Latest Post


Jakarta,RotasiKepri.com --  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan akselerasi peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan di tahun 2022. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti memastikan jajarannya telah menyiapkan sejumlah bantuan guna mencapai target tersebut.

 

Bagi pengolah dan pemasar perikanan, KKP menyiapkan bantuan berupa 6 unit sarana pasca panen dan 2.000 unit coolbox. Selanjutnya ada juga 13 unit gudang beku portable, 6 unit  pabrik es serta 10 unit mobil refrigrasi (berpendingin) yang dipersiapkan di tahun 2022 ini. Tak hanya itu, Artati menyebut sistem informasi pasar ikan akan dibangun untuk mendukung implementasi program prioritas KKP.

 

"Kita juga sedang mempersiapkan pembangunan 1 unit gudang beku untuk memperkuat rantai pasok pelaku usaha," jelas Artati di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

 

Hal lain yang sudah disiapkan ialah pengembangan raiser ikan hias.

"Sebagai bagian dari akselerasi untuk industri ikan hias, tahun ini kita siapkan pembangunan 1 unit prasarana pengembangan ikan hias di Raiser Cibinong," terang Artati.

 

Selain itu, KKP menyiapkan bantuan berupa 250 unit peralatan pengolahan dan 300 unit chest freezer, serta ada juga 100 paket kemasan produk olahan guna menjaga kualitas produk yang dipasarkan dan meningkatkan nilai tambahnya.

 

Sebagai informasi, pada 2021, KKP menyerahkan paket bantuan Gudang Beku Portabel kapasitas 20 ton kepada Gabungan Kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan (Gapoklahsar) Sri Rahayu di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Bantuan tersebut menjadi langkah awal pengembangan usaha pemindangan berbasis kawasan untuk meningkatkan jejaring bisnis dan konektivitas usaha di Karawang.

 

"Belajar dari tahun lalu, bahwa bantuan-bantuan ini cukup efektif dalam mendukung perekonomian masyarakat perikanan, jadi tahun ini kita tingkatkan," ujarnya.

 

Selain bantuan, KKP masih tetap konsen dengan peningkatan konsumsi ikan. Prognosa capaian Angka Konsumsi Ikan (AKI) Nasional tahun 2021 sebesar 55,37 kg per kapita setara ikan utuh segar, sehingga KKP terus menggencarkan Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Tahun 2022, KKP menargetkan AKI Nasional sebesar 59,53 kg per kapita setara ikan utuh segar.

 

“Untuk mencapai target AKI Nasional 2022, Ditjen PDSPKP kembali menyelenggarakan kampanye Gemarikan di 34 Provinsi dengan target sasaran yang diperluas termasuk rawan gizi dan stunting,” pungkas Artati.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa tiga program terobosan KKP juga harus diperkuat dengan tiga aspek, yakni peningkatan daya saing hasil kelautan dan perikanan, yang didukung dengan penjaminan kualitas mutu untuk peningkatan konsumsi domestik dan ekspor.(RK)



source : kkp.go.id

 

 



Batam,RotasiKepri.com --  Sebanyak 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki tersebut berwarga Negara China dan Vietnam yang berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW berhasil diamankan oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone di Kota Batam, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., bertempat di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (6/1/22).


"Hadir dalam kegiatan ini yaitu Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K." Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., mengatakan "Pada hari ini kita melaksanakan Konferensi pers atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Berawal dari informasi masyarakat tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam. Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone melalui aplikasi Wechat." 


"Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China, ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat. Selanjutnya Pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi." Jelas Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K.


"Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., mengatakan "Kami berterimakasih kepada Bapak Dirkrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri. Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap  pintu masuk yang ada di Kota Batam. Dan juga tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya." 


"Bahwa benar tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di perumahan Palazzo Garden Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone. Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya. Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan Video Call Phone Sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu." Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam." Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melakukan silaturahmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam dalam rangka menjalin silaturahmi dan kemitraan dengan Forkopimda di wilayah Kota Batam, bertempat di Kantor Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam. Senin (10/01/2022) sekira pukul 13.00 Wib. 


Dalam kunjungan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH disambut langsung oleh Bapak Polin Octavianus Sitanggang, S.H.,M.H.,M.M. Kegiatan ini sebagai perkenalan awal pejabat baru Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH .


Dalam Silaturahmi tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH didampingi oleh Kabagops Polresta Barelang Kompol Sandityo Mahardika, SIK, Kabag SDM Kompol Sarbini, SH, Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH, Wakasat Intel dan Kasi propam Polresta Barelang. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menyampaikan selain sebagai perkenalan awal kunjungan ini adalah untuk memupuk sinergitas yang sudah berjalan baik antara Polres dengan Kejaksaan Negeri Kota Batam. 


Kami akan lanjutkan program-program dan kerja sama pejabat lama yang sudah berjalan baik, semoga selalu terjalin sinergitas terutama dalam pelaksanaan tugas,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan  bahwa dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Polresta Barelang akan selalu mengedepankan koordinasi dan sinergitas.Untuk itu hubungan yang baik harus selalu terjaga, sehingga bisa lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas. Tentunya kita akan terus berdampingan dalam melaksanakan tugas, terutama dalam penegakan hukum di Kota Batam,  Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Telah berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Curanmor dengan inisial  DS (44 Tahun). Rabu (05/01/2022)  sekira pukul 11.10 Wib. 


Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 06.30 Wib Wib. Di perum Tiban BTN Blok L No: 58 Rt 003 Rw 002 kel.Tiban indah kec.sekupang kota Batam. 


Berawal pada Rabu (05/01/2022) pada saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat kesekolah korban sudah tidak melihat sepeda motornya di parkiran rumah korban kemudian korban memberitahukan kejadian tsb kepada adiknya tentang  kejadian tersebut, selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran tiban I dan di temukan oleh adik korban bahwa sepeda motor milik korban berada si kos kosan tiban I Kec.sekupang selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke polsek sekupang untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih RP 3.500.000. 


Menerima laporan dari korban unit opsnal polsek sekupang menuju ke TKP dan mendapat keterangan dari saksi adik korban kemudian unit opsnal langsung menuju ketempat di temukan spd motor milik korban di kos kosan Tiban I kec.sekupang yg mana pada saat itu pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban. 


Kemudian unit opsnal langsung  mengamankan pelaku dan barang bukti dan pelaku perbuatannya, selanjutnya Unit Opsnal  membawa pelaku dan barang bukti ke polsek sekupang untuk proses lebih lanjut.


Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z  Warna Hitam perak. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu, Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Ket. Foto : Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Batam,RotasiKepri.com -- Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2021 berhasil menorehkan penindakan sebanyak 496 penindakan. Dari 496 penindakantersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negarasebesar Rp63,81 miliar.


“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakansebanyak 1,35 kali penindakan, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan ataudalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.


Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor),
barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang-barang lainnya.


“Untuk penindakan NPP, Ambang menjelaskan selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil
menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja5,80 gram tembakau gorila,” ujar Ambang.


Penindakan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam. 


“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara,hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujar Ambang.


Selanjutnya Ambang menjelaskan terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.


“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilaimiliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” papar Ambang.


Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikansenilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar.


Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.


“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-ratawaktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.


Ambang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh instansi terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya yang tanpa henti bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengikuti kegiatan Zoom Meting Launching aplikasi monitoring karantina presisi oleh Kapolri Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si  bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (06/01/2022).


Kegiatan yang di hadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr, Aris Budiman, M.Si, Kabinda Kepri  Brigjen Pol Riza Celvian Gumay, Karo ops  Kombes Pol Syarif Rahman S.I.K, Dir Polair Polda Kepri  Kombes Pol Maruddut Liberty Panjaitan, S.I.K, M.H, Kabid Dokes Kombes Pol dr Muhammad Haris, Dir Binmas  Kombespol Endro prasetyo, S.I.K, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H,  Kabid Propam Kombes Pol Stevanus Michael Tamuntuan. S.I.K, MS.i, Dandim 0316 Batam  Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Korspripim  AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, Kadishub Kepri Bpk. Junaedi, Kakanim Imigrasi Batam Ibnu Ismoyo, S.H, M.M, M.H, Kabid LALA KSOP Khusus Batam  Capt Heru Hernawan, serta mewakili Kepala Karantina Kelas 1 Batam dr. Yuli. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo soal melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia.


Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kapolri, dengan meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Platform itu merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara yang merupakan representasi kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19, salah satunya adalah Omicron.


Dimana aplikasi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina.


Pemerintah resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari. Aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut juga merupakan kerjasama dan sinergitas antara Polri dengan stakeholder terkait lainnya.


Penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia. Yakni, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.


Dengan diluncurkannya Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Kapolri  berharap, penanganan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan kedepannya. Sebab itu, Kapolri meminta kepada seluruh pihak, untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.