Ombudsman: PDAM Tirta Kepri Perlu Suntikan Modal


Kepri,Rotasikepri.com -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Siadari menyoroti persoalan pada BUMD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri. Ia menilai Pemerintah Provinsi Kepri harus memberikan suntikan modal tambahan pada perusahaan daerah tersebut. 

“Saat ini kondisinya seakan hidup segan mati tak mau. Diketahui sejak tahun 2018, tak pernah mendapat tambahan modal melalui APBD Pemprov Kepri meskipun telah didorong oleh DPRD ke musrenbang tapi masih terpental,” ucap Lagat pada Rabu (19/10/2022) berdasarkan hasil pertemuan dengan PDAM Tirta Kepri.

Padahal, menurutnya, perusahaan itu berpotensi besar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tahun lalu, pendapatan PDAM Tirta Kepri tembus Rp31 miliar namun masih imbang dengan biaya operasional.

“Dengan jangkauan pelanggan PDAM Tirta Kepri yang terhitung masih sedikit saja sudah menghasilkan Rp 31 Miliar, apalagi jika lebih dari itu, pasti mendatangkan lebih banyak keuntungan bagi perusahaan dan tentunya kas daerah," kata Lagat.

Saat ini, jelasnya, kendala pelayanan PDAM Tirta Kepri ialah tingkat kebocoran penggunaan air minum mencapai 41 persen. Dimana, seharusnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, toleransi tingkat kebocoran penggunaan air minum maksimum 20 persen. 

“Kalau lebih dari 20 persen, berarti sudah dianggap gagal," sebutnya.

Kondisi kebocoran itu, sambungnya, dipengaruhi masalah penyediaan pipa distribusi air PDAM Tirta Kepri ke pelanggan masih kurang memadai. Hal ini disebabkan sejak pertama kali beroperasi, tak ada pergantian pipa air baru.

“Kondisi pipa distribusi air sekarang sudah banyak bocor dan rusak, butuh dana untuk memperbaiki sekaligus membuat sambungan pipa baru. Kalau ini terealisasi, pasti mengurangi tingkat kebocoran air minum,” jelas Lagat.

Ia berharap Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dapat menanggapi serius hal tersebut dengan membuat langkah strategis untuk mengembalikan “kesehatan” PDAM Tirta Kepri. Mengingat air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang sudah seharusnya dipenuhi Pemerintah.

“Kami harap ada penambahan modal demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pelanggan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.(Charly) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.