Articles by "Hukum"

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan



Simalungun,RotasiKepri.com --  Empat orang kawanan pencuri kabel listrik di jalan Asahan tepatnya Pondok Senio Nagori Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara diringkus polisi.


Penangkapan kawanan pencuri kabel listrik itu, berawal Selasa (28/9/2021), sekira pukul 03.00 wib masyarakat menginformasikan adanya pencurian kabel listrik di Pondok Senio. 


Kemudian, informasi tersebut ditindak lanjuti Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH dengan memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Rido Pakpahan bersama Tim Opsnal agar bergerak cepat, hasilnya berhasil meringkus pelaku bersama BB alias Bayu.


Tidak itu saja, atas pengakuan Pelaku Bayu tersebut Tim Opsnal juga meringkus tiga pelaku lainnya, AG alias Igun, Ram dan DS alias Dedi. Dari empat komplotan pelaku itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario warna putih BK 4726 XAK, 3 buah pisau cutter, 1 buah pisau lipat, 3 pasang sarung tangan kain, 3 utas karet ban, 2 batang galah bambu, 1 tali seling serta 3 tumpukan kupasan karet kabel listrik milik PT.PLN (Persero).


Keempat komplotan pencuri kabel listrik yang ditangkap itu masing-masing berinisial BB alias Bayu (32) warga Perumnas Batu 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Ram (41) dan AG alias Igun (31) keduanya warga Pasar Tengah Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun serta DS alias Dedi (31) warga Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela.


"Kini ke empat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH. (RK - taman)



Simalungun,RotasiKepri.com --   Wisnu satu tersangka dari dua pelaku pencurian sepedamotor di parkiran Mesjid An-nur Rahmat di Nagori Totap Majawa Kabupaten Simalungun dan parkiran halaman Mesjid tepatnya di Jl. Sudirman Mesjid Ar Rahman Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun berhasil diamankan Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.


Selain tersangka Wisnu, Unit Jatanras Polres Simalungun juga berhasil mengamankan 6 orang temannya, yang diduga sebagai penadah hasil barang curian tersangka 


Berawal Kamis tanggal 16 September 2021, Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Supra-X 125 milik korban M. YUNUS LUBIS yang selama ini telah diselidiki diketahui bernama WISNU yang saat itu ia diketahui sedang berada di Jln. Viyata Yuda Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Mendapat informasi, Opsnal Jahtanras langsung mendatangi tempat dimaksud. Sesampainya di sana ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri - ciri yang diperoleh dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah diamankan pelaku mengaku bernama WISNU.


Kepada Polisi, tersangka Wisnu mengakui bahwa ia ada mencuri Sepeda motor Supra X-125 dari parkiran Mesjid An-nur Rahmat di Nagori Totap Majawa Kabupaten Simalungun pada hari Rabu tgl 08 September 2021sekira pkl 05.00 Wib. Ia mengaku melalukan pencurian bersama dengan seorang temannya berinisial "A".


Saat ditanya keberadaan barang curian itu, ia mengakui telah dijual kepada seorang laki-laki yang di kenalnya bernama RIZAL di daerah Pantai Cermin.


Setelah dilakukan pengejaran, Jumat tanggal 17 September 2021 MUHAMMAD RIZAL Als RIZAL ditemukan dari rumahnya di Dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengatakan bahwa 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hijau yang sebelumnya dibeli dari WISNU sudah diserahkan kepada temannya FERA untuk dijualkan kembali dengan terlebih dahulu mengganti nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor Honda Supra-X warna hijau tersebut.


Pengejaran dilakukan kembali dan hari Minggu tgl 19 September 2021 TENGKU AZFERA Als FERA ditemukan di Dusun II Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang bersama dengan 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam list warna hijau tahun 2012 yang Nomor Polisi dan Nomor Rangka beserta Nomor Mesin sudah di modifikasi/ dirubah, 1 buah martil ukuran kecil bergagang alumunium yang dipergunakan sebagai alat pemukul untuk mengukir nomor/ angka pada mesin dan rangka, 3 buah potongan besi ketok yang dipergunakan untuk membentuk/ mengukir angka pada nomor mesin dan nomor rangka dan 1 lembar kertas pasir dipergunakan untuk menghilangkan/ menghapus angka/ nomor pada nomor mesin dan nomor rangka.


