Keterangan : Tersangka pencurian handphone berinisial N alias Arun beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Baja. |
Batam, Rotasikepri.com – Tersangka pencurian handphone di Depan Toko The Fura Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja. Sabtu, (18/5)
Aksi pencurian yang terjadi pada hari Kamis pagi, (16/5) tersebut berhasil digagalkan karena pelapor berteriak saat mengetahui handphone milik korban dicuri.
Tersangka seorang laki-laki dewasa berinisial N alias Arun berserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian membenarkan adanya kejadian tindak pidana pencurian tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya, pelapor berinisial P seorang wanita yang dari I Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, membawa korban dengan menggunakan kursi roda ke Pasar Penuin untuk membeli barang.
Sesampainya di Depan Toko The Fura, tersangka melihat pelapor sedang belanja beberapa meter dari korban, dan handphone korban yang diletakkan di bagian belakang kursi roda.
Kemudian melihat hal tersebut, tersangka langsung mengambil atau mencuri handphone milik korban dan membawa kabur.
"Saat hp korban diambil tersangka, pelapor teriak. Sehingga tersangka berhasil diamankan security Pasar Penuin," ujar Kapolsek.
Kemudian kata Kapolsek melanjutkan, mendapatkan informasi tersebut, Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhard Pakpahan segera ke lokasi dan langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Putih," ungkap Kapolsek.
Kata Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun." Tutup Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. (Red/r)
Posting Komentar