Ini Peran Dua Tersangka yang Ditetapkan BC Batam dalam Penindakan Ribuan Botol Mikol


Keterangan : Konferensi Pers Hasil Penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol di Kantor BC Tipe B Batam. Senin, (4/3/2024).

Batam, Rotasikepri.com - Dalam penindakan terhadap kontainer bermuatan 30.864 botol minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park. Batam, pada 25 Januari 2024 lalu. Bea Cukai Tipe B Batam resmi menetapkan dua tersangka inisial A dan TS.

Diketahui, tersangka inisial A merupakan pemilik 30.864 botol minuman beralkohol tersebut yang terdiri dari 24.360 botol MMEA merek “RIO COCKTAIL”, 6.000 botol MMEA merek “QINGHAIHU”, 384 botol MMEA merek “JOHNNIE WALKER”, dan 120 botol MMEA  merek “MACALLAN”.

Serta tersangka inisial TS diketahui sebagai pemalsu dokumen berupa PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Bea dan Cukai tipe B Batam, Rizal saat Konferensi Pers Hasil Penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol di Kantor BC Tipe B Batam. Senin, (4/3/2024).

Ia juga menyampaikan, dimana estimasi nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar," katanya.

Dikatakan Rizal, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer.

Foto Istimewa

Selanjutnya, tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut.

"Saat itu, dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40”, yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam, pada tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 23.00 wib," ujar Rizal.

Dimana kata Rizal, berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah "Rio Sparkling".

Selanjutnya masih kata Rizal, tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang," ucapnya.

Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan "Rio Sparkling" yang diserahkan oleh agen suruhan tersangka TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu. 

"Pas dicek, dokumen kontainer tersebut ternyata palsu, lalu tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park, dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh tersangka A, dengan hasil ditemukan isi kontainer tersebut adalah "Rio Sparkling" dan MMEA lainnya," terang Rizal.

Foto Istimewa

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan.

Kemudian, menindaklanjuti kejadian tersebut. Tim Bea Cukai bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam.

"Dari hasil pemeriksaan, didapati bukti permulaan yang cukup bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran," ungkap Rizal.

Adapun pelanggaran tersebut yaitu, pasal 102 huruf f dan atau pasal 102 huruf H dan atau pasal 103 huruf A UU Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Serta junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tersangka saudara A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, serta saudara TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar.

Foto Istimewa

Sementara dikatakan Rizal, saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan Saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024.

"Saat ini kedua tersangka telah dititipkan penahanannya di Polresta Barelang," ucap Rizal.

Rizal juga mengatakan, sebagai informasi bahwa dari hasil operasi sepanjang tahun 2023 sampai dengan saat ini, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan sebanyak 907 pelanggaran dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 17,097 miliar. 

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kegiatan kepabeanan dan cukai pada kawasan bebas Batam," tutur Rizal.

Pada kesempatan ini, Rizal juga mengucapkan terimakasih atas bantuan, dukungan, dan kerjasama dengan instansi teknis terkait yang telah terjalin selama ini, khususnya dari pihak kepolisian, TNI, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari dan ke kawasan bebas Batam.

"Penindakan ini dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau." Imbuh Rizal selaku Kepala BC Batam. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.