Articles by "Polri"

Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan

Ket. Foto : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Batam,RotasiKepri.com -- Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Kapolres Natuna Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Selasa (2/11/21).


Surat Telegram Mutasi tersebut langsung ditandatangani oleh AS SDM Kapolri yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si., Kapolres Natuna Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirsamapta Polda Kepri, digantikan oleh AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., MH., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri.


“Alih tugas jabatan dan Mutasi ini merupakan hal biasa yang terjadi di tubuh Polri dalam rangka penyegaran dan memenuhi kebutuhan Organisasi yang bertujuan untuk pembinaan karier Personil serta penempatannya juga sesuai dengan Kompetensi tiap-tiap personil,” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)

Ket. Foto : Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. foto bersama anak - anak

Batam,RotasiKepri.com -- Pada hari ini Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. menghadiri kegiatan Dukungan Psikososial bagi anak - Anak terdampak Covid - 19 Tahun 2021 dengan tema "Peduli Anak Indonesia Tangguh" yang bertempat di Aula Hotel PIH Kota Batam. Kegiatan tersebut dibuka secara serentak oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Selasa, (2/11/2021). 


"Pelaksanaan kegiatan dukungan Psikososial ini merupakan salah satu bentuk upaya mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional, yang selaras dengan transformasi menuju Polri yang Presisi melalui peningkatan kegiatan Kepolisian dalam penanganan Covid-19 yang bersinergi dengan rekan-rekan dari Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, LPAI, Dinas Psikologi TNI dan Puspsi BIN serta didukung oleh BRI dan ARC. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Polri bersama rekan-rekan lain yang terlibat dan mendukung acara ini terhadap kondisi masyarakat yang merasakan dampak langsung dari pandemi Covid-19, utamanya anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya serta anak penyandang disabilitas dengan tema yaitu "Peduli Anak, Indonesia Tangguh". Jelas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 


"Kegiatan dukungan Psikososial ini dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi dengan sasaran yang ditentukan pada seluruh wilayah Polda Dan jajaran dengan peserta 2.333 anak, terdiri dari 2.138 anak yang ditinggalkan orang tuanya dan 195 anak penyandang disabilitas. Oleh karena itu, diperlukan sentuhan-sentuhan semacam ini untuk memberikan penguatan psikologis agar mereka mampu menatap masa depannya serta menumbuhkan kepedulian kepada lingkungan sekitarnya". Tutur Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 


"Pada acara yang berbahagia ini, saya mengingatkan bahwa ancaman Covid-19 belum berakhir,  kita tidak boleh lengah, untuk itu dibutuhkan upaya yang luar biasa dan saling bahu membahu dengan seluruh komponen masyarakat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Membatasi Mobilitas, dan Menghindari Kerumunan) dan Penguatan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) secara konsisten. Sebarkan terus kesadaran kepada lingkungan sekitar kita untuk membantu menekan laju penyebaran Covid-19 sebagai satu upaya meningkatkan kekebalan kelompok (Herd Immunity), sehingga harapan kita semua bahwa ekonomi akan terus bertumbuh dan masyarakat dapat beraktivitas normal kembali". Ujar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 


Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian bingkisan dan sarana kontak secara simbolis oleh Kapoda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., Danrem 033/WP, Ketua DPRD Prov Kepri , Pimpinan Bank BRI Cabang Wilayah Kepri, dan Ketua HIMPSI Kepri. 


"Adapun peserta dukungan Psikososial bagi anak - anak terdampak Covid - 19 Tahun 2021 di Polda Kepri sebanyak 60 orang anak. Dengan rincian 30 orang anak anggota Polri yang terdampak Covid 19 dan 30 orang anak yang terdampak covid 19". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)

Ket.foto : Foto bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si bersama pengurus BKAG batam di Ruang kerja Kapolda Kepri

Batam,RotasiKepri.com --  Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si menerima kunjungan Audiensi dan Silaturahmi dari Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Batam, Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum BKAG Kota Batam Pdt. Dr. Surya Wijaya, S.TH, Waketum BKAG Kota Batam Thomas Suprapto, M.TH, dan Sekum BKAG Kota Batam Pdt. Dr. manahan Simanjuntak M.Pd., serta anggota BKAG Kota Batam, bertempat diruang kerja Kapolda Kepri. Senin, (1/11/2021).


Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum BKAG Kota Batam Pdt. Dr. Surya Wijaya mengatakan "Kunjungan kami pada hari ini adalah untuk saling bersilaturahmi dengan pihak Kepolisian di Provinsi Kepri serta saling memperkenalkan diri. Disamping itu terkait rencana Natalan, kami mohon arahan Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., yang mana Perkiraan pelaksanaan Natal pada tahun ini dimulai dari tanggal 26 - 29 Desember 2021. Saya juga berharap teman - teman Pendeta yang sudah ada kerja sama dengan Polresta dan Polda mohon dapat di perpanjang dalam kerjasamanya."


"Kami juga mengapresiasi pelaksanaan Vaksinasi yang dilaksanakan oleh Polri di Polda Kepri, di Polsek – Polsek serta di tempat - tempat lain." Ujar Ketua Umum BKAG Kota Batam Pdt. Dr. Surya Wijaya.


Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si mengatakan "Selamat datang di Polda Kepri, kami menyambut baik atas kunjungan dari BKAG Kota Batam dan semoga kedepan jalinan persaudaraan ini dapat terus terjalin dan terkait pelaksanaan kegiatan Natalan tetap dilaksanakan, akan tetapi tetap menerapkan prokes ketika pelaksanaan acara, penggunaan masker, mengecek suhu, mencuci tangan serta menjaga jarak." Ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.(RK)

Ket. Foto : Kapolsek Bengkong AKP BOB Ferizal, S. Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH saat Konferensi Pers di Mapolsek Bengkong


Batam,RotasiKepri.com --  Kapolsek Bengkong AKP BOB Ferizal, S. Sos pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Mapolsek Bengkong.  Rabu (27/10/2021).


Pelaku yang di amankan  berinisial A (22 Tahun), dan MR (22 Tahun). Untuk pelaku A merupakan Karyawan Supermarket Halimah yang memberikan akses masuk pelaku MR. Sedangkan Pelaku MR merupakan eksekutor yang melakukan pembobolan Brankas. 


Berawal Pada hari Minggu (24/10/2021) sekira Pukul 09.30 wib pelapor inisial T (manager supermarket halimah) mulai masuk kerja di Supermarket, kemudian masuk keruangan Office dan membuka computer, kemudian pelapor melihat brangkas yang ada didekat komputer dan melihat kunci brangkas sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut. 


Pelapor  mengecek CCTV dan terlihat direkaman CCTV diketahui ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang. Sekira pada pukul 10.30 wib Polsek bengkong mendapat laporan dari pelapor bahwasannya telah terjadi pencurian uang dari dalam lemari brankas di Supermarket Halimah dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 20.500.000.


Pukul 11. 00 wib Opsnal polsek Bengkong yang dipimpin oleh kanit Reskrim mendatangi TKP, olah tkp dan Cek rekaman CCTV yang diketahui bahwasannya ada dua orang diduga pelaku masuk kedalam Supermarket Halimah melalui pintu belakang. 


Kemudian berdasarkan pengembangan CCTV tersebut diketahui bahwasannya diduga pelaku adalah karyawan Supermarket Halimah. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka A  yang pada saat itu masih bekerja di Supermarket Halimah.  Berlanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka  MR dirumah kontrakannya. 


Dari tangan tersangka A didapati barang bukti uang sebesar Rp 4.500.000 Dari tangan tersangka MR didapati barang bukti uang sebesar Rp 8.900.000, kemudian 1  unit sepeda motor Mio warna Biru, 1 buah pisau Dan 1  buah Obeng. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui AKP Bob Ferizal, S. Sos membenarkan adanya Tindak Pidana CURAT , yang mana Kurang lebih 2 jam dari laporan kejadian, Pelaku A berhasil di amankan. Selanjutnya Kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong Untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Ket. Foto : Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.Ik, M.Si., Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH, S.Ik, MH saat Konferensi Pers

Batam,RotasiKepri.com -- Sebuah Video Viral beredar di Media Sosial mengenai aksi pemukulan terhadap salah satu pegawai  warung Kopitiam yang berada di salah satu Ruko Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menindaklanjuti hal tersebut tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang di Back Up oleh Dit Reskrimum Polda Kepri untuk melakukan Penyidikan. Hal tersebut disampaikan Oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.Ik, M.Si., Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH, S.Ik, MH, bertempat di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Rabu (27/10/2021).


