Articles by "Kriminal"

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

 

Ket. Foto : Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri ( 04/02/2021 )

ROTASI KEPRI - BATAM. Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu tanggal Januari 2021, tiga tersangka berinisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S berhasil diamankan, hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Kamis (4/2/2021).

"Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 30 Februari 2021, pukul 22.30 wib personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinsial RZ alias J , M dan HS alias S di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah , Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Karena membawa  Jenis Narkotika diduga Jenis Sabu." Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

"Adapun jumlah Barang Bukti yang diamankan tersebut sekira seberat +- 300 Gram Sabu dan turut juga diamankan 1 ( satu ) Unit kendaraan roda 2 Yamaha Mio Soul Biru Hitam BP 5212 EK . Untuk saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan." Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun." tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

( Rotasi Kepri )

ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Seorang pelajar berinisial AL (17) dan 1 pemuda lainnya berinisial OSD alias Oki (31) keduanya warga Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ditangkap saat nginap disalah satu kamar Wisma Jahra Jahri di Huta Latosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ket Foto : Tersangka yang diamankan petugas

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, Selasa (2/2/2021), mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Wisma Jahra Jahri sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar menggerebek salah satu kamar di Wisma Jahra Jahri tersebut dan ditemukan kedua Pelaku dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,95 Gram, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 20 plastik klip kecil kosong, 3 unit HP masing-masing merk Nokia, Realmi dan Vivo warna hitam, 1 (set bong / alat hisap shabu dan 1 buah kaca pirex berisi bakaran shabu dengan bruto 1,55 gram.

Ket Foto : tersangka yang diamankan petugas


Diinterogasi, kedua pelaku pemilik seluruh barang bukti tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki di Kampung Mangke, Kabupaten Batu Bara. Mendengar itu Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar memperintahkan Tim Opsnal memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Ket Foto : Barang Bukti yang diamankan petugas


"Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Hingga saat ini keduanya sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Tama Taman)


 Foto : Pelaku yang diamankan Petugas
ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN . Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga penjual dan pembeli narkoba jenis sabu, LS alias Lilik dan AM alias Dika.


Kapolsek Perdagangan AKP Josia, Selasa (2/2/2021), mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka LS alias Lilik yang beralamat di Jalan Sederhana, Perdagangan II. Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika.


Selanjutnya, Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah tersebut. 

 


Foto :Pelaku yang diamankan petugas

"Petugas melihat ada dua orang yang sedang berdiri di depan rumah tersebut. Dimana salah seorang diantaranya yaitu tersangka LS alias Lilik, pemilik rumah," terangnya. 


Keduanya langsung ditangkap. Senin (1/2/2021) malam. Dan dari penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan barang-barang pendukung lainnya. 

"Terakhir kita ketahui identitasnya yakni, AM alias Dika. Warga Perdagangan I," ucapnya. 


Dika, kata Josia merupakan calon pembeli sabu dari tersangka Lilik. Niatnya untuk mengonsumsi barang haram itu gagal karena keburu ditangkap petugas. 



"Awalnya kita menemukan sabu seberat 1,19 gram di dalam plastik klip sedang, kemudian 0,18 gram dan kita lanjut penggeledahan di jaket tersangka Lilik, dari saku jaket kita temukan sabu seberat 5 gram," jelasnya. 

"Total barang bukti sabu yaitu 6,37 gram," lanjutnya. 

Ket Foto : Barang Bukti Yang diamankan Petugas

Selain itu turut juga diamankan 1 unit timbangan digital, 1buah dompet warna hitam berisi beberapa plastik klip, 1 buah jaket hitam merk Lans Scape,  2 batang seperti pipet plastik. 

"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Perdagangan. Kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(RK - Taman)





 

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Seni ( 01/02/2021)


ROTASI KEPRI - BATAM . Ditreskrimum Polda Kepri bekuk 3 orang pelaku, dua orang diantaranya masih dibawah umur atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui aplikasi group WhatsApp.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri, Kompol Rosmini Manan saat Konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial RK (15), MZ (13) dan MP (18) yang telah terbukti melanggar Undang-undang ITE.

