Bersama - sama Mempersekusi, Menganiaya Seorang Terduga Maling Hingga Tewas, Manager PT Bridgestone Bersama 3 Karyawannya Hanya Divonis 4 Bulan Penjara


 

Ket foto  : keempat terdakwa berpakaian orange

Simalungun,RotasiKepri.com -- SIMALUNGUN I Setelah berbulan - bulan menjalani sidang, Empat orang karyawan Perkebunan PT Bridgestone yang dijadikan terdakwa atas pembunuhan secara bersama-sama kepada seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun, kini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (22/4/21), mengeluarkan putusan pengadilan atas kasus Empat orang karyawan Perkebunan PT Bridgestone yang dijadikan terdakwa atas pembunuhan secara bersama-sama yang melibatkan korban seorang pemuda bernama Youvanry Aldryansyah Purba, asal Kabupaten Simalungun, terduga maling hingga tewas bersimbah darah.

 

Ke- empat terdakwa itu masing - masing divonis Hakim empat bulan penjara. Yakni, Husni yang merupakan Manager PT Bridgestone, dan tiga sekuriti Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.


Proses sidangnya  digelar, Kamis (22/4/21) siang, di Ruang Tirta II dengan diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa telah dipertimbangkan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap.


“Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian. Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana junti Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap Hadi saat berlangsungnya sidang Virtual.


Dikatakan majelis hakim Hadi Nasution kembali, aksi nekat para terdakwa yang mempersekusi dan juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa hingga melakukan aksi pemukulan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba.


“Menghukum para (empat) terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Hadi lagi di ruang Tirta II, dimana habis bulan ini ke empat terdakwa itu akan keluar.


Vonis yang diberikan atau diputuskan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing sebelumnya yang menuntut empat terdakwa pidana penjara selama 7 bulan kurungan penjara.


Hadi mengaku bahwa putusan yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa sudah berdasarkan pertimbangan matang sebagai mana fakta-fakta dari persidangan. Kemudian, berdasarkan vonis tersebut semua terdakwa akan bebas dalam waktu bulan ini setelah dipotong dengan masa tahanan.


"Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian," kata Hadi.


Hal lain yang dijadikan pertimbangan menghukum para tersangka lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing tidak lepas dari sikap korban Youvanry Aldryansyah Purba yang dinilai bertindak memprovokasi para terdakwa untuk melakukan pemukulan.


Sekadar diketahui sebelumnya, adapun kronologis tewasnya Youvanry Aldryansyah Purba yakni pada, Minggu (27/12/20) sekira pukul 02.00 WIB, Husni (terdakwa) beserta keluarga pulang dari Medan ke rumah dinas yang berlokasi di komplek Perumahan Staf PT Bridgestone di Dolok Merangir Nagori Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.


Setibanya di rumah dinas, Husni kaget setelah teriakan anaknya melengking keras lantaran melihat korban (Youvanry Aldryansyah Purba) terduga maling di rumahnya berada di dapur rumah mereka.


Pada saat itu juga, korban yang tewas setelah dimassa sudah mengenakan baju kaos dan kalung milik anaknya. Sebelum ditangkap, Youvanry yang masuk ke rumah dinas Husni diduga lewat jendela ruang keluarga.


Husni pun meneriakinya dengan sebutan maling guna mengundang perhatian petugas keamanan dan tetangga yang lainnya. Takut, Youvanry pun segara kabur. Hanya saja saat pelariannya itu, dia terpeleset dan akhirnya ditangkap Husni dibantu anak-anaknya.


Setelah ditangkap, Youvanry kemudian diikat dan ditindih oleh Husni. Berselang waktu, para terdakwa lainnya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi datang.


Aksi persekusi yang berujung tewasnya Youvanry tak bisa dihindarkan seiring korban meronta. Nahas, korban akhirnya meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan trauma benda tumpul di kepala, serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh (RK - taman)




Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.