Diketahui bahwa pencurian itu terjadi pada Rabu tanggal 08 September 2021 sekira pukul 05.00 wib, saat korban M. YUNUS LUBIS melaksanakan Sholat Subuh di Mesjid Annur Totap Majawa dimana saat itu ia memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Mesjid Annur Totap Majawa Nag. Totap Majawa Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dalam keadaan stang terkunci. Selesai melaksanakan Sholat subuh, ia tidak menemukan sepeda motor miliknya di tempat parkir (telah hilang).


Pencarian pun kandas setelah sepeda motornya tidak ditemukan, kemudian korban melaporkan hal yang dialaminya ke Polsekta Tanah Jawa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 120/ IX/ 2021/ SPKT/ SEK-T.JAWA / POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 September 2021.


Selain itu, pelaku WISNU jg mengakui bahwa ia bersama temannya "S" juga mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX dari parkiran halaman Mesjid tepatnya di Jl. Sudirman Mesjid Ar Rahman Kel. Pematang Raya Kec. Raya Kabupaten Simalungun.


Diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.30 wib. Sesuai Laporan Polisi No. : LP/ B/ 32/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Raya/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2021.


WISNU mengatakan bahwa Sepeda motor yang diambilnya itu dijual kepada ELVIS HAWANDA warga Lubuk Pakam. Setelah ELVIS HAWANDA, ia mengatakan telah menjual kembali kepada JULIANTO Als BAJOL warga Panai Hulu Kab. Labuhan Batu melalui temannya warga Lubuk Pakam bernama SAPRI. Setelah kembali diamankan, JULIANTO Als BAJOL menerangkan bahwa KLX yang dibelinya telah dijualkan kembali kepada temannya "S", juga warga Panai Hulu Kab. Labuhan Batu. Namun "S" belum dapat ditemukan.


Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(RK - taman)



Batam,RotasiKepri.com --  Sebanyak 2.315,9 Gram Narkotika jenis Sabu, 1.752 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi serta 657 Gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri  yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, S.H. H., PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Kamis (23/9/2021).


"Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP – A  / 82 / IX / 2021 / SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP – A  / 83 / IX / 2021 / SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP-A / 86 / IX / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 7 September 2021, LP-A/87/IX/2021/SPKT – Kepri Tanggal 08 September 2021, LP- A/88/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 8 September 2021 dan LP - A / 90 / IX / 2021 / SPKT-Kepri Tanggal 10 September 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 3 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan Sebanyak 2.315,9 Gram Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 105.24 gram dan dimusnahkan sebanyak 2.186,46 gram serta sisanya sebanyak 24.2 gram untuk pembuktian di pengadilan. 1.752 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 111 Butir dan dimusnahkan sebanyak 1.635 Butir serta sisanya sebanyak 6 Butir untuk pembuktian di pengadilan. 657 Gram Narkotika jenis Ganja, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 52.2 Gram dan dimusnahkan sebanyak 599.8 Gram serta sisanya sebanyak 5 Gram untuk pembuktian di pengadilan." Ucap Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, S.H. H.


"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat". Jelas Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, S.H. H.


"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V TIpiter Iptu River Hutajulu, SH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (23/09/2021) Sekira Pukul 12.30 Wib.


Terdapat 7 Pelaku yang di amankan berupa A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun), R (21 Tahun).


Berawal Pada Hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 09.00 Wib  Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam ada melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal, kemudian  unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam dan  Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 


Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Unit V Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju ke Lokasi Penambangan pasir, sesampainya disana sekira Pukul 10.30 Wib Tim Gabungan menemukan adanya kegiatan Penambangan pasir dengan menggunakan Mesin merek Dongfeng yang di pergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian di tembakkan ke rawa yang mengandung pasir selanjutnya di sedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan di bawa ke Bak Penyaringan pasir guan meghasilkan pasir, atas temuan tersebut Tim Gabungan langsung menanyakan kepada pemilik  tambang dan pekerja terkait perizinan yang dimiliki, mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin selanjutnya Tim Gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti serta meminta keterangan para saksi – saksi dan mengamankan pelaku ke polresta barelang guna proses lebih lanjut. 


Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 unit Mesin merek Dongfeng, Pipa Paralon,  Selang, Sekop dan 3  Kubik Pasir.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan Pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam tidak di lengkapi dengan Perizinan yang Sah dari Pemerintah, yang saat ini 7 Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- seratus Miliar Rupiah. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu TIgor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu seberat 107.258 KG yang di pimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum yang di dampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, , Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH , KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Bpk. Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.


