Diduga Tanpa Izin, Pengelola ini Jual Bauksit Hasil Cut and Fill di Kabil


Keterangan : Tampak sebuah alat berat memasukkan tanah ke bak lori
Batam, Rotasikepri.com - Aktifitas Cut and Fill tepatnya di Pinggir Jalan Pattimura. Kabil. Kec Nongsa diduga tidak mengantongi izin seperti AMDAL, UPL dan UKL serta IUP, IUPK, IPR, SIPB semana mestinya. Rabu, (23/8/2023)

Pasalnya, di lokasi pengerjaan tidak ditemukan plang dan bauksit hasil pemotongan bukit tersebut diduga diperjualkan atau dikomersialkan.

"Lahan tersebut akan dibangun SPBU, pengelolanya berinisial A. Tanah dari pemotongan bukit itu dijual ke pihak lain untuk dipergunakan dalam penimbunan lokasi pembangunan masjid di dekat Polsek Nongsa," ucap sumber berinisial IW kepada pewarta. Selasa, (22/8/2023)

Selanjutnya, dari informasi tersebut pewarta mencoba konfirmasi kepada pengelola berinisial A. Namun mirisnya, pengelola saat dikonfirmasi melalui laman Whattshap belum dapat memberikan tanggapan alias bungkam

Menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Dalam kasus ini, diharapkan instansi terkait seperti Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Batam, BP Batam melalui Ditpam maupun aparat penegak hukum agar melakukan pengecekan ke lokasi. Sehingga apabila ditemukan pelanggan, agar dapat ditindak tegas sesuai aturan berlaku.

Sehingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba untuk mengkonfirmasi kepada instansi terkait serta pengelola maupun pemilik pemegang PL lahan atas aktifitas Cut and fill tersebut. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.