Latest Post

 


Batam,RotasiKepri.com -- Dua orang tersangka Inisial RL alias R dan Inisial ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,- sebagaimana yang tertuang didalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH, di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (7/10/2021).


″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara, Kemudian Inisial RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183,-.  inisial RL alias R″ meminta uang fee sebesar Rp. h150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565.000.000,-″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)




Batam,RotasiKepri.com --  Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH., telah berhasil mengamankan 1  orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat dengan inisial RAP (25 Tahun). Sabtu (28/09/2021).


Berawal Pada Hari Selasa (21/09/2021) Korban insial MA mendapat telpon A dari salah satu pekerja di pangestu coffee yang kebetulan pada hari itu akan bekerja dan melihat kunci gembok pintu pangestu coffe dalam keadaan rusak, mengetahui hal tersebut A langsung menghubungi Korban, A mengatakan bahwa kunci gembok pintu pangestu coffe rusak, mendengar hal tersebut Korban langsung mendatangin lokasi dan Korban membenarkan bahwa kunci gembok pintu pangestu coffee dalam keadaan rusak, setelah dilakukan pengecekan kedalam ruangan pangestu coffee didapati Tape Samsung dan Uang Rp. 2.500.000,- sudah hilang, akibat kejadian tersebut pangestu coffee mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- dan melaporkan ke SPKT polresta barelang guna proses penyidikan di satreskrim polresta barelang.


Menerima Laporan Korban bahwa ada Pencurian Pemberatan/ Curat yang terjadi Pada hari Selasa (21/09/2021) Pukul 08.00 Wib. Di Warung Kopi Pangestu, Kec Batam Kota, Kota Batam. Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat. Kemudian Pada hari Selasa (28/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemantauan terhadap pelaku yang sedang melakukan pencurian.  


Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Opsnal Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika di lakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku dibawah ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH membenarkan telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan , saat ini pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun. Ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Jakarta,RotasiKepri.com -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta keluarga besar Polri menyampaikan ucapan atas hari jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-76, yang jatuh pada hari ini, (5/10/2021). 


"Saya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta keluarga besar Polri mengucapkan Dirgahayu TNI ke-76. Semoga TNU semakin profesional, disiplin, militan dan rendah hati serta dapat senantiasa mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Maju. Bersatu, berjuang, kita pasti menang untuk Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh," kata Sigit beserta seluruh pejabat utama Mabes Polri berpangkat Komjen dalam tayangan video ucapan HUT ke-76 TNI. 


Sigit menekankan, sinergitas dan soliditas TNI-Polri adalah kunci untuk menghadapi segala bentuk tantangan ataupun ancaman yang masuk ke Indonesia. 


"Soliditas dan sinergitas TNI-Polri mutlak diperlukan sebagai sumber kekuatan strategis dalam rangka menghadapi berbagai tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks," ujar eks Kapolda Banten ini. 


Salah satu sinergitas dan soliditas itu diantaranya saat ini adalah, TNI bersama dengan Polri sama-sama menjadi pilar utama dalam menghadapi penanganan Pandemi Covid-19 atau virus corona yang terjadi di Indonesia dewasa ini. 


"Pada situasi Pandemi Covid-19 saat ini, TNI bersama Polri merupakan salah satu pilar utama, dalam berbagai upaya pengendalian Covid-19 mulai penegakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), penguatan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) maupun akselerasi vaksinasi," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.


Sepanjang 76 tahun berkiprah di Indonesia, Sigit menegaskan bahwa TNI selalu setia menjadi garda terdepan untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dari segala bentuk ancaman yang ada.


"Dari berbagai ancaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri dengan profesionalisme, loyalitas dan pengabdiannya TNI selalu hadir dalam mengawal serta menjaga pertahanan wilayah NKRI, baik di darat, laut, maupun udara," tutur Sigit.


Pada momentum HUT TNI, Kapolri beserta jajaran Mabes Polri juga menyempatkan diri untuk memberikan kejutan dengan membawa kue ulang tahun kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di kantornya Subden Merdeka Barat Denma Mabes TNI, Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Mendapatkan kejutan kecil dari Kapolri, Panglima TNI menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kapolri beserta seluruh jajaran Korps Bhayangkara. 


Hadi menyebut, sepanjang menjabat sebagai Panglima, dirinya selalu mendapatkan dukungan ataupun bentuk sinergitas lainnya dari jajaran Polri. 


"Diujung masa pengabdian saya pada HUT TNI ke-76, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polri atas kerjasama dan sinergitas kurang lebih selama 4 tahun saya menjabat Panglima TNI telah didukung penuh oleh Polri," kata Hadi. 


Hadi menekankan, meskipun akan memasuki masa purna-tugas, kedepannya jajaran TNI bakal terus bersinergi dan menjaga soliditas yang ada dan sudah baik selama ini bersama dengan Polri. 


