Jt hingga barang tersebut sampai di tujuan," ucap Suwarso.

Selanjutnya, pelaku digiring ke Kantor Bea dan Cukai Batam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Vic)

Terdakwa Mulya Dwi Wulansari saat persidangan.

Batam - Tersandung perbuatan tindak pidana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdakwa Mulya Dwi Wulansari pengirim gambar peralatan PT. Hi-Test via WhatsApp (WA) ke Slamat Santoso alias Andreas Lambono, divonis 9 bulan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/10/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mulya Dwi Wulansari telah terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terhadap putusan itu, Mulya Dwi Wulansari melalui penasehat hukumnya, Tulus Hartawan, SH  kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa penuntut menyatakan menerima putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Mulya Dwi yakni 9 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa ini disidangkan karena melakukan penggambilan foto atau gambar alat-alat di Laboratorium PT. Hi-Test berupa peralatan uji korosi yaitu water bath, timbangan digital dan juga foto ruangan laboratorium Korosi dengan menggunakan Handphonenya, setelah itu lalu mengirimkan foto itu ke Slamat Santoso Alias Andreas Lembono melalui Aplikasi WA (WhatsApp). (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.