"Pada Rabu (27/1/2021) kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE. Adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS," ungkap Arie.

Dijelaskan Arie, dari pengembangan kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur yang menetapkan RS sebagai tersangka, pihaknya mendapati kejahatan lainnya yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur.

"Dari ketiga orang tersangka ini, dua orang berinisial RK (15) dan MZ (13) anak dibawah umur merupakan admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP (18) sebagai penyebar video dan foto Pornografi," ujar Arie.

Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member didalam group yang bernama "PAP TT" dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun. 

"Diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten," jelasnya.

Modus Operandinya adalah, membuat suatu Group WhatsApp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya 4 Unit Handphone berbagai merk milik pelaku.

"Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi," tegasnya.

Lanjut Arie menyampaikan, dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan bersama ditengah kesibukkan, bahwa orang tua masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7,5 M.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri bekuk  pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dibawah umur berinisial RS di sebuah restoran cepat saji di kawasan Botania, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/01/2021). 

Pelaku selama ini diketahui sebagai fotografer dan telah menyetubuhi 10 orang anak-anak dibawah umur. (Vic)


Ket Foto : Tersangka Pengedar Narkoba Yang diamankan Petugas

ROTASI KEPRISIMALUNGUN.  Jajaran Satnarkoba Polres Simalungun berhasil meringkus buruh bangunan yang " nyambi " edarkan narkoba jenis ganja. Sebanyak 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 120,72 gram barang haram tersebut diaita petugas, sebelum berhasil di jualnya.

Pelaku berinisial M alias Adi (40), Buruh Bangunan, warga Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun

AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (30/1/2021), mengatakan tersangka ditangkap Kamis, 28 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten. Simalungun.

"Tersangka kita amankan dari Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten. Simalungun sedang duduk - duduk di belakang rumah diduga sedang menunggu pembeli. Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 120,72 gram, serta 1 (satu) unit HP merk Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor Super 700," ucap AKP Lukman Hakim Sembiring


Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal terhadap tersangka, ianya menerangkan bahwa benar ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki laki di Kota Medan.

Kemudian, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (RK - Taman)

Ket Foto : Tersangka dan Barang Buktiyang diamankan petugas


ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Seorang pemuda berinisial YS (32 ), warga Huta Raya Timuran Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun diringkus jajaran Satnarkoba Polres Simalungun. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Selain menjual, dia juga pakai ganja

Tersangka YS diciduk Satuan Reseese Narkoba Polres Simalungun pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB, di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

"Dia ditangkap di kediamannya, tidak ada perlawanan," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangan tertulisnya kepada Rotasikepri, Sabtu (30/1/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menjual ganja karena terdesak ekonomi. Apalagi, dia tidak memiliki pekerjaan sama sekali alias pengangguran. Dan ganja dia beli dari kota Medan.

AKP Lukman Hakim menerangkan bahwa penangkapan terhadap teraangka berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021, diperoleh laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun yang melaporkan bahwasannya di dalam sebuah rumah di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 12.00 WIB Team melakukan penggerebegan terhadap rumah tersebut dan Team berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa di dalam rumah tersebut dan ianya mengaku berisial YS

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika yakni 4 (empat) bungkus besar kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus tas plastik warta biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 420 gram. Lalu dilakukan interogasi terhadap YS, ianya menerangkan bahwa daun ganja tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang berada di Kota Medan.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (RK - Taman)


 


ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN . Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan 9 pemuda yang lagi asik mengkonsumsi barang haram jenis ganja. Polisi menangkap ke 9 pemuda itu di Halaman Komplek Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kesembilan pemuda yang diamankan tersebut yakni KK alias Anto, (24) warga Jl. Belimbing II Nagori Nusa Harapan, Kecamatan. Siantar, Simalungun, ZAL (24) warga Perumnas Batu VI, Jl. Akasia Raya, No. 5, Nagori Sitalasari, Simalungun, NS (21) warga Jl. Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten. Simalungun, AM (19) warga Lestari Indah, Kec. Siantar, Simalungun, NS (19) warga Jl. Jeruk II No. 20, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, EL (20) warga Jl. Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabuapaten Simalungun, KS (16) warga Jl. Cengkeh III, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Simalungun, SG (18) warga Jl. Persatuan No. 49, Parluasan, Kecamatan. Siantar, Simalungun, NFS (23) Jl. Kemiri II, Nagori Lestari Indah, Kecamatan. Siantar, Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam rilisnya mengatakan, penangkapan 9 pemuda itu berawal dari laporan warga yang menyebut di pekarangan di Halaman Komplek Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jl. Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan. Siantar, Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono bsegera menuju ke lokasi.

Sesampainya di TKP, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar halaman sekolah SD yang dimaksud. Petugas melihat para pemuda yang dicurigai tersebut sedang duduk. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan beberapa orang laki-laki yang sedang duduk-duduk sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dalam rokok.


Setelah dilakukan penggeledehan, petugas mendapati dan menyita barang bukti yang berhubungan dengan narkotika berupa, 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dgn berat kotor 14,24 gram, 5 batang rokok yang sudah bercampur dengan daun ganja berat kotor 4,76 gram, 1 pack kertas tictac pembungkus rokok.


Kemudian, kata AKP Lukman Hakim Sembiring, petugas menginterogasi terhadap para tersangka dan menerangkan mereka benar sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dengan rokok yang diberi oleh tersangka KK alias Anto.


“Dalam mengakuannya, tersangka KK alias Anto mendapat ganja dengan membelinya dari seorang laki-laki di sebuah kedai tuak Jl. Asahan Km. 8, Kecamatan. Siantar, Simalungun,” katanya.


Selanjutnya, petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (RK - Taman)




Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).


Jakarta - Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia. 


Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya. 


"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

 

Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia. 


"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu. 


Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba. 


Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.


"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online. 


"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.


Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.


"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya. (Ril)

Saat konferensi pers dengan menunjukan barang bukti.


Batam -  Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu di Kepri.


Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat menggelar konferensi pers di Media Center Polda Kepri dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Kota Batam Iwan Kurniawan, Senin (2/11/2020).


Pada konferensi pers Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan beberapa hasil pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Dari 4 tersangka, katanya, pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wib. Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama berinisial NP.


Dari tersangka NP tersebut didapatkan 1 (satu) kotak bewarna coklat yang berisi 5 (lima) bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 522 (lima ratus dua puluh dua) gram.


Adapun modusnya  tersangka NP mendapatkan informasi melalui layanan pesan instan whats app dari saudara SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi.


Kemudian dari hasil pengungkapan tersebut tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap saudara SB.

 

Kemudian tidak hanya sampai di situ, Kabid Humas Polda Kepri juga menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2020 tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan nama penerima berinisial N. Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 531 (lima ratus tiga puluh satu) gram.


Selanjutnya yang terakhir pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 13.00 wib, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama berinisial FR dan DS.


Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan barang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 Kg.


Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk dilakukan pengembangan.


"Untuk kasus yang terakhir ini tersangka mengunakan transportasi laut dari batam yaitu KM. Kelud Tujuan Tanjung Priok Jakarta," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Lebih lanjut dikatakannya, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 Wib, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama berinisial R. R diamankan karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta.


Atas perbuatannya para tersangka diterapkan UU  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Pidana mati/Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10 miliar + 1/3 (sepertiga). (Ril)



Natuna  - KRI Bung Tomo 357 berhasil menangkap 2 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam.


Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan aktifitas penangkapan cumi-cumi diwilayah Landas Kontinen perairan Indonesia pada Rabu dini hari (14/8/2020).


Kedua KIA tersebut berhasil diamankan KRI Bung Tomo tanpa ada perlawanan,  namun mereka sempat melarikan diri dengan cara berpencar dan dengan sengaja mematikan lampu kapal.


