Latest Post

Keterangan: Polsek Bengkong menggelar Jumat Curhat di Warung Kopi Mas Jono RT/RW. 05/05, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong - Kota Batam. Jumat, (2/6/2023)

Batam, Rotasikepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong kembali melaksanakan Jumat curhat Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bertempat di Warung Kopi Mas Jono RT/RW. 05/05, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong - Kota Batam yang dihadiri kurang lebih 20 orang, Jumat (2/6/2023) sekira pukul 09.30 WIB. 

Salah satu warga, Rahman mengucapkan terima kasih kepada Polsek Bengkong yang sudah memberikan bantuan. 

"Kiranya Personil Polsek Bengkong selalu dalam lindunganNya didalam melaksanakan tugas," ucapnya. 

Jono, warga lainnya juga menyampaikan, situasi Kamtibmas di lingkungan mereka sampai saat ini masih aman-aman saja.

"Kami ingin menyampaikan 1 hal yaitu masih kurangnya lampu penerangan jalan di lingkungan kami terutama di sepanjang jalan Lytech, hal ini cukup berbahaya pada malam hari terutama bagi pengendara dan pejalan kaki," ungkapnya. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqi Saputra, S.T.K, SIK mengatakan, terkait dengan kurangnya lampu penerangan jalan di sepanjang jalan Lytech, hal ini dapat disampaikan kepada perangkat RT/RW setempat dan juga bisa nanti disampaikan ke Kelurahan/Kecamatan agar diteruskan ke pihak terkait.

Rizqy juga menghimbau, kepada masyarakat yang berkendara maupun berjalan kaki terutama pada malam hari disepanjang jalan yang dimaksud agar kiranya lebih berhati-hati lagi dengan cara mengurangi laju kendaraan, menghidupkan lampu kendaraan dan jangan lupa memakai helm bagi pengendara Sepeda Motor.

"Akhir kata marilah kita semua untuk bersama-sama saling menjaga situasi kamtibmas di wilayah ini guna terciptanya kehidupan yang aman dan damai," tutup Rizqy. (Red)

Keterangan : Sekda Kota Batam Jefridin Hamid hadir dalam kegiatan cerdas memilih oleh RRI Batam
Batam, Rotasikepri.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di wakili oleh Kasi Humas Polresta Barelang Ikuti kegiatan gerakan cerdas memilih memperkuat demokrasi melalui partisipasi pemula oleh RRI Batam bertempat di Aula Politeknik Negeri Batam, Kec. Batam Kota - Kota Batam. Rabu (31/05/2023)

Kegiatan dihadiri oleh Dir Binmas Polda Kepri KBP Endro Prasetyo, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H., Dandim 0316 Batam diwakili, Kejaksaan Negeri Batam Roy Huffinngton Harahap, S.H., M.H., Sekda Kota Batam H Jefridin, M.Pd, Kepala RRI Batam Agus Rusmin Nuryandi, S.E, Dewan Pengawas LPP RRI Ibu Rini Purwandari, Ketua Pemerhati RRI Batam Baru Rochim, Kabawaslu Kota Batam Bpk Syalendra Reza, Kepala KPU Batam Bpk Martius. 

Keterangan : Mewakili Kapolresta, Kasi Humas Polresta Barelang Mengikuti Kegiatan Cerdas Memilih oleh RRI Batam 

Kepala RRI Batam Baru Agus Rusmin Nuryandi, S.E mengatakan saya sebagai Kepala RRI Batam sangat berterimakasih atas kehadiran rekan rekan semuanya karena dalam hal pemilu ini RRI hadir dan melaksanakan tahapan pemilu melalui siaran, dan kegiatan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia dengan judul “Cerdas Dalam Pemilu”, dengan adanya acara ini para undangan agar dapat mengerti tata cara tahapan pemilu agar berjalan aman dan kondusif. Ucap Kepala RRI Batam Baru Agus Rusmin Nuryandi, S.E. 

Sekda Kota Batam H Jefridin, M.Pd mengatakan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk kita semua karena penduduk batam juga banyak, saya harap dengan adanya ini masyarakat akan mengerti dalam melaksanakan tahapan pemilu yang cerdas apalagi sekarang generasi generasi milenial membutuhkan hal yang seperti ini, karena pemimpin yang cerdas akan membuat bangsa kita maju dengan cara pemilihan yang cerdas. Mari kita sama sama cerdas dalam tahapan pemilu dengan tidak menshare berita hoax kepada masyarakat. Ucap Sekda Kota Batam H Jefridin, M.Pd. (Red)

Keterangan : Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda
Batam, Rotasikepri.com - Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Selasa, (30/5/2023).

Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.

“Pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia. Berdasarkan hasil analisa citra x-ray, paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, ketamine dengan berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu," papar Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi

Selanjutnya, masih kata Rizki. Tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelasnya
Di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada tanggal 04 Mei 2023, pukul 06.15 WIB. Akibat kedapatan membawa 3 (tiga) bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri.