″Dalam beberapa hari ini di Kota Batam telah beredar Video menggambarkan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap korban berinisial ZD berumur 51 tahun. Dari awal kasus ini sudah ditangani oleh petugas Polri dengan mendatangi TKP serta sudah dibuatkan Laporan Polisi, kemudian petugas juga telah meminta hasil Visum et Repertum, serta semua rangkaian tindakan Kepolisian yang harus dilakukan sudah dijalani oleh penyidik″. Ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si.



Sampai saat ini pelaku masih dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), saya juga telah memerintahkan Kapolresta Barelang dan Back Up penuh oleh Dit Reskrimum Polda Kepri supaya kasus ini segera cepat terungkap dan pelaku dapat diamankan″. Tutur Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si.


″Terkait pelakunya sudah kita tetapkan berdasarkan dari video yang beredar dan keterangan saksi-saksi yang sudah di periksa, sampai saat ini ada lima orang saksi dan semua proses-proses yang terkait dengan penyidikan sudah dilakukan oleh para penyidik Polri serta dari keterangan saksi dilapangan bahwa permasalahan ini adalah berawal dari masalah hutang piutang, selanjutnya terjadi keributan hingga penganiayaan″. Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si.


″Kepada masyarakat kami himbau jika ada yang mengalami pengancaman, penganiayaan atau aksi Premanisme tolong segera dilaporkan dan saya sudah memerintahkan semua jajaran dilapangan untuk segera menindaklanjuti karena kita tidak boleh membiarkan prilaku-prilaku melanggar hukum yang dapat mengganggu kententraman kehidupan masyarakat kita″. Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si.


″Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran dan masukan, laporan atau  kritik kepada kami tentunya agar Polri lebih baik, sekali lagi kami tidak anti kritik dan kami siap menerima saran serta masukan dari masyarakat guna pelaksanaan tugas kami yang lebih baik lagi kedepan, kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK) 

ket. foto : Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH saat klarifikasi 

Batam,RotasiKepri.com -- Beredar video berdurasi 51 detik yang menampilkan adanya keributan antara karyawan Kafe dengan segerombolan orang yang di duga preman, dalam postingan tersebut menyebutkan bahwa Pemilik kafe telah melapor ke sejumlah kantor polisi, di antaranya Polsek Batam, namun hanya dibekali surat 'Permintaan Keterangan'.  Hanya saja tidak ada tindak lanjut. Kejadian tersebut yang terjadi di salah satu Kafe di Kota Batam. Video tersebut Viral Pada Tanggal 25 Oktober 2021 di Instagram. 


Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH Mengklarifikasi Video tersebut  yang mengatakan terkait adanya laporan masyarakat dugaan penganiayaan yang di laporkan di polsek Batam kota telah dilakukan langkah langkah responsif sesuai dengan SOP yang ada. 


Kami sampaikan bahwasanya saat ini kami sedang melakukan langkah- langkah proses penanganan perkara dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi yang ada di tempat kejadian.  Bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 lalu, sesaat setelah kejadian tersebut anggota Polsek Batam Kota langsung turun ke TKP,  ternyata keributan sudah tidak terjadi lagi namun, ada beberapa orang yang masih ada di lokasi yaitu saksi dari pelapor, dan pihak pelaku sudah tidak ada di TKP.  


Saat menerima laporan,  polsek batam kota membawa korban untuk langsung melakukan  visum ke RS. Elisabet Batam Kota.  Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan langkah langkah sudah kami lakukan termasuk gelar perkara awal, saat korban menjelaskan ada beberapa versi video di lapangan, terlihat dalam video yang terjadi hanya saling mendorong, kemudian korban terjatuh, tapi dari laporan korban mengatakan korban dipukuli dan selanjutnya kita menggali informasi lebih lanjut dan mencari yang diduga sebagai pelaku. 