Kejadian yang terjadi Pada Hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 Tersangka berinisial  RA, (26 TAHUN), AZA (23 TAHUN),  EAH (25 TAHUN), INISIAL FOS (26 TAHUN), INISIAL H, (33 TAHUN).


Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah batam kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. 


Kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri  serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)


Tersangka RA, AZA, EAH FOS Dan H  Bersama – Sama Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu, Dimana Tersangka RA di Perintahkan  atau di Suruh oleh Bos Yaitu Sdr. ZB (Dpo) Untuk Menjemput Atau Menerima Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Di Perairan  Malaysia Dengan Menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard  Lalu Di Bawa Ke Indonesia Dengan Tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat, dan Tersangka RA Mengajak Temannya  Yaitu Tersangka AZA, EAH, FOS, Sedangkan Tersangka H Datang Sendiri Karena Tersangka H Merupakan Orang Suruhan Langsung Dari Bosnya  Yaitu Sdr. ZB (DPO).
Diduga Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Tersebut Akan Diedarkan Di Batam Dan Kota Lainnya.


Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih,  6  buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.


Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," Ungkap Wakapolda Kepri dalam konferensi pers di Polresta Barelang. 


Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. Mengatakan jika Shabu 107,258 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2)  Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati. Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Telah dilakukan Penegakkan Hukum Lanjutan Terhadap Sindikat 1 Koper Coklat Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster yang disita dari dua orang pelaku berinisial K dan R. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik., MH. Rabu (8/9/2021).


Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terhadap pelaku berinisial K dan R sebagai  Kurir Koper Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster tidak sesuai ketentuan didapatkan tersangka yang lain yaitu pelaku berinisial BH dan pelaku berinisial S alias T sebagai sindikat pengolahan benih lobster tidak sesuai ketentuan.

 
“Modus Operandi yang dipakai oleh pelaku yaitu inisial BH menyuruh pelaku inisial S alias T untuk mengambil Koper Berisi Benih Bening Lobster milik wanita inisial F (DPO) Di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkanya kedalam Pesawat, untuk selanjutnya pelaku berinisial BH menyuruh pelaku berinisial R Membawa 1 Koper Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan  Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam, sesampainya di- Bandara Hang Nadim Batam Koper Coklat Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster diterima oleh pelaku berinisial K kemudian pelaku membawa dan menyimpannya di Bagasi Mobil”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


 “Saat ini Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)




Batam,RotasiKepri.com --  Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pemerkosaan, Curas, dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur  bertempat di Mapolsek Nongsa. Selasa (07/09/2021).


Pelaku yang berhasil di amankan inisial L (39 Tahun). Pelaku melakukan Perbuatan Pencurian dengan kekerasan, Pemerkosaan, dan Pencabulan di 3 TKP yakni Perkara Pemerkosaan di Kampung Melayu, Perkara Pencabulan di bawah umur di sertai Curas bertempat di Family Dream, Perkara Curat di Family Dream.  


Diketahui kronologis kasus pemerkosaan berawal  Pada Hari Minggu (25/07/2021) Sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung melayu Kec. Nongsa, Saat Korban bangun dari tidur dan melihat sosok seorang Laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanan Korban kemudian Korban duduk dan Pelaku berkata “diam” sambil memegang sebilah pisau dan menyuruh Korban membuka pakaian lalu Korban melepaskan bajunya dan di bantu oleh Pelaku setelah itu anak Korban menangis dan Korban berkata kepada Pelaku Pak anak saya mau susu dan Pelaku langsung menggiring Korban ke dapur untuk membikin susu sambil mengacungkan pisau di leher Korban dan Pelaku mengarahkan Korban untuk masuk ke kamar melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah itu Pelaku keluar dan kembali lagi ke kamar Korban dan menyerahkan uang sejumlah Rp 120. 000 ke Korban yang Pelaku ambil dari dompet Korban lalu Pelaku keluar sambil berkata besok saya kemari lagi dan keluar lewat pintu depan. 


