Sadis ! Setelah Bunuh Pacarnya di Pemandian Pulbat, Pelaku Sempat Keliling Kota Siantar Lalu Nyerahkan Diri



Siantar,Rotasi Kerpi.com -- Seorang pria berinisial LS (27), pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, inisial RD (28), yang terjadi di areal wisata pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumut, sempat berkeliling di kota Siantar, laku menyerahkan diri kepihak kepolisian Polsek Martoba - Polres Siantar, beberapa saat usai kejadian, Minggu (10/7/2022) malam. 

Korban seorang waiters warga Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumut. Pelaku diketahui pacar korban dan kini sudah diamankan pihak kepolisian Polsek Siantar Martoba.

"Pelaku kita amankan Senin (11/7/2022), pagi dini hari dari areal wisata pemandian pulau batu (Pulbat). Saat ini pelaku dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik," ucap Kapolsek Martoba, AKP Marnaek Ritonga kepada wartawan.

Hasil interogasi, sambung Marnaek Ritonga, pelaku mengakui bahwa mereka (korban dan pelaku-red) sudah berpacaran selama 1 tahun. Sebelum membunuh pacarnya dengan sadis, ternyata pelaku melihat korban menerima tamu seorang laki - laki yang tidak dikenal masuk kedalam kamar kost nya Jalan Rondahaim Kekurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Sumut," jelasnya 

Ketika menerima tamu tersebut, kebetulan, kamar pelaku bersebelahan dengan kamar pacarnya itu (korban). Jadi pelaku mendengar suara desahan dari kamar pacarnya itu (kamar korban-red) yang membuat pelaku sedih. Pelaku pun menangis dan tidak bisa membuat pelaku tidur dikarenakan suara desahan dari kamar sebelah milik korban.

Setelah korban dan tamunya selesai melakukan enak enak. Selanjutnya korban dan tamunya keluar dari dalam kamar kostnya dan pergi bersama - sama guna untuk sarapan pagi. Tak berapa lama, korban dan tamunya kembali lagi ke kamar kos - kosan mengantarkan korban. 

" Pada saat itu juga korban dan pelaku langsung ketemu. Korbanpun mengajak pelaku untuk mandi - mandi ke pulbat. Kemudian, pelaku langsung membereskan pakaiannya dan membawa pisau curter yang telah lama disimpannya di dalam tas. Dan mereka berdua pun pergi ke pemandian Pulbat tersebut," terang Kapolsek.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi TKP, pelaku berkata sama korban," katanya kau sayang sama aku. Kau bilang mau nikah sama ku", dijawab korban,"bukan kau yang mengatur aku, lucu kali kau", selanjutnya korban memaki pelaku dengan perkataan kasar sambil memukul kepala pelaku.

Tidak terima diperlakukan kasar, pelaku yang awalnya duduk langsung berdiri dan tanpa banyak tanya langsung menjambak rambut korban. Kemudian, korban melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Setelah terlepas, pelaku kembali mencekik leher korban hingga lemas dan korbanpun terjatuh ketanah. Selanjutnya, pelaku mengambil pisau curter dan langsung menyayat leher (bagian depan) korban.

Kemudian, pelaku melucuti (membuka) celana panjang dan celana dalam korban. Setelah terbuka, pelaku memasukkan 2 batang ranting kayu kedalam lubang kemaluan korban. Melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, pelaku kemudian menutupi jenazah korban dengan daun - daunan hingga tak terlihat. Namun, kaki korban masih nampak terlihat sedikit," paparnya.

Setelah menghabisi nyawa pacarnya, dengan santai seperti tidak ada masalah, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan angkutan umum pelaku pergi ke Ramayana. Sesampainya di Ramayana pelaku pun pergi menuju pasar Dwikora Parluasan untuk makan malam. 

Dimana, saat itu pelaku baru merenungi dan menyadari serta menyesali perbuatannya. Dan berasa bersalah, pelakupun mendatangi kantor Mapolsek Siantar Martoba menceritakan semua perbuatannya ke personil SPKT Polsek Martoba.

Setelah mendengar pengakuan pelaku, petugas SPKT langsung menghubungi Kapolsek Siantar Martoba AKP Marnaek Ritonga dan menghubungi Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung untuk turun kelokasi guna melakukan cek TKP. 

"Jenazah korban sudah kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna untuk dilakukan otopsi. Pelaku kita jerat dengan pasal, 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana. Bagaimana yang dimaksud, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati orangnya," ujar Marnaek menutup pembicaraan. (taman)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.