Tidak Bayar Biaya Fee Atas Penyelesaian Perkara, Berujung Penyegelan 8 Unit Ruko


Ruko 8 unit yang disegel dalam kawasan Pollux Habibie Blok E milik D
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Pengacara Hertanto Wijaya melalui selaku penerima kuasa Jhon Ito Meak yang didampingi oleh Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Batam, Aidil Kasmara melakukan penyegelan 8 unit ruko milik kliennya karena diduga tidak membayar fee atas penyelesaian perkara. Minggu, (5/3/2023).

Diketahui 8 unit ruko yang terletak di dalam kawasan Pollux Habibie blok E dengan nomor 5,6 dan 7 serta 9.10.11.12 dan 15 ini adalah aset yang diterima kliennya dari Koperasi Simpan Pinjam Indo Surya Cipta Jakarta atas ganti rugi dana kliennya yang sudah di investasikan ke koperasi tersebut.

Jhon Ito Meak selaku pemegang kuasa dari pengacara Hertanto Wijaya menjelaskan bahwa klien nya berinisial D berserta istri berinisial I dan adek nya berinisial J adalah nasabah koperasi Indo Surya, dimana mengunakan jasa pengacara dan penagihan atas dananya di koperasi agar segera di kembalikan,

Tanda surat pengalihan aset 8 unit Ruko milik Indo Surya Kepada pada saudara D dan adek nya J
Foto: ist
"Kurang lebih 2 tahun lalu kita memperjuangkan hak nasabah Koperasi Indo Surya, ada 73 Nasabah salah satunya D, istrinya I dan adek nya J, Alhamdulillah nasabah tersebut haknya sudah di kembalikan walaupun berupa aset 8 unit ruko dari Indo Surya," jelas Jhon

Kendati demikian, biaya Fee jasa atas penyelesaian masalah tersebut tidak kunjung di bayarkan oleh D yang juga salah satu Founder Vision Corporation," ungkap John

"Kita sudah memberikan surat somasi pertama sampai ke tiga kepada saudara D, akan tetapi diabaikan. Oleh karena itu, pada hari Selasa, (28/2/2023). Kita menyegel aset yang di berikan oleh Indo Surya ke D berupa ruko 8 unit tersebut," kata Jhon

Ia juga meminta agar D dapat segera menyelesaikan biaya Fee 30 persen atau senilai 14 Miliar yang sesuai kesepakatan isi kontrak perjanjian antara D beserta istri dan adek nya." Tutup Jhon saat diwawancarai pada hari Sabtu, (4/3/2023) di hotel Redlink
 
Jhon Ito Meak selaku pemegang kuasa dari pengacara Hartanto Wijaya saat berikan keterangan kepada awak media di Hotel Redlink Batam Center.
Foto : ist
Sementara itu, Aidil Kasmara yang juga menerima kuasa atas pendampingan dari Jhon mengatakan pihaknya sudah melakukan kordinasi kepada aparat penegak hukum dari Polda Kepri, Polresta Barelang, maupun Polsek Batam Kota dengan menyerahkan surat pemberitahuan terkait penyegelan 8 unit ruko milik D tersebut.

"Kita berharap agar saudara D dapat menyelesaikan kewajibannya untuk membayar biaya Fee sesuai yang tertera di isi surat perjanjian kontrakan yang telah disepakati dan ditanda tangani olehnya." Ungkap Aidil Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Batam.

Sampai berita ini dinaikan, awak media masih mencoba konfirmasi ke pihak bersangkutan. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.