Pelaku Curanmor di Tiban BTN Diringkus Polsek Sekupang




Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Telah berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Curanmor dengan inisial  DS (44 Tahun). Rabu (05/01/2022)  sekira pukul 11.10 Wib. 


Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 06.30 Wib Wib. Di perum Tiban BTN Blok L No: 58 Rt 003 Rw 002 kel.Tiban indah kec.sekupang kota Batam. 


Berawal pada Rabu (05/01/2022) pada saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat kesekolah korban sudah tidak melihat sepeda motornya di parkiran rumah korban kemudian korban memberitahukan kejadian tsb kepada adiknya tentang  kejadian tersebut, selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran tiban I dan di temukan oleh adik korban bahwa sepeda motor milik korban berada si kos kosan tiban I Kec.sekupang selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke polsek sekupang untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih RP 3.500.000. 


Menerima laporan dari korban unit opsnal polsek sekupang menuju ke TKP dan mendapat keterangan dari saksi adik korban kemudian unit opsnal langsung menuju ketempat di temukan spd motor milik korban di kos kosan Tiban I kec.sekupang yg mana pada saat itu pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban. 


Kemudian unit opsnal langsung  mengamankan pelaku dan barang bukti dan pelaku perbuatannya, selanjutnya Unit Opsnal  membawa pelaku dan barang bukti ke polsek sekupang untuk proses lebih lanjut.


Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z  Warna Hitam perak. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu, Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Labels: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.