Kronologis Pencurian yang di lakukan pelaku berawal Pada Hari Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Family Dream Pada Saat anak Korban bangun pagi tidak mendengar suara alarm yang biasa membangunkan Anak Korban tersebut, Kemudian Anak Korban menanyakan kepada ibunya “ma,coba miscal hp kaka kok gak bunyi”, kemudian Korban bersama Suami dan anak Korban mencari HP tersebut di tempat tidur anak Korban tetapi tidak menemukan Hp tersebut, kemudian Suami Korban menyuruh Korban untuk melihat pintu samping rumah Korban dan didapati pintu tersebut sudah terbuka sedikit. Adapun HP anak Korban yang hilang tersebut Merk OPPO A54 Warna Hitam, Dan pada hari Senin (06/09/2021) sekira pukul 09.00  wib teman anak Korban datang kerumah Korban dan memberitahukan bahwa HP anak Korban ada memvideocall dan anak Korban mengatakan bahwa HP miliknya belum ditemukan sampai sekarang karena telah hilang dicuri oleh orang. Atas kejadian tersebut anak Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Penyidikan Lebih lanjut. 


Kronologis pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan pelaku berawal Pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 05:10 Wib bertempat di Family Dream, Korban diteriakin oleh anak Korban bahwa ada seorang laki - laki yang tidak ia kenal ada didalam kamar & mengancam menggunakan Pisau menyuruh Korban untuk melayani Pelaku (melakukan pencabulan), kemudian Korban membangunkan Menantu dan anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut tetapi orang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam dan sekitaran rumah. Kemudian Anak Korban menceritakan apa yang barusan dialami Anak Korban. Selanjutnya anggota keluarga memeriksa barang - barang yang ada dirumah ternyata 4 buah Handphone sudah tidak ada lagi. Ternyata pintu dapur sudah terbuka dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak dan dipindahkan - Atas kejadian tersebut Anak Korban mengalami trauma dan Korban mengalami kerugian 4 buah Handephone senilai Rp 7.500.000,- kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.


Menerima laporan para korban Pada hari Jumat (10/09/2021) sekira pukul 18.00 wib Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa Tersangka berada di Ruli Kampung aceh Kel. Muka kuning Kec. Sei beduk Kota Batam, selanjutnya Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat langsung mendatangi tempat Pelaku kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan Selanjutnya Pelaku di bawa Ke Polsek Nongsa untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut , pada saat ditangkap Pelaku melakukan Perlawanan.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku L (39 Tahun), sedang dalam pengaruh Narkotika. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan inisial ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan berinisial MI dan OP berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dan PS. Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri Kompol. Andri Kurniawan, SI.K., M.H. Pada saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Kamis (9/9/2021).


Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah kota Batam, dimana kemudian para korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri. Kejadian ini terdiri dari 5 (lima) Laporan Polisi, 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP), 5 (lima) orang korban dan 5 (lima) orang tersangka yang terdiri dari 3 (tiga) orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 (dua) orang tersangka penadahan, Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. 5 (lima) orang tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama. Yang mana 3 (tiga) orang tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 2 (dua) orang tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana Penadahan, Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Adapun modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka curat ini, mereka melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk mereka melakukan kejahatan. Setelah mereka yakin melakukan tindak pidana pada malam hari, kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban. Cukup banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim yaitu diantaranya Handphone berbagai macam merk, kemudian Laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kacamata, Hardisk, pisau dapur, linggis dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar kediaman masing-masing korban, ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Kronologis pengungkapan kasus ini didasari dengan Laporan Polisi dari para korban, kemudian dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di wilayah Nagoya kota batam, dengan cepat Tim bergerak ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga orang tersangka. Pada saat tim akan melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka inisial ER dan RY. Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual, dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka inisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah dari hasil kejahatan, 2 (dua) orang tersangka ini merupakan resedivis pada tindak pidana yang sama. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, Ketiga orang tersangka Curat ini merupakan Residivis dari tindak pidana yang sama dan pemain lama, mereka sangat ahli untuk melakukan tindak pidana Curat. Kelima orang tersangka ini saling bekerja sama yang mana 3 (tiga) orang bertindak sebagai pelaku Curat dan 2 (dua) orang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan upaya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat terlebih pada situasi Pandemic Covid-19 ini, tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa untuk para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara, yang mana dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY.


Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)


Batam,RotasiKepri.com
 -- Polsek Batu Aji yang di pimpin oleh kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK didampingi kasi humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, kanit reskrim Ipda Budi Santosa, SH menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bertempat di mapolsek Batu Aji. Selasa (07/09/2021), pelaku yang berhasil di amankan MDS (20 Tahun), EA (17 Tahun), IS (17 Tahun). 