Berjalannya waktu, Tiba tiba beredar luas video di tengah masyarakat yang Kini video tersebut viral,  perlu di jelaskan masalah ini sudah di tangani dan sudah di proses, saat ini sedang dilakukan pencarian terhadap para pelaku. Dan visum sudah kita dapatkan berikut saksi saksi yang sudah di periksa sebanyak 4 orang termasuk korban sendiri, dan saat ini ada juga bukti petunjuk yang bisa kita jadikan alat bukti berupa video yang sudah kita amankan, terkait keberadaan pelaku R yang saat ini sedang dilakukan pencarian. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan Banyak berita yang menyatakan bahwa Laporan Penganiayaan tersebut tidak ditangani oleh Polsek Batam Kota itu tidak benar karena pada tanggal  9 Juli 2021 telah dibuatkan laporan polisinya,  Kasus tersebut sudah dilayani dengan bukti LP dan pemeriksaan saksi, semua butuh waktu dan melalui proses sesuai dengan SOP, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum Penyelidikan dan penyidikan. Semoga penjelasan ini bisa menjawab pertanyaan masyarakat atas viralnya video yang viral di instagram. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)


ket foto :Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH saat konferensi Pers

Batam,RotasiKepri.com --  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Slot Situs Website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com  yang di dampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya , serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.  Selasa (26/10/2021).


Pelaku yang di amankan  berinisial WE  sebagai Penanggung Jawab  Fasilitator,  inisial AS sebagai IT,  Pelaku EV sebagai Penulis Artikel, pelaku IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, pelaku AP sebagai  Telemarketing, pelaku RA sebagai Telemarketing, pelaku PH sebagai Telemarketing, pelaku SE sebagai Telemarketing, pelaku JP sebagai Telemarketing, pelaku EL sebagai Telemarketing. 


Berawal Pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perum. Taman Golf Residence 2 dan Perum Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi – Kota Batam, adapun ditemukan Akun Media Sosial yang menawarkan masyarakat untuk bermain Perjudian Jenis Permainan Online melalui 3  Situs WebSite, kemudian setelah dilakukan penangkapan di lokasi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning  Sukajadi – Kota Batam, diamankan 7  orang Pelaku yakni pelaku IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, pelaku AP sebagai  Telemarketing, pelaku RA sebagai Telemarketing, pelaku PH sebagai Telemarketing, pelaku SE sebagai Telemarketing, pelaku JP sebagai Telemarketing, pelaku EL sebagai Telemarketing. 


Adapun tugas yang mereka lakukan adalah menawarkan masyarakat untuk bermain Judi Online melalui berbagai macam medsos menggunakan  3 situs judi tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lokasi selanjutnya yaitu di Perum. Taman Golf Residence 2, dan di lokasi kedua diamankan 3 orang yang berperan sebagai Pengawas dengan peran sbb yaitu Pelaku WE  sebagai Penanggung Jawab  Fasilitator,  inisial AS sebagai IT,  Pelaku EV sebagai Penulis Artikel.


Kemudian terhadap 10 pelaku dibawa ke Polresta bersama barang bukti  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan hasil dari penyidikan diperkirakan omzet  dari kegiatan perjudian jenis online tersebut  meraup sejumlah Rp 108.000.000,- 


Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 12 Unit Laptop,  3  Unit PC, 9  Unit Handphone, 2 Rekening BCA an Pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203,-, dan an Pelaku WE dengan saldo Rp.486.127,- serta 1  Akun E-Money Zenius an. Pelaku AS dengan Saldo RP.27.050.000. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Perjudian Jenis Judi Online yang saat ini 10 Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008  tentang ITE  Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK)

ket foto : Salah satu Pelaku pencuria mobil yang diamankan tim Reskrim Polsek Batam Kota


Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di Pimpin oleh Ipda Yustinus Halawa SH .MH Beserta Anggota Opsnal Polsek Batam Kota Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Orang Pelaku Curanmor Roda 4 Di Ruko Mitra Raya Batam Center. Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib. 


Kedua Pelakunya berinisial W (28 Tahun) dan AP (26 Tahun).


Berawal Pada selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00 wib korban mendapat kabar dari rekan kerjanya mengatakan bahwa 1 unit Kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada  kemudian korban mengecek cctv dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan ke mapolsek Batam Kota. 