"Dan saya mengharapkan diakhir pengabdian saya, junior-junior saya nanti akan melanjutkan apa yang sudah menjadi komitmen antara TNI-Polri dengan tetap menjaga sinergi TNI-Polri. Dengan bersinergi kita TNI-Polri akan bersatu, berjuang, pasti kita menang," ujar Hadi.(RK)



Tanjung Pinang,RotasiKepri.com -- Guna mencegah terjadinya pelanggaran dan mengantisipasi adanya anggota TNI dan Polri yang masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM), Pom Lantamal lV kembali melanjutkan kegiatan Pekan Disiplin dalam rangka menyambut HUT ke-76 TNI Tahun 2021, dengan melaksanakan razia gabungan ke THM disekitaran Kota Tanjungpinang Kepri, Jumat malam (01/10/2021). 


“Kegiatan ini berdasarkan Surat Telegram Kasal No. 006/Pom/0921 tgl 22 Sept 2021 tentang melaksanakan Pekan Disiplin yaitu Opsgaktib dan Yustisi di wilayah hukum Lantamal lV Tanjungpinanguntuk mendukung kegiatan tersebut, POM Lantamal IV menggandeng unsur gabungan Pom TNI, Propam Polres, Provos Yonmarhanlan IV Tanjungpinang serta Satpol PP Kota Tanjungpinang,” jelas Kasi Gakkum Mayor Anggiat Napitupulu selaku pelaksana kegiatan.


Kasigakkum juga menambahkan “Adapun sasaran Opsgaktib dan Yustisi pada malam hari ini (01/10/2021), sebanyak 8 titik di antaranya Clasix KTV, Lumino, LJ KTV, Pub Millenium, Rasa Yakin Bintan Plaza, KTV Halim, KTV CK dan Pub Galaxy,” tambahnya.


Danpom Lantamal IV Letkol Laut (PM) Dedy Ary, S.AP., M.Tr. Opsla., disela-sela kegiatan juga mengatakan “Perihal kegiatan Opsgaktib dan Yustisi kali ini juga merupakan salah satu wujud sinergitas dalam penegakan hukum antara  TNI dan Polri serta aparat hukum lainnya khususnya di wilayah Tanjungpinang,” jelasnya.


Danpom Lantamal IV juga mengatakan “Pada kegiatan tersebut tidak diketemukan adanya pelanggar yang terjaring, ini merupakan salah satu indikator disiplin bagi prajurit TNI dan Polri yang sudah tertib dan taat terhadap aturan,” ungkapnya.


“Namun giat Ops Gaktib Yustisi TA 2021 ini, akan terus dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut guna terus menekan angka pelanggaran yang dilakukan personel TNI dan Polri, guna mewujudkan keamanan di wilayah Kota Tanjungpinang dan sekitarnya,” pungkas Danpom Lantamal IV.(RK)



Batam,ReotasiKepri.com --  Guna mengantisipasi terjadinya desak-desakan ataupun penumpukan calon penumpang maka Personil Polsek Bandara melakukan patroli jalan kaki seputaran Terminal keberangkatan  sembari memberikan himbauan terkait pemberlakuan protokol kesehatan terutama disiplin penggunaan masker dan menjaga jarak. Minggu (03/10/2021).


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Bandara AKP Cut Putri Amelia Sari, SIK Mengatakan mengantisipasi dijumpai calon penumpang "nakal" yang tidak mau menjaga jarak karena alasan buru-buru, sehingga dengan dijumpai hal seperti itu Personil Polsek sigap langsung mengingatkan calon penumpang tersebut untuk menjaga jarak sesuai dengan tanda/garis yang telah disediakan oleh Pihak Bandara Hang Nadim. 


Diharapkan kepada Masyarakat harus menuruti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 karena keluarga kita dirumah menunggu kita pulang dalam keadaan sehat. ungkap Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

ket foto : Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH,(kiri) bersama Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang


Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Sekupang Menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di laksanakan oleh  Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH, bersama Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 14.00 Wib. 


Berawal Pada  Hari Kamis (23/09/2021) pada pagi hari saat Pelapor (Kakak Korban) didatangi oleh Korban  yang menangis tersedu menceritakan yang terjadi pada dirinya tadi malam. Korban menceritakan kepada kakaknya bahwa korban telah di paksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri. Korban menyatakan kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak 6 kali. Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam. Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh Pelaku (Bapak Kandung Korban), apabila menolak melakukannya ataupun teriak, Korban akan dipukul oleh Pelaku.  Pada hari Sabtu (25/09/2021), Pelapor dan korban kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karna Korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.


Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, Pelaku melaporkan Kepolsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah, kemudian saat kedua anaknya di temukan, berdasarkan keterangan kedua anak pelaku mereka kabur dari rumah di karnakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban, atas kejadian tersebut pelaku di amankan oleh unit reskrim polsek sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, SIP, Msi membenarkan adanya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korban merupakan anak kandung dari pelaku. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar. 


Dikarnakan pelakunya orang tua kandung korban maka Pidana di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1). Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.