Latest Post


Rotasikepri.com, Batam- Nama seorang pengusaha Dju Seng direktur pt. Sri Indah Barelang (SIB) viral di sosial media karena telah merusak lingkungan hidup kota Batam.

Sorotan masif oleh media massa khususnya dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung  Tanjung Gundap IV Sagulung dan hutan Teluk Mata Ikan Nongsa.

Perkara Tanjung Gundap IV dan aktivitas di Teluk Mata Ikan merupakan dua lokasi berbeda. Namun, dugaan keterkaitan pihak perusahaan membuat legalitas pekerjaan di Teluk Mata Ikan perlu ditelusuri secara tersendiri.

Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kampung Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. 

Hingga detik ini aktivitas pematangan lahan atau cut and fill masih on progres dan menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berkaitan dengan PT Sri Indah Barelang (SIB) itu dipersoalkan karena disebut berlangsung di sekitar kawasan hutan lindung dan pesisir mangrove, sementara legalitas pekerjaannya belum memperoleh penjelasan transparan akuntabel.


 TIDAK MENGANTONGI IZIN

Hasil penelusuran PortalBatam1.Com bahwa sudah dua tahun beroperasi Proyek pematangan lahan (cut and fill) di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, yang dikerjakan PT Sri Indah Barelang (SIB)  kuat dugaan tidak mengantongi izin. Hal ini diperkuat dengan hasil konfirmasi Kepala Biro Umum, M.Taufan terkait dengan tidak diterbitkannya izin aktifitas di Teluk Mata Ikan, “Surat BP Batam Nomor: B-295/A1.1/HM.02/1/2026 ditandatangani Kepala Biro Umum.

Selain status perizinan, kegiatan tersebut dipersoalkan karena diduga berdampak pada vegetasi mangrove dan kondisi perairan pesisir.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan instansi kehutanan terkait perlu memastikan apakah lokasi pekerjaan masuk kawasan yang dilindungi, apakah terdapat pembukaan atau penimbunan mangrove, serta apakah kegiatan telah memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk menentukan luas area terdampak, asal material timbunan, serta ada atau tidaknya kewajiban pemulihan lingkungan.

Sebagai salah satu bukti pelanggaran, Raja Azmansyah Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menegaskan bahwa sejak Februari 2026 dinyatakan belum melunasi kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Galian C.

Menanggapai hal tersebut, Sultan Bayu Anggara, SH. MH Ketua Harian Aliansi Wartawan Indonesia DPD Kepulauan Riau mengatakan, ” Masalah pengrusakan Hutan Lindung adalah Masalah yg berkaitan dengan Target Prioritas Negara dan Keselamatan khalayak ramai, kami akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan tembusan bapak presiden Republik Indonesia.(Red*)

Rotasikepri.com, Batam - Arus informasi yang semakin deras melalui media sosial dinilai menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat. Di balik kemudahan memperoleh informasi secara cepat, ruang digital juga kian rentan dipenuhi disinformasi dan hoaks yang berpotensi memicu perpecahan.

Berangkat dari kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS) menggelar Dialog Wawasan Kebangsaan sebagai upaya memperkuat semangat persatuan sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat dalam menyikapi informasi.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Tanjungpinang. Selanjutnya, dialog akan digelar di Kampus Politeknik Batam sebelum 13 Agustus 2026 dengan menghadirkan sejumlah tokoh dari Kepulauan Riau.

Sejumlah narasumber yang telah mengonfirmasi kehadiran antara lain Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah, Ketua Umum LAM Kota Batam Dato' Wira Setia Utama Raja Muhamad Amin, Prof. Dr. H. M. Soerya Respationo, Direktur Politeknik Batam Ir. Bambang Hendrawan, S.T., M.S.M., CIPMP., CISCP, serta Sekretaris Jenderal DPP PKSS H. Masrur Amin, S.H., M.H.

Selain diikuti peserta secara langsung, dialog juga akan disiarkan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) sehingga dapat diakses masyarakat secara lebih luas.

Ketua Panitia, Amir, mengatakan kegiatan tersebut merupakan inisiatif PKSS untuk memperkuat wawasan kebangsaan sekaligus mendorong masyarakat lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

"Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua informasi yang beredar dapat langsung dipercaya. Informasi harus dikonfirmasi, diverifikasi, dan diperiksa sumbernya sebelum dibagikan kembali," ujar Amir kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Amir, rendahnya budaya verifikasi masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hoaks mudah menyebar di ruang digital. Padahal, informasi yang belum dipastikan kebenarannya dapat memicu kesalahpahaman, keresahan, hingga mengganggu persatuan masyarakat.

Melalui dialog tersebut, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai pentingnya wawasan kebangsaan, etika bermedia sosial, serta tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga ruang digital yang sehat.

PKSS berharap kegiatan ini dapat mendorong tumbuhnya budaya literasi digital di tengah masyarakat, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia. Dengan demikian, semangat kebangsaan tidak hanya diwujudkan melalui berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga melalui sikap bijak dalam memilah dan menyebarkan informasi. (Red).

