Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari Foto: Ist |
Batam, Rotasikepri.com - Hasil dari paparan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ( Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayan Publik ) di Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam Masuk Pada Kategori C Dengan Kualitas Opini Sedang
Hal ini disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Lantai VI Gedung Graha Pena, Batam Center. Kamis, (22/12/2022).
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang- Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009.
Penilaian ini juga salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.
Tujuan dilakukanya kegiatan penilaian tersebut, yakni untuk :
1. Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik.
2. Mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan.
3. Mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
4. Mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik.
Berbeda dengan penilaian sebelumnya yang hanya melihat komponen standar pelayanan publik, pada tahun 2022, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman melakukan penyempurnaan. Penilaian diperluas pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Kategori penilaian tahun 2022 ialah sebagai berikut:
88.00 – 100 (A) Kualitas Tertinggi
78.00 – 87.99 (B) Kualitas Tinggi
54.00 – 77.99 (C) Kualitas Sedang
32.00 – 53.99 (D) Kualitas Rendah
0 – 31.99 (E) Kualitas Terendah
Di Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) sendiri, penilaian kepatuhan telah berlangsung sejak 2018. Pada tahun 2022 ini, penilaian berlangsung sejak Agustus 2022 hingga November 2022 pada
Pemerintah Daerah dengan substansi kesehatan (pelayanan jasa dan administrasi), pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan serta pada Kementerian ATR/ BPN dan Polri.
Hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada Pemerintah Daerah tahun 2022 di Provinsi Kepri, tiga Pemerintah Daerah (Pemda) masuk pada kategori A dengan kualitas opini Tertinggi, yaitu Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92, Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64, dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14.
Sedangkan lima Pemda lainnya, masuk pada kategori B dan kualitas opini Tinggi dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27, Provinsi Kepulauan Riau 85,97, Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42, Kota Batam 83,06 dan Kabupaten Bintan 82,36.
Pada Pemerintah Kabupaten Karimun, lima instansi berhasil masuk pada kategori A serta kualitas opini Tertinggi dengan perolehan nilai sebagai berikut: Puskesmas Meral 94,05, Dinas Pendidikan 93,51, Puskesmas Karimun 92,99, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) 91,63, dan Dinas Sosial 91,37.
Sisanya, yaitu Dinas Kesehatan dengan nilai 87,4 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 85,47, masuk pada kategori B serta kualitas opini Tinggi.
Lebih lanjut, pada Pemerintah Kabupaten Natuna, tujuh instansi yang dinilai berhasil masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi dengan masing-masing instansi memperoleh nilai sebagai berikut: DPM-PTSP 94,82, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 91,29, Puskesmas Bunguran Timur 90,95; Dinas Kesehatan 90,71, Puskesmas Ranai 89,69, Dinas Pendidikan 88,84, dan Dinas Sosial 88,17.
Kemudian pada Pemerintah Kota Tanjungpinang, hanya tiga instansi yang masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi yaitu Puskesmas Sei Jang yang memperoleh nilai 95,41, diikuti oleh Puskesmas Mekar Baru dengan perolehan nilai 93,44 dan DPM-PTSP sebesar 92,13.
Sedangkan empat instansi lainnya secara berturut-turut dengan masing-masing perolehan nilai yaitu Dinas Kesehatan 86,41, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 84,61, Dinas Sosial 83,6 dan Dinas Pendidikan 81,41, masuk pada kategori B dengan kualitas opini Tinggi.
Masuk pada kategori B serta mendapatkan predikat tinggi, diawali dengan Pemerintahan Kabupaten Lingga, tiga instansi yang dinilai yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPM-PTSP dan Puskesmas Dabo Lama berhasil masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi dengan perolehan nilai masing-masing 92,28, 90,14, dan 88,93.
Sedangkan empat instansi lainnya masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi, yaitu Puskesmas Daik dengan nilai 87,08, Dinas Kesehatan 85,05, Dinas Pendidikan 84,54, dan Dinas Sosial 82,85.
Berikutnya, pada Pemerintah Provinsi Kepri, terdapat empat instansi yang dinilai, namun hanya DPM- PTSP yang berhasil masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi dengan memperoleh nilai 89,99.
Sedangkan tiga instansi lainnya masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi yaitu Dinas Pendidikan dengan nilai 87, 71, Dinas Sosial dengan nilai 83,53 dan Dinas Kesehatan dengan nilai 82,65.