Berawal pada Rabu (28/07/2021) sekira pukul 21.00 Wib, saat korban pulang ke rumahnya di perum. Bagaman Blok B1 No.01 Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji, kota Batam dan memarkirkan sepeda motor nya merk Yamaha RXS di halaman rumah nya dengan keadaan stang terkunci dan kemudian pelapor masuk ke dalam rumah. 


Kemudian esok hari nya pada hari Kamis (29/07/2021) sekira pukul 13.00 Wib korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil, namun tidak memperhatikan sepeda motor nya, ketika korban masih berjualan, korban di beritahu oleh abang ipar korban, bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000.


Menerima laporan dari korban kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi dari korban bahwa ada Spare Part sepeda motor korban, yaitu llok mesin nya di posting di Fjb, kemudian tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah tiban tepat nya di parkiran depan Kfc Tiban III,  kecamatan Sekupang, kota Batam. Sekira pukul 22.30 tim sampai di parkiran depan Kfc Tiban dan melihat yang di duga pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku EA (17 Tahun), IS (17 Tahun). 


Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, sekira pukul 23.00 Wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MDS (20 Tahun) di ruko pasar Pjb kecamatan  Sagulung, kota Batam. Selanjutnya ketiga Pelaku dan barang Bukti di bawa ke mako polsek Batu Aji untuk di lakukan proses lebih lanjut.


Terdapat 2 TKP pencurian yang di lakukan pelaku : 

1. Perum. Bagaman Tanjung Uncang ketiga pelaku melakukan pencurian 1 unit Sepeda motor yamaha RXS Warna Hitam, Sepeda motor tersebut di cincang dan di jual oleh pelaku. 

2. Kampung Harapan Tanjung Uncang pelaku MDS dan IS melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter Z yang mana motor tersebut di pakai sendiri oleh pelaku MDS. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK mengatakan, EA (17 Tahun) dan IS (17 Tahun) melakukan pencurian karena diajak oleh MDS (20 Tahun), yang mana masing masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 30.000 hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan di jual secara cincang. 


Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1  jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batu Aji melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)




Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, SH, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa. Sabtu (04/09/2021)


Pada hari Rabu (28/07/2021) sekira pukul 22.05 Wib Korban dkk yang berjumlah 5 orang bertemu dengan pelaku (A) di Perumahan Citramas Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, lalu membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku kepada korban dkk. saat itu pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener namun setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 s/d 08 Agustus 2021. Akan tetapi sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban dkk belum ada, dan pada tanggal (24/08/2021) korban kembali menelfon pelaku untuk menanyakan lowongan pekerjaan tersebut dan pelaku mengatakan bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak ada. 


Akibat dari kejadian tersebut korban dkk merasa dirugikan dan tertipu oleh pelaku sehingga pelapor dkk mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,


Menerima laporan Korban Dkk ke Polsek Nongsa,  team opsnal melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan para korban kemudian sekira pada pukul 21.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di Gogo Mart Bengkong. dengan Gerak Cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana dengan modus lowongan kerja.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah di amankan Pelaku inisial A atas tindak pidana Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan yanb dilakukan sejak Januari 2021 s/d bulan Juli 2021, sehingga korban yang sudah tertipu oleh pelaku berjumlah kurang lebih 60 orang dan pelaku sudah menikmati uang hasil penipuan sebanyak Rp 90.000.000,- yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi hutang-hutangnya dan sebagiannya habis dugunakan untuk ongkos pulang kampung pelaku.


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)


Batam,RotasiKepri.com --  Dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim Benih Lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan 62 bungkus Benih Lobster telah  dilakukan Pencacahan atau Pelepasliaran. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik, MH. Minggu (5/9/2021).


"Kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar jam 14.00 Wib yang berdasarkan Informasi dari masyarakat tepat nya Parkiran Kepri Mall, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh  Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan Inisial K dan R kurir pengiriman Benih Lobster". Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim didalam Bagasi Mobil yang ditempatkan didalam sebuah Koper warna coklat merk President yang didalamnya berisikan 62 Bungkus benih Lobster". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Modus Operandinya adalah Inisial R membawa sebuah Koper yang berisikan Benih Lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan Koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di Parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian Inisial K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil dan Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di Parkiran Kepri Mall, Kota Batam". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan  bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Saat ini Tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)

 

Batam,RotasiKepri.com --  Sebanyak Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Nongsa Batam. Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri Akbp Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H. Jumat (3/9/2021).


"Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri. Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya Sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia." Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan Dua orang tersangka Inisial LS dan D. Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone." Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah." Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)



 

Batam,RotasiKepri.com -- Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dengan Modus Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret). Rabu (01/09/2021)


Berawal Pada hari selasa (31/08/2021) Di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol Kec. Batu Ampar - Kota Batam saat korban memberikan cek kepada pelaku (karyawan) sebesar Rp 105.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan, setelah uang di cairkan dibank mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB, 15 menit lalu pelaku (karyawan) mengatakan yang bahwasannya uang tersebut telah di rampok oleh orang lain yang ternyata suaminya sendiri inisial EA (32 Tahun). 


Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.105.000.000. 


Menerima Laporan korban, Kemudian Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan, Selanjutnya pada hari Rabu (01/08/2021) sekira pukul 16.59 wib. Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap Edi kemudian mengintrogasi  EA dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES (25 Tahun) yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan Istrinya selanjutnya para pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan adanya Pelaku ES dan EA yang merupakan suami istri melakukan Tindak pidana Penggelapan dengan modus Pencurian dengan Kekerasan ( Jambret) saat ini kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang. 


Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (RK) 




Batam,RotasiKepri,com -- Sebanyak 720.5 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri  yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat. Kamis (2/9/2021).


"Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP-A/50/VI/2021/SPKT - Kepri Tanggal 11 Juni 2021, LP-A /75/VIII/2021/SPKT - Kepri Tanggal 10 Agustus 2021, LP-A/76/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-A/78/VIII/2021/SPKT–Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-B/89/VIII/2021/SPKT-Kepri Tanggal 1 Agustus 2021 dan LP-B/93/VIII/2021/SPKT - Kepri Tanggal 6 Agustus 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 2 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram Narkotika jenis Putaw, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan. Tidak hanya Narkotika jenis Putaw, pada hari ini kita juga memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 720.5 gram, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram serta sebanyak 14 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan." Ucap Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas.


"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat". Jelas Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas.


"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas.(RK)

 

Batam,RotasiKepri.com --  Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di Pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Doddy Basyir, SH telah mengamankan 1 orang pelaku inisial DT (27 Tahun) atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Rabu (01/09/2021)


Berawal Pada hari jumat (20/08/2021) Pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT. HLN kepada korban dan 72 orang korban lainnya, kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp. 1.500.000 / orang untuk keperluan biaya administrasi akan tetapi hingga saat dilaporkan pelaku dan 72 orang korban lainnya belum juga diterima bekerja di PT. HLN yang dijanjikan oleh Pelaku. 


Atas kejadian tersebut pelapor dan 72 orang korban lainnya mengalami kerugian uang sebesar Rp. 109.500.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut. 


Rabu (01/09/2021) pukul 22.45 wib, pelapor datang bersama korban-korban lainnya beserta membawa pelaku ke Polsek Sei Beduk untuk membuat laporan Polisi tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah pelapor membuat laporan Polisi, pelaku DT (27 Tahun) langsung diamankan dan dibawa ke ruang Reskrim guna Pemeriksaan perkara lebih lanjut. 


Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 7 lembar Kwitasi penyerahan uang. Dengan masing2 kwitansi sebesar Rp. 1.500.000, 7 Map surat persyaratan lamaran kerja, 2 unit HP samsung. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalu Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harapan membenarkan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara. ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

 


Batam,RotasiKepri.com -- Tiga orang tersangka berinisial FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.Ik. Rabu (1/9/2021).


″Perkembangan Ungkap Kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau dan kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan Tersangka TR telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas Tindak Pidana Perbankan″. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Kemudian tim Penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun. Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang Developer dan Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone, ditemukan nya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan Kredit dengan menggunakan Identitas Karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini, penggunaan identitas ini untuk mengelabui Agunan yang diajukan oleh para tersangka″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak dibidang Developer atau pembangunan Perumahan, mereka melakukan pemecahan Sertikat Induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka″. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Atas Tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin dan sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah dari 7,9 Miliar ini sebanyak 5,1 Miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke Rekening Inisial H alias A. para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan Fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR. Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000,00,-″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Pekara ini adalah perkara dua Tahun yang lalu karena yang namanya Tindak pidana Pencucian Uang atau Money Laundering itu harus ada Predikat Crime atau Pidana Pokoknya yaitu tindak Pidana Perbankan yang sekarang tersangka nya sedang menjalani Vonis 8 Tahun dan kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan Tindak Pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan Identitas Karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar 7,9 Miliar dengan barang bukti 23 Sertifikat Tanah dan Rumah″. Tutup Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.(RK)