Rotasikepri.com, Batam – Kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya, Firma Hukum J. Fernandez & Co., menyatakan keberatan atas wacana perluasan kawasan Kampung Tua Batu Merah yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, sebagaimana diberitakan pada 28 Juli 2026.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (29/7/2026), kuasa hukum perusahaan menilai skema penyelesaian yang mengakomodasi perluasan kawasan tersebut berpotensi merugikan hak hukum kliennya sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut kuasa hukum, PT Sosor Tala Jaya telah mengantongi HPL yang sah sejak 2014. Saat hak tersebut diterbitkan oleh otoritas berwenang, lahan yang menjadi objek HPL disebut berada di luar batas deliniasi Kampung Tua Batu Merah yang berlaku saat itu.

Firma Hukum J. Fernandez & Co. berpendapat bahwa seluruh proses penerbitan HPL telah mengikuti ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Karena itu, mereka menilai usulan perluasan kawasan Kampung Tua hingga mencapai 32,97 hektare yang mencakup sebagian lahan perusahaan tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum.

Kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya juga menyatakan bahwa penerapan ketentuan baru, termasuk Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, terhadap hak atas tanah yang telah terbit sebelumnya dinilai bertentangan dengan asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut. Menurut mereka, penerapan aturan tersebut berpotensi mengurangi hak-hak keperdataan yang telah dimiliki perusahaan secara sah.

Selain itu, perusahaan menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap iklim investasi di Batam apabila hak atas tanah yang telah diterbitkan dapat berubah akibat kebijakan yang lahir kemudian.

Managing Partner Firma Hukum J. Fernandez & Co. sekaligus kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya, Jerry Fernandez, mengatakan persoalan utama dalam polemik tersebut adalah belum adanya kepastian hukum terkait penetapan maupun batas Kampung Tua Batu Merah.

"Akar dari persoalan ini adalah tidak adanya kepastian hukum serta urgensi yang vital dari kebijakan tersebut, ditambah lagi dengan ketidakjelasan penetapan Kampung Tua itu sendiri. Jangankan bicara soal perluasan kawasan, Kampung Tua yang lama saja pengukurannya di lapangan masih banyak yang belum valid, kok malah harus ada perluasan yang menabrak hak-hak keperdataan yang sah milik pihak lain? Pertanyaan besarnya: Untuk siapa sebenarnya Kampung Tua ini?" ujar Jerry dalam keterangannya.

Melalui siaran pers tersebut, PT Sosor Tala Jaya mendesak BP Batam, instansi pertanahan, dan para pemangku kepentingan untuk tetap mengacu pada hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak keperdataan yang telah terbit sebelum adanya usulan perluasan kawasan.

Perusahaan juga menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila kebijakan tersebut dinilai merugikan hak-hak perdata yang dimilikinya.

Hingga berita ini ditulis, pewarta masih meminta tanggapan resmi dari BP Batam maupun pihak terkait mengenai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya tersebut. (Red).

Foto Istimewa: doc/sumber.
Rotasikepri.com, Batam - Masyarakat Kota Batam kini memiliki pilihan baru untuk menikmati hiburan karaoke modern. Loong KTV segera menggelar Grand Opening Selasa (28/7/2026) mendatang di One Mall Batam Lantai 1, Kota Batam, Provinsi Kepri. Menghadirkan berbagai fasilitas premium serta promo spesial bagi para pengunjung.

Humas Loong KTV sekaligus Ketua Angkatan Muda Timur, Tiger Alor, mengatakan kehadiran Loong KTV diharapkan menjadi destinasi hiburan yang nyaman, modern, dan berbeda dari tempat karaoke lainnya.

"Jadi Selasa (28/7/2026) nanti kita akan grand opening Loong KTV yang terletak di One Mall, Batam Center. Loong KTV ini menghadirkan tempat hiburan yang terbaru dan menarik," ujar Tiger Alor, Kamis (23/7/2026).

Humas Loong KTV sekaligus Ketua Angkatan Muda Timur, Tiger Alor
Menurutnya, Loong KTV mengusung konsep interior modern dengan pencahayaan LED kekinian yang dipadukan dengan ruangan karaoke berukuran lebih luas sehingga memberikan kenyamanan lebih bagi para pelanggan.

"Di dalamnya terdapat lampu-lampu atau pencahayaan LED masa kini yang memiliki luas ruangan lebih besar daripada KTV-KTV pada umumnya," katanya.

Tak hanya itu, Loong KTV juga menghadirkan pemandu lagu profesional yang didatangkan langsung dari luar daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pengunjung.

"Kita juga memiliki pemandu lagu yang profesional yang kita hadirkan langsung dari luar daerah. Tentunya ini akan membuat pelanggan memiliki kepuasan tersendiri. Tak perlu khawatir, kita juga menjamin kenyamanan tamu atau pengunjung," tuturnya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan pada momen pembukaan, Loong KTV memberikan promo spesial berupa diskon 20 persen untuk minuman dari harga normal.

