Diduga Jadi Penyebab Kematian Temannya, Pria ini Dikeroyok Sampai Berdarah


Keterangan : Unit Reskrim Polsek Sagulung saat sedang mencari para pelaku


Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 1 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial BP (22 Tahun) dan pelaku KLS (DPO) terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Minggu, (16/7/2023).

Diketahui kejadian pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, terjadi Pada hari Senin, 12 Juni 2023. Sekira pukul 23.55 Wib, di tepi jalan depan sekolah MAN Batam. Kec. Sagulung Batam

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan kejadian penganiayaan dikarenakan tidak terima teman para pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 minggu sebelumnya, dimana kendaraan yang di tumpangi teman pelaku yang meninggal dunia tersebut di supir oleh korban berinisial MA (43 tahun),

"Saat korban bersama temannya lagi asik nongkrong di angkringan, kemudian salah satu pelaku menghampiri korban dan mengajak keluar dari angkringan untuk membicarakan suatu hal," jelas Kapolsek

Setelah Korban ikut keluar, masih kata Kapolsek. Mereka terlibat suatu pembicaraan tentang tabrakan tunggal yang mengakibatkan teman pelaku meninggal dunia, sehingga korban merasa pelaku terlihat mulai emosi dan korban pergi ke seberang jalan tepat tepi jalan depan sekolah Man Batam," ujarnya

Keterangan : Pelaku dugaan tindak pidana penganiaya berinisial BP (22 tahun) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung. Pada hari Kamis, (13/7/2023)
"Saat diseberang jalan, korban dikejar para pelaku dan ditangkap. Kemudian korban di pukul berkali-kali menggunakan tangan dan kaki para pelaku, sehingga menyebabkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah," ungkap Iptu Donald Tambunan.

Selanjutnya, masih kata Kapolsek. "Korban melapor ke Polsek Sagulung, dan unit opsnal reskrim segera ke lokasi guna melakukan penyelidikan," jelasnya

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan juga menjelaskan kronologi penangkapan, dimana unit reskrim pada hari Kamis, (13/7/2023). Sekitar pukul 19.00 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat atas keberadaan para pelaku di Seputaran Taman Carina. Kecamatan Batu aji.

Kemudian, Kata Kapolsek. Tim opsnal Reskrim segera ke lokasi, dan berhasil amankan seorang pria berinisial BP (22 tahun) dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan serta satu pelaku laki-laki berinisial KLS masih dalam pencarian atau DPO," katanya

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," imbuh Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.