Geger, Warga Simalungun Bertengkar Mulut di Lapo Tuak, Berujung Maut.


ket.foto: lapo tuak tempat kejadian

RotasiKepri.com ( Simalungun, Sumut ) - Mananda Siadari tewas diperjalanan menuju rumah sakit setelah ditikami berulang - ulang dan membabi buta oleh pelaku inisial Am, lantaran bertengkar adu mulut yang berujung maut, di lapo tuak (warung tuak), milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, sekira Pkl.23.00 Wib,(27/02).


Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kapolsek Perdagangan Akp Josia , S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula ketika korban MS berselisih paham dengan pelaku AM. "Korban dan pelaku bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sekira Pukul .23.00 Wib,(27/02)", ucap Kapolsek Perdagangan Akp Josia , S.H., M.H., 

Kemudian, mengetahui perdebatan antara pelaku AM dan korban MS, warga yang juga sama berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengakaran dan meminta kepada pelaku AM dan korban MS untuk tidak ribut-ribut disini (dilapo tuak) sehingga menggangu orang lain", jelasnya

Mengetahui hal tersebut, Sambung Josia, pelaku AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 (dua puluh) menit, pelaku AM kembali ke warung tuak semula tempat mereka bertengkar dan langsung menghapiri korban MS dan langsung menikam korban MS secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan," terangnya.


ket.foto : pelaku saat diperiksa petugas 

Selanjutnya, pelaku AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, sehingga korban MS "berteriak meminta tolong" kepada warga yang berada dilokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun didalam perjalan korban MS sudah meninggal dunia," tandasnya

Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dengan penusukan tersebut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, SH bersama beberapa Personel Polsek Perdagangan langsung mendatangi dan pengecekan TKP.


Mengetahui kronologi tentang kejadian tersebut selanjutnya tidak perlu membuang waktu lama Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM pelaku penusukan, pencarian mengarah ke tempat tinggal AM namun petugas tidak menemukan AM berada di Rumah, sekira Pukul.03.00 pencarian tetap dilakukan dan membuahkan hasil dengan menemukan pelaku AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan.


Hingga kini AM telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.


Kapolsek Perdagangan Akp Josia , S.H., M.H., menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara,  ucap Kapolsek

Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa Jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan," ucap Akbp Agus ( RK - Taman) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.