"Untuk promonya sendiri, minuman mendapatkan potongan harga 20 persen dari harga standar. Promo ini berlaku sejak grand opening hingga satu minggu ke depan," kata Tiger.

Dengan konsep modern, fasilitas yang lebih nyaman, pelayanan profesional, serta promo menarik selama masa pembukaan, Loong KTV optimistis menjadi salah satu destinasi hiburan favorit masyarakat Batam dan sekitarnya. 

Untuk Anda yang akan melakukan reservasi bisa menghubungi 08990788888. (Red).



Batam – Kabar gembira bagi para pencinta nightlife dan pemburu hiburan berkelas di Kota Batam. Shark Club Batam (SCB) resmi melebarkan sayapnya dan siap memanjakan para partygoers dengan nuansa baru yang jauh lebih segar, modern, dan spektakuler. Berlokasi strategis di One Batam Mall, Batam Centre, club hits ini siap menggelar Soft Opening pada Rabu, 15 Juli 2026.

Bersamaan dengan peresmian wajah barunya, Shark Club Batam langsung tancap gas menggelar masa Soft Opening yang bertabur promo menggiurkan, berlangsung mulai 15 Juli hingga 22 Juli 2026.

Hadir dengan konsep yang lebih fresh dan hype, Shark Club Batam berkomitmen memberikan atmosfer pesta yang berbeda dari yang lain. Mulai dari sistem pencahayaan mutakhir, audio yang menggelegar, hingga jajaran DJ pilihan siap menemani malam panjang Anda.

Humas Shark Club Batam, Tiger Alor, mengungkapkan bahwa kehadiran SCB di One Batam Mall ini dirancang untuk memberikan standar baru dalam industri hiburan malam di Batam. Tidak tanggung-tanggung, pihak manajemen langsung memanjakan pengunjung dengan potongan harga yang fantastis selama masa pembukaan.

"Kami hadir dengan nuansa baru yang lebih keren dan eksklusif. Spesial menyambut kehadiran kami di One Batam Mall, Shark Club Batam memberikan diskon promo hingga 20% dengan harga paket mulai dari Rp 1.100.000 saja," ujar Tiger Alor, Senin (13/7/26)

Untuk Anda yang sudah tidak sabar merasakan vibe pesta malam yang sesungguhnya, pastikan datang tepat waktu. Shark Club Batam siap menyambut Anda setiap hari dengan jadwal operasional berikut:

• Jam Buka: Pukul 21.00 WIB

• Jam Tutup: Pukul 04.00 WIB

Jangan sampai kelewatan momen bersejarah ini! Amankan meja Anda, ajak circle terbaikmu, dan jadilah saksi kemegahan malam baru di Kota Batam hanya di Shark Club Batam, One Batam Mall. 

Are you ready to dive into the wildest nightlife experience?

(Untuk informasi reservasi dan detail promo lebih lanjut, silakan kunjungi akun media sosial resmi Shark Club Batam atau  Contact  person 0819807087). (Red).

Rotasikepri.com, Batam – Gelanggang permainan (gelper) bernama Lion Square 91, yang beroperasi di Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya sistem permainan yang menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi. 

Bahkan Gelper tersebut diduga menyalahgunakan izin permainan anak-anak untuk menjalankan praktik perjudian terselubung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Minggu, (5/7) pengunjung diwajibkan membeli koin menggunakan uang tunai untuk memainkan sejumlah mesin, seperti tembak ikan, barbel mesin, dan permainan elektronik lainnya. 

Poin kemenangan kemudian dapat ditukarkan dengan barang, diantaranya rokok. Mayoritas pemain yang berada di lokasi merupakan orang dewasa.

Dari hasil investigasi, ditemukan pola transaksi yang mengarah pada praktik perjudian. Pengunjung diwajibkan membeli koin minimal Rp50.000 sebelum bermain. Setiap pemain juga terlihat didampingi wanita muda yang disebut sebagai “wasit” atau pendamping permainan.

Jika menang, pemain tidak menerima uang tunai secara langsung, melainkan voucher hadiah. Voucher tersebut kemudian ditukar dengan rokok. Rokok itu selanjutnya dibawa ke lokasi lain yang tidak jauh dari area permainan untuk ditukarkan kembali menjadi uang tunai.

“Sudah biasa di sini. Menang dapat voucher, tukar rokok, lalu rokoknya jadi duit lagi. Pengelolanya masih satu lingkaran,” ujar seorang sumber berinisial GR.

Sumber juga mengaku bahwa satu slop rokok ditukar dengan nilai uang Rp 300 ribu, dan tempat penukaran rokok itu berada di depan lokasi Gelper Lion.

Aktivitas tersebut menuai sorotan karena diduga melanggar aturan perizinan usaha, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Keberadaan gelper yang diduga beroperasi tanpa hambatan ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di Gelper Lion masih terpantau berjalan normal. Masyarakat mendesak agar aparat dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang diduga menyalahgunakan izin dan meresahkan warga. (Red).

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.