Pada Kabupaten Kepulauan Anambas, enam instansi yang dinilai hanya masuk pada kategori B dengan kualitas opini Tinggi. Masing-masing dari instansi tersebut memperoleh nilai sebagai berikut:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 84,93, Puskesmas Tarempa 84,66; Dinas Pendidikan 83,98, Puskesmas Siantan Selatan 82,63, DPM-PTSP 82,61, dan Dinas Soial 81,7.
Selanjutnya, pada Pemerintah Kota Batam, hanya satu instansi masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi yaitu Puskesmas Botania yang memperoleh nilai 89,73,
Sisanya lima instansi masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi yaitu, Dinas Kesehatan dengan nilai 86,5, Dinas Pendidikan 85,91, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 84,36, Dinas Sosial dengan nilai 79,62 dan DPM-PTSP dengan nilai 79,38, dan satu instansi lainnya yaitu Puskesmas Tanjung Uncang masuk pada kategori C dan mendapatkan kategori kualitas opini Sedang dengan perolehan nilai 75,92.
Menempati posisi terakhir, pada Pemerintah Kabupaten Bintan, hanya DPM-PTSP yang masuk pada kategori A dan mendapatkan Kualitas opini Tertinggi dengan nilai 88,92, selebihnya yaitu Puskesmas Teluk Sebong dengan nilai 84,23, Dinas Kesehatan dengan nilai 83,76, Dinas Sosial dengan nilai 83,55, Dinas Pendidikan dengan nilai 80,46 masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi.
Lalu pada dua instansi lainnya yaitu Puskesmas Berakit dengan nilai 77,85 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 77,72 hanya masuk pada kategori C dengan kualitas opini Sedang.
Untuk hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada Instansi Vertikal tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu :
Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keduanya masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi dengan perolehan nilai 87,82 untuk Kementerian ATR/BPN di Kepri dan 84,01 untuk Polres se- Kepri.
Pada Kementerian ATR/BPN di Provinsi Kepri, penilaian dilakukan pada setiap Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Empat Kantah menduduki kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi, yaitu: Kantah Kabupaten Karimun dengan nilai 95,65, Kantah Kota Batam dengan nilai 90,18, Kantah Kota Tanjungpinang dengan nilai 89,98 dan Kantah Kabupaten Natuna dengan nilai 88,89.
Sisanya, Kantah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kantah Kabupaten Bintan dan Kantah Kabupaten Lingga masuk pada kategori B dan mendapatan kualitas opini Tinggi dengan perolehan nilai masing-masing Kantah Kabupaten Kepulauan Anambas 86,26; Kantah Kabupaten Bintan 83,57; Kantah Kabupaten Lingga 80,26.
Sedangkan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia penilaian dilakukan di Polres se Provinsi Kepri dimana dua Polres yaitu Kota Batam (Barelang) dan Kabupaten Karimun masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tetinggi dengan perolehan nilai 90,31 di Polres Kota Batam (Barelang) dan 88,71 di Polres Kabupaten Karimun.
Lima Polres lainnya hanya masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi dengan memperoleh nilai masing-masing ialah Polres Kabupaten Lingga 87,43, Polres Kabupaten Kepulauan Anambas 82,74, Polres Kabupaten Bintan 80,66, Polres Kota Tanjungpinang 79,34, dan Polres Kabupaten Natuna 78,9.
Selain melakukan penilaian pada Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Berdasarkan hasilnya, BP Batam masuk pada kategori C dan mendapatkan kualitas opini Sedang karena nilai pada unit layanan yang dinilai yaitu Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum masing-masing 70,4 dan 56,07.
Dalam pertemuan, Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari mengatakan, Melihat hasil Penilaian tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap agar seluruh kepala daerah penyelenggara pelayanan publik tingkat Pemda dan Pimpinan Lembaga dan Kementerian di Kepri, agar :
1. Terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan konsisten menerapkan Standar Pelayanan, selalu melakukan Survey Kepuasaan Masyarakat (SKM), meningkatkan kompetensi aparatur dan mengoptimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan bisa semakin Berkualitas, Cepat, Mudah, Terukur dan Terjangkau
2. Memberikan reward kepada semua pelaksana pelayanan publik yang hasil penilaiannya masuk dalam kualitas Opini Tertinggi dan Tinggi
3. Memberikan punishment kepada pimpinan instansi pelaksana yang nilai kualitas opini pelayanan publiknya Sedang dan Rendah Ombudsman RI RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan evaluasi implementasi pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.(Red).
Posting Komentar