 


Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Pelaku inisial I (44 Tahun) atas tindak pidana pencurian (Curanmor) yang terjadi di Nagoya Newton Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Rabu (01/09/2021)


Berawal pada hari selasa(31/08/2021) pukul 16.00 wib, saat korban memarkirkan sepeda motor nya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci, setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya. Sekira pukul 19.30 wib saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban di ketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban di curi orang dan saksi juga memberitahukan bahwa motor korban di tinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK CARGO lalu pelaku melarikan diri, Akibat dari kejadian tersebut selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. 


Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku I (44 Tahun) selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1  Unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Biru Putih, 1  Lembar STNK asli, 1 Buah Besi yang ujung nya di runcingkan yang di masukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 Buah Kunci L berwana Hitam, 1  Buah Kunci Motor Merek Yamaha, 1  Buah Obeng gagang berwana Hitam 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK mengatakan pada saat Pelaku melakukan pencurian, Pelaku ketahuan oleh teman korban, pelaku langsung lari membawa sepeda motor, namun pelaku terjatuh di depan msk cargo, karena jatuh pelaku lari namun masih ada yg mengejar sampai BRI nagoya, di depan bri nagoya pelaku berhenti. ada saksi yg kebetulan sedang berada di samping BRI nagoya, karena mengetahui pelaku adalah pencuri, saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke bri nagoya dan di bantu security. saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek lubuk baja. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Lubuk baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba , SH.(RK) 



 



Anambas,RotasiKepri.com -- Berawal dari laporan masyarakat dan hasil  penyelidikan,Sat Reskrim Polres Kep. Anambas berhasil mengamankan seorang penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online di Kep. Anambas, Jumat (20/8/2021) pukul 23.30 wib. 


Penyedia jasa Perkerja Seks  (PSK) yang berinisial M tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh  Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa.


“Modus tersangka berinisial M dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan  foto-foto pekerja seks komersial (PSK) tersebut kepada para lelaki  hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka  pekerja seks komersial (PSK) akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut”, ujar Kasat Reskrim polres anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.SOS. 


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur  ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut .


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 6 unit  hp android, 3 buah alat Kontrasepsi Merk Sutra,1 tisue magic.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP.(RK)

 


Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Laksanakan Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi Pada Tanggal (09/05/2021)  di Depan Pasar Samarinda Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Selasa (31/08/2021)


Dalam rekonstruksi tersebut Tersangka Sarip Puddin Harefa dengan pengawalan kepolisian melakukan reka adegan di Depan Pasar Samarinda Kec. Lubuk Baja Kota Batam.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K.,MM,  Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Fajar Bittikaka, S.Tr.K, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja IPTU Marsahid , Kanit Intelkam Polsek Lubuk Baja  IPTU Rosyid , Kejaksaan Negeri Batam Ibu Rosmalina Sembiring, Kejaksaan Negeri Batam Bpk.Junaidi Siregar, SH, Kuasa Hukum Tersangka  Bpk. Bernard Nababan, Personel Polsek Lubuk Baja dan Personel Unit Inafis Polresta Barelang yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK mengatakan Rekonstruksi ini sangat penting Sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)


 


Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial MA (15 Tahun) dibawah umur atas tindak pidana pencurian sepeda motor di Bengkong Kodim Blok E No 2 Kec. Bengkong Kota Batam. Minggu (29/08/2021).


Berawal pada hari Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 wib saat korban memarkirkan sepeda motor tersebut di parkiran depan Kos-kosannya,  kemudian istirahat didalam rumah. Dan pada Minggu (29/08/2021) sekira  pukul 01.00 wib saat itu mendengar teriakan dari warga "ada maling sepeda motor ", korban langsung keluar dari rumah dan mengecek, setelah itu mengetahui ada seorang anak laki – laki yang diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor (1 Unit Yamaha 4D7 Vega R 110 CC Tahun 2008) 


Mendapat informasi  dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong, Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 11.15 Wib yang sedang diamankan, unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, setiba di TKP, unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA di Bengkong Kodim Kec. Bengkong - Kota Batam dan didapati 1 buah gunting gagang hitam, 1 unit sepeda motor Jenis R2 merek Yamaha Vega R. selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang di lakukan  pelaku anak dibawah umur, saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.