Polsek Sekupang Berhasil Ungkap Dua Kasus Cabul Anak Di Bawah Umur


Polsek Sekupang gelar Konferensi Pers di Mako Polsek Sekupang. Kamis, (16/3/2023).
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Polisi Sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jumat, (17/3/2023)

Kasus pertama terjadi pada tanggal 27 Febuari 2023, dimana saat itu korban yang masih berusia 16 tahun berkenalan sama pelaku berinisial HS (24) lewat media sosial Facebook.

Lalu, kurang lebih seminggu setelah perkenalan tersebut. Pada tanggal 26 Febuari 2023, sekitar pukul 22.00 wib, Korban dan pelaku janjian untuk ketemu dan jalan bersama.

Selanjutnya. Saat korban meminta pulang, pelaku malah mengajaknya ke pantai cipta land. Sesampai disana pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku berinisial HS telah melakukan perbuatan cabul di pantai cipta land
Foto : ist
Berbeda dengan kasus kedua, dimana kejadian pada tanggal 14 Maret 2023. Saat orang tua dari korban berinisial S yang juga masih dibawah umur melaporkan korban telah hilang sejak tanggal 11 Maret 2023.

Dari laporan tersebut, Polsek Sekupang berhasil menemukan Korban bersama teman laki-laki nya berinisial FH (19) yang juga sebagai pelaku.

Setelah ditanyakan kepada korban, bahwa korban selama 4 hari hilang. Korban dibawa oleh pelaku dan sudah dilakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba SH mengatakan dari laporan kedua kasus tersebut sudah diterima dan para pelaku berhasil diamankan di Polsek Sekupang,

Pelaku berinisial FH telah melakukan perbuatan pencabulan dan membawa korban selama 4 hari yang kabur dari rumah.
Foto : ist

"Pelaku berinisial HS kita amankan di Seputaran Kavling KSB Patam Lestari, Sekupang pada tanggal 28 Febuari 2023. Sedangkan pelaku berinisial FH kita tangkap di Alfamart Tiban Raya, Sekupang pada tanggal 12 Maret 2023," ungkap Kapolsek Sekupang saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Sekupang. Kamis, (16/3/2023)

Ia juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku berinisial HS terjerat pasal 6 huruf c, UU RI 12 tahun 2022 atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

Sedangkan pelaku berinisial FH terjerat pasal Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kompol Z.AC Tamba Kapolsek Sekupang. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.