Latest Post

 

ket foto : tampak masyarakat antusias mengikuti kegiatan vaksin kelilin

Batam,RoatasiKepri.com -- Satlantas Polresta Barelang kembali Laksanakan Gerai Vaksin Keliling yang bertempat di PT. Jaya Asiatic Shipyard Tanjung Uncang Kec. Sagulung Kota Batam. Jumat (30/07/2021)


Kegiatan yang di Pimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Krisna Ramadhani YAL, SIK bersama Tim Vaksinator Dokkes Polresta Barelang dan Jumlah yang melaksanakan Vaksin sebanyak 97 Dosis. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Krisna Ramadhani YAL, SIK mengatakan Gerai ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota Batam dalam mendapatkan vaksinasi Covid-19.


Kegiatan ini dilakukan Mendukung program pemerintah dalam Percepatan Penanganan Covid 19 untuk Masyarakat Sehat dan pemulihan ekonomi Nasional Menuju Indonesia maju. yang mempunyai target pelaksanaan vaksin mencapai 70% di bulan agustus 2021. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK menyebutkan Gerai Vaksin Presisi Mobile ini mempunyai sasaran Pekerja Sektor Industri yang tidak bisa datang ke tempat vaksinasi yang berada faskes-faskes, Polsek maupun puskesmas. Vaksinasi COVID-19 ini gratis, warga hanya perlu bawa KTP saja ke lokasi vaksinasi keliling.


“Semoga kegiatan Vaksinasi ini menjadi awal yang baik untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan dihimbau untuk masyarakat yang sudah divaksin agar tetap mempedomani Protokol Kesehatan Covid-19 ketika beraktivitas, Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.(RK)


 


Batam,RotasiKeori.com -- Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec  Bandara Hang Nadim Batam dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.


Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam, Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya. Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.


Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir, ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik & Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram, Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK) 



 


Bintan,RotasiKepri.com -- Polres Bintan telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial (SK), 34 Tahun, Pria, asal Lombok di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tg. Uban Kab. Bintan dengan membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy disimpan didalam celananya.


Dari hasil pemeriksaan tersangka (SK) telah mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy tersebut oleh Saudara (JO) warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok. Sementara Narkotika dan Pil Ectasy tersebut akan di serahkan kepada Sdr. SH Als Gondrong di Lombok namun sebelum Narkotika dan Pil Ectasy sampai di Lombok tersangka SU telah ditangkap di Bintan. Selanjutnya Penyidik Sat. Narkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit. Polair Polda NTB dan Polres Dompu serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO), dari hasil kerjasama tersebut Dit. Polair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial (SH) als Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo Kab. Sumbawa Prov. Nusa Tenggara Barat pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021,selanjutnya Tim Satnarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu Nusa Tenggara Barat untuk menjemput tersangka SH Als Gindrong lalu pada hari selasa tanggal 27 Juli 2021 Pihak Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 Wib.


Setelah sampai di Polres Bintan Saudara (SH) als Gondrong dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut Saudara (SH) als Gondrong mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ektasi yang dibawa oleh saudara (SK) adalah benar ditujukan kepada Saudara (SH) als Gondrong dan akan di edarkan di Prov. Nusa Tenggara Barat.


Saat ini kedua Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RK) 

 


Batam,RotasiKepri.com --  Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK serta PJU Polresta Barelang melaksanakan Kunjungan ke Lokasi Isolasi Mandiri Personil Polresta Barelang yang terpapar Covid-19 bertempat di Hotel Oyo Baloi View Kel.Baloi Indah Kec.Lubuk Baja - Kota Batam. Jumat (30/07/2021)


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK yang di dampingi Kabag Sumda Polresta Barelang Kompol Sarbini, SH dan Kasi Humas  Iptu Tigor Sidabariba SH  mengatakan Kunjungan ke lokasi tempat isolasi Personil Polresta Barelang di Hotel Oyo Baloi View untuk melihat kendala yang ada serta pengecekan terhadap sarana prasarana Hotel Baloi View bagi anggota yang dikarantina. 


Kapolresta juga memberikan semangat kepada personil yang terpapar dengan memberikan Makanan yang sehat serta Buah Buahan agar tetap menjaga kesehatan dan tetap menjaga imunitas dengan cara berolahraga, berjemur, dan rutin minum Vitamin. 


Kapolresta juga menghimbau kepada Personil yang terpapar untuk tetap terapkan protokol kesehatan, menjaga Kebersihan dan untuk tidak meninggalkan hotel sampai benar benar sehat. 