 

“Sebetulnya ada 6 unit KIA yang terdeteksi radar KRI Bung Tomo-357, namun ketika akan dilakukan penangkapan mereka langsung berpencar dengan cara mematikan lampu kapal,” ungkap Komandan KRI Bung Tomo Kolonel Laut (P) Hendro Sugiharto kepada sejumlah media.


" Berdasarkan kronologis kejadian, Dan KRI Bung Tomo menjelaskan pada saat proses penangakapan dini hari sekitar pukul 03.00 Wib, KRI Bungtomo sempat mendapatkan intimidasi dari Coast Guard Vietnam, mereka meminta untuk segera melepaskan kedua KIA yang telah berhasil diamankan, namun kita tetap membawa kedua KIA tersebut untuk diproses hukum.


Komandan Lanal (Danlanal) Ranai Kolonel Laut (P) Dofir menjelaskan Kedua KIA itu akan diproses dan akan serahterima dari KRI Bung Tomo ke Lanal Ranai dan selanjutnya akan ditindaklanjuti berkas prkaranya hingga dipengadilan nanti.


"Kedua KIA tersebut, akan diamankan di Pelabuhan Posal Sabang Mawang Kecamatan Pulau 3, Natuna. Sementara Nahkoda dan12 orang  ABK diamankan untuk proses selanjutnya ke Lanal Ranai,  tentunya semua porses tersebut mengutamakan Protokol Kesehatan," tutupnya. (Ril)


Barang bukti sabu.

Batam - Pelaku penyelundupkan Narkotika jenis sabu kian marak melakukan aksinya di Bandara Internasional Hang Nadim.
Kali ini Petugas Avsec kembali berhasil menggagalkan peredaran barang Batam tersebut seberat 1 Kg dari calon penumpang Batik Air, Fajar Maulana (25) pada Kamis (5/3/2020) sekira pukul 07.05 Wib.

Kepala Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso menjelaskan Narkotika jenis Sabu-sabu itu terdeteksi oleh petugas Avsec saat melewati Mesin X-Trai.

"Saat melewati mesin X-Trai, petugas Avsec mencurigai bawaan seorang penumpang yakni Tas Coklat Merek Polo," ungkap Suwarso.

Lanjutan, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas Avsec, ternyata ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu yang digulung di dalam 4 celana Jeans.

"Selanjutnya, pria yang memegang tiket Batik Air dengan rute Batam-Cengkareng-Lombok diintrogasi oleh petugas. Saat ditanya barang tersebut, pria itu tidak bisa menjawab hingga akhirnya mengakui," jelas Suwarso.

Dari keterangan pria tersebut, barang Batam itu adalah titipan seseorang yang hendak di bawa ke Lombok dengan upah yang diterima Rp25 Jt.

"Barang itu adalah titipan seseorang, dari pengakuannya ia diupah Rp25 Jt hingga barang tersebut sampai di tujuan," ucap Suwarso.

Selanjutnya, pelaku digiring ke Kantor Bea dan Cukai Batam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Vic)

Terdakwa Mulya Dwi Wulansari saat persidangan.

Batam - Tersandung perbuatan tindak pidana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdakwa Mulya Dwi Wulansari pengirim gambar peralatan PT. Hi-Test via WhatsApp (WA) ke Slamat Santoso alias Andreas Lambono, divonis 9 bulan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/10/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mulya Dwi Wulansari telah terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terhadap putusan itu, Mulya Dwi Wulansari melalui penasehat hukumnya, Tulus Hartawan, SH  kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa penuntut menyatakan menerima putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Mulya Dwi yakni 9 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa ini disidangkan karena melakukan penggambilan foto atau gambar alat-alat di Laboratorium PT. Hi-Test berupa peralatan uji korosi yaitu water bath, timbangan digital dan juga foto ruangan laboratorium Korosi dengan menggunakan Handphonenya, setelah itu lalu mengirimkan foto itu ke Slamat Santoso Alias Andreas Lembono melalui Aplikasi WA (WhatsApp). (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.