Wanita Diduga Agen CPMI Ilegal Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Bengkong


Keterangan : Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil amankan seorang wanita berinisial FB (40 tahun) diduga agen CPMI ilegal di Bengkong

Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap tindak pidana dugaan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal. Satu perempuan berinisial FB (40) turut diamankan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, SIK, MSi, mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya juga berhasil menyelamatkan seorang calon PMI (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berinisial FDC (20).

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya terkait lokasi yang dijadikan tempat penampungan CPMI sebelumnya diberangkat di kawasan Perumahan Nitinegara Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong pada Rabu (14/6/2023).

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris SH melakukan penyelidikan lapangan. Begitu tiba di lokasi, pihaknya berhasil mengamankan FB. Selain itu, juga ditemukan FDC berada di rumah tersebut, dan langsung digiring ke Mapolsek Bengkong.

"Begitu tiba di Mapolsek Bengkong, dilakukan interogasi, dan FB mengakui telah melakukan perbuatan mengirimkan CPMI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi," tambah Rizqy.
Keterangan : Unit Reskrim Polsek Bengkong lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku di rumahnya 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, FB memiliki peran sebagai orang yang merekrut CPMI dari daerah asal.

"Tersangka yang membiayai ongkos tiket CPMI dari daerah asal menuju Batam. Dia juga yang menguruskan paspor dan juga berkomunikasi dengan agensi yang ada di Malaysia," jelas Aris.

Nanti nya setelah CPMI dikirim dan bekerja di Malaysia, gajinya akan dipotong untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan mulai dari tiket pesawat, pembuatan paspor dan biaya keberangkatan ke Malaysia.

"Korban FDC tiba di Batam sejak Februari 2023 lalu. Ia belum diberangkatkan sampai sekarang karena terkendala dalam pengurusan paspor yang sampai sekarang belum selesai. Saat ini masih menunggu proses pembuatan paspor selesai," lanjut Aris.

Saat ini, pihaknya terus mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone yang merupakan milik tersangka dan korban, 1 lembar booking tiket dari Palembang ke Batam tanggal 02 Februari 2023, dan 1 lembar catatan pemesanan tiket travel. 

Untuk tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Tersangka terancam pidana selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tutup Aris. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.