Keterangan : Kepala BC Batam saat gelar konferensi pers bersama Dittipidnarkoba Bareskrim polri di Jakarta

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 (enam) bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine. Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Rizki

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (Red)

Keterangan : Barang bukti seberat 230gram Sabu berhasil diamankan

Batam, Rotasikepri.com - Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan batam Center pada Rabu, tanggal 19 April 2023 pukul 09.00 WIB.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39). 

"Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.
Keterangan : Konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu seberat 230gram di halaman BNNP Kepri

"Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan." Ujar Rizki

Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator. Pada hari Kamis, (25/5/2023)

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kegiatan patroli antisipasi balap liar di pimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari
Foto: ist
Batam, Rotasikepri.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar giat antisipasi balap liar di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (19/5/2023) malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudhi Patra beserta personel Satlantas Polresta Barelang.

Diketahui, penindakan ini dilaksanakan untuk merespon keresahan masyarakat terhadap aksi balap liar yang kerap kali terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. 

"Aksi balap liar ini sangat meresahkan warga, sehingga bapak Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto langsung memberikan perintah kepada Satlantas Polresta Barelang untuk melakukan penindakan terhadap aksi balap liar tersebut," ujar Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudhi Patra.

Dalam pelaksanaannya, 30 personel terbagi dalam tiga regu dikerahkan untuk melakukan penindakan di sejumlah titik lokasi rawan balap liar seperti Simpang Hotel 01 Batam Center, Simpang Gelael, Simpang Frengky, Simpang Kara serta Dataran Engku Putri.

Sebanyak 21 Kendaraan Roda dua ditindak dengan tilang non elektronik atau tilang di tempat.
Foto: ist
Kompol Cut Putri menyampaikan, penindakan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan 21 unit kendaraan bermotor. Rata-rata, motor tersebut didominasi dengan knalpot brong.

"Bagi para pengendara yang telah terbukti melakukan pelanggaran langsung kita tilang non elektronik atau tilang ditempat," ungkapnya.

Lanjut, Kompol Cut Putri menyampaikan, peran serta orang tua untuk mengantisipasi aksi balap liar ini sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, edukasi terhadap anak-anaknya harus terus 

"Diharapkan kepada orang tua untuk membatasi anak-anaknya saat beraktivitas pada waktu malam hari. Karena hal ini adalah salah satu faktor bagi para remaja terpengaruh untuk kumpul-kumpul hingga berujung pada aksi balap liar sehingga membuat keresahan bagi warga," pungkasnya. (Red)

Kepala Tim Wasrik Itwasda Polda Kepri Kombes Pol Ismail mengunjungi Mako Polsek Batu Ampar dalam Rangka Pengawasan Satuan Kerja
Foto: ist
Batam, Rotasikepri.com - Dalam rangka pengawasan satuan kerja (Satker) Polri, Tim Wasrik Itwasda Polda Kepri disambut langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH,. SIK,. MM. Selasa, (16/5/2023). Sekitar pukul 14.55 wib di Mako Polsek Batu Ampar. Kecamatan Batu. Kota Batam.

Adapun personil tim dari Wasrik Itwasda Polda Kepri yakni Kombes Pol Ismail SH., MH sebagai Auditor Kepolisian Madya TK.III/Kaltim dan beberapa personil tim Wasrik Itwasda Polda Kepri.

Kombes Pol Ismail Kepala Tim Wasrik Itwasda Polda Kepri mengatakan pengecekan ini dilakukan dalam rangka Wasrik Rutin Tahap 1 Itwasda Polda Kepri yaitu dengan tujuan pengawasan Satuan Kerja Polri dalam hal ini Polsek Batu Ampar agar dapat terus memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan terbaik kepada masyarakat
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno secara langsung menyambut kedatangan Tim Wasrik Itwasda Polda Kepri
Foto: ist
"Saya ucapan terima kasih dari Tim Wasrik, ini program rutin dalam pengawasan satuan kerja. saat kunjungan situasi Mako Polsek Bersih dan Rapi agar terus ditingkatkan dan dipertahankan," pungkas Kombes Pol Ismail

Di lokasi yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batu Ampar memaparkan bahwa Tim Wasrik Itwasda melaksanakan pengecekan atas Kendaraan Dinas Polsek Batu Ampar, Ruangan Pelayanan Publik (Ruang SPKT dan SKCK), Ruang Tahanan, serta KTA dan Senpi Anggota Polsek Batu Ampar

"Pada hari ini kita kedatangan Tim Wasrik Itwasda Polda Kepri yang disambut oleh seluruh personil Polsek Batu Ampar, kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan satuan kerja rutin," ujar Kapolsek

Kunjungan tersebut berjalan aman dan kondusif, serta selesai pada pukul 16.00 wib. Charli

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.