Berman Sianipar, Tahanan yang Kabur Berhasil Tertangkap, Kejari Batam : Agar di Sidang Online


Keterangan : Bernam Sianipar, tahanan yang sempat kabur tiba di Bandara Hang Nadim Batam dengan kawalan ketat. Kamis, (2/5).
Batam, Rotasikepri.com - Berman Sianipar, terdakwa kasus pencurian serta tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang melarikan diri dari mobil tahanan saat hendak menuju Rumah Tahanan (Rutan), kini berhasil ditangkap tim gabungan Kepolisian Polresta Barelang bersama Kejaksaan di Medan. Sumatera Utara. Jumat, (3/5).

Diketahui, peristiwa pelarian Berman pada tanggal 3 April 2024 yang lalu, cukup menguras energi dan tenaga pihak Kepolisian maupun Kejaksaan karena kelihaian dia untuk menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi tempat tinggal.

Namun dengan usaha keras petugas, Berman berhasil tertangkap dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam dan dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam. Kamis, (2/5).

Keterangan : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan saat diwawancarai.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Andreas Tarigan mengatakan,

"Pukul 18.10 wib, terdakwa Bernam Sianipar sampai di Batam bersama tim gabungan dari Medan dengan menggunakan pesawat Citilink. Terdakwa berhasil ditangkap di Tapanuli Utara. Sumut," ujarnya.

Kata Andreas melanjutkan, saat ini terdakwa telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Batam sebelum mengikuti proses hukumannya.

"Setelah kita terima penyerahan terdakwa dari pihak kepolisian, berman langsung dibawa ke rutan dan telah mengisi register," jelas Andreas.

Keterangan : Bernama Sianipar dititipkan di Rutan Kelas IIA Batam sebelum menjalani proses selanjutnya.
Andreas juga menyampaikan untuk kronologis penangkapannya, mungkin lebih detailnya dengan kepolisian akan disampaikan rilisnya.

"Sementara hanya ini yang dapat disampaikan, untuk proses penangkapannya lebih detail di pihak kepolisian," tuturnya.

Akhir kata Andreas memohon kepada Pengadilan Negeri Batam, agar terdakwa dapat dilakukan sidang secara online. 

"Mengingat karena terdakwa pernah lakukan pelarian dan juga dikuatirkan dalam proses persidangan dari pengadilan atau sebaliknya, terdakwa ini akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri lagi. Kita memohon kepada PN Batam agar terdakwa dilakukan sidang melalui online," imbuh Andreas.

Sementara itu, untuk kronologis penangkapan Bernam Sianipar, hingga berita ini dinaikan masih mencoba konfirmasi ke pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.