“Untuk masyarakat Kota Batam yang sedang melaksanakan kegiatan diluar rumah di saat PPKM Level 4 agar tetap pada prosedur protokol kesehatan kalau tidak perlu jangan keluar rumah, semoga Kota Batam Dapat menurunkan Level PPKM ini menjadi Level yang paling rendah Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

ket foto :Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Batam,RotasiKepri.com --  Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor : STR/481/VII/KEP./2021 dan STR/482/VII/KEP./2021 tanggal 28 Juli 2021Sebanyak 298 personel Polda Kepri terdiri dari Perwira, Bintara dan PNS Polda Kepri dan Polres jajaran beralih tugas jabatan dan mutasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Jumat (30/7/2021).


“Alih tugas jabatan dan mutasi ini merupakan hal biasa yang terjadi di tubuh Polri dalam rangka penyegaran dan memenuhi kebutuhan organisasi yang bertujuan untuk pembinaan karier personil serta penempatannya juga sesuai dengan kompetensi tiap-tiap personel,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Berikut di antara daftar pejabat Polda Kepri dan Polres Jajaran yang alih tugas jabatan :


1. Kapolsek Lubuk Baja Polresta Barelang AKP. Satri Nanda, S.Ik diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasipasdal Subditdalmas Dit Samapta Polda Kepri dan digantikan oleh AKP Budi Hartono, S.Ik yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang.


2. Kapolsek Sagulung Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik diangkat dalam jabatan baru sebagai Sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang dan digantikan oleh Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K, S.Ik., M.Sc yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Panit 1 Unit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.


3. Kapolsek Moro Polres Karimun AKP Edi Wiyanto, SH, MH diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbag Renmin Ro SDM Polda Kepri dan digantikan oleh Iptu Efendi Marpaung yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Auditor 1 Itbid 2 Itwasda Polda Kepri.


4. PS. Kasat Intelkam polres Karimun Iptu Marcell Prasetya, S.T.K., M.Sc, S.Ik diangkat dalam jabatan baru sebagai PS. Panit 2 Subdit 4 Dit Intelkam Polda Kepri dan digantikan oleh AKP Preddy Pakpahan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Lingga.


5. Pamin 3 Subbagrenmin Dit Intelkam Polda Kepri Iptu Wahyudi diangkat dalam jabatan baru sebagai PS. Kasat Intelkam Polres Lingga.


6. PS. Kasat Polair Polres Tanjungpinang Iptu Ardian, SH diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Sipatwalairud Subditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri dan digantikan oleh AKP Paisol H. Susilo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Sipatwalairud Subditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.(RK)



ket foto : Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Danlanal Batam) Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M saat meresmikan Pos Pengamat Posmat Pulau Panjang


Batam,RotasiKepri.com -- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Danlanal Batam) Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M, didampingi Palaksa Lanal Batam beserta Perwira Staf Lanal Batam meresmikan Pos Pengamat Posmat Pulau Panjang yang terletak di Kelurahan Kasi  Kecamatan Belakang Padang Batam Kepualauan Riau, Rabu siang (28/7/2021). 


Peresmian Posmat Pulau Panjang ditandai dengan pembukaan tirai papan nama Posmat Pulau Panjang dan penandatanganan prasasti, pada kesempatan tersebut Danlanal Batam juga mengukuhkan Pelda TTU Tulus Pasaoran sebagai Komandan Posmat Pulau Panjang.


Pada acara tersebut tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang  ketat dengan mengikuti protokol kesehatan 5 M. 


Dalam sambutan Danlanal Batam mengatakan “Saya berterimakasih atas dukungan serta partisipasi prajurit Lanal Batam serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Posmat,” tuturnya.


“Semoga dengan keberadaan Posmat Pulau Panjang, menjadi perpanjangan tangan, mata dan telinganya Danlanal Batam, dan  juga mampu memberikan kontribusi positif untuk wilayah sekitar, terutama keamanan laut serta diharapkan posmat menjadi pengawas laut sekitar dan membantu masyarakat dalam pembinaan maritime, ungkap Danlanal Batam.


Danlanal Batam juga mengatakan “Posmat adalah ujung tombak Lanal mewakili keberadaan TNI Angkatan Laut di Pulau Panjang, oleh karena itu Posmat ini harus dapat secara nyata memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat sekitarnya,” pugkasnya


Hadir dalam kegiatan tersebut Palaksa Lanal Batam Letkol Laut (KH) Haridus, S.H., M.H., M. Tr. Opsla, Para Pasi Lanal Batam, Danposmat Pulau Panjang Pelda Ttu Tulus. P beserta anggota Posmat Pulau Panjang, Sakti dan Salman dari PT Candra Pratama Sukses serta Pengurus Masjid Granting.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.