Menerima laporan korban, Selasa (19/10/2021) Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil mercy yang dicuri, saat itu diketahui dr saksi A bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan cipta asri barelang. 


Setelah itu Tim opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri oleh kedua pelaku, dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal dihotel leon di batu ampar, kemudian pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 00.15 wib tim opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan. 


Tim berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy tersebut, selanjutnya teehadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek batam kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 


Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mobil mercedes benz, 1 unit mobil honda  odyse, Uang tunai 1.5 juta dan 2  unit Hp milik tersangka. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK membenarkan adanya dugaan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Roda 4 yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kita untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Pematang Siantar,RotasiKepri.com -- Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Tak terkecuali oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yang pada Kamis (14/10/2021) dini hari menggrebek salah satu rumah yang diduga sering dijadikan lokasi pesta narkoba jenis sabu - sabu.


Mirisnya, dalam penggrebekan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang oknum polisi (Oknum Polri) yang masih aktif bertugas di Polres Simalungun. 


Oknum Polisi Brigadir ETPS  ditangkap bersama barang bukti 13 paket narkotika jenis shabu-shabu. Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media Rotasi Kepri.com, bahwa oknum polisi itu ditangkap pada Kamis (14/10/2021) dini hari di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Bersama tersangka,  polisi menemukan barang bukti 13 paket shabu-shabu, uang tunai Rp 500 ribu dan 3 unit handphone.


Oknum polisi yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Simalungun itu, hingga petang ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.


Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP. Rusdi Yahya yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima informasinya.


“Saya belum menerima informasinya, saya konfirmasi dulu ya,” ujar Rusdi singkat (RK- taman)



Batam,RotasiKepri.com -- Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K.  Telah mengamankan 2 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Curas / Jambret Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.  Senin (11/10/2021).


Kedua Pelakunya berinisial AH (20 Tahun) dan K (16 Tahun) anak di bawah umur, terdapat 2 Tempat Kejadian Pelaku  melakukan aksinya yakni Di Tepi Jalan Pak Datuk Batam Centre dan Di Jalan Ruko Adira Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota.


Berawal pada hari Minggu (10/10/2021), sekira pukul 04.00 Wib, Pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke rumah sakit Budi kemuliaan. 


Berdasarkan informasi tersebut pelapor pun langsung menuju Rumah sakit Budi Kemuliaan untuk memastikan informasi tersebut, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan korban memberikan informasikan korban telah menjadi korban penjambretan. 


Adapun Barang - barang korban yang diambil oleh pelaku Handphoe Merk Samsung M305  Warna biru menggunakan case Pink, KTP korban, Kartu ATM serta uang tunai Rp. 250.000. 


Menerima laporan adanya kejadian Curas / Jambret Di Jalan Ruko Adira Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota. Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan. Pada hari Senin (11/10/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran masjid sekupang, sekira pukul 12.15 Wib. Pelaku K berhasil diamankan, Kemudian di lakukan pengembangan di ruli baloi kolam, sekira pukul 12.55 wib, Pelaku AH berhasil diamankan. 



Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa  1 unit Samsung M305 warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana). 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K membenarkan telah terjadi tindak pidana curas, dimana pada saat para korban mengejar pelaku , korban dkk terjatuh hingga salah satu korban meninggal Dunia. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH memberikan penghargaan kepada Personil Satresnarkoba Polresta Barelang atas keberhasilan dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 107 KG, bertempat di Lapangan Mapolresta Barelang. Senin (11/10/2021). 


Kegiatan Pemberian Penghargaan dihadiri oleh Para Kabag, Kasat, Kasi,Kapolsek, serta Personil Polresta Barelang. 


Personil Satresnarkoba yang menerima penghargaan yakni Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Kanit Idik I Iptu M. Rizqy Saputra, STK, MSi, Kanit Idik Iptu Hendar Giri Pratama, STrk, MH, Ipda Nur Deni Rian, SH, MH, Aiptu Surnita, Aipda Donny Siswanto, SH, MH, Brigadir Riskri Putra, SH, Aipda Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Aryanto, Bripka Tri Asmara, Brigadir Ronald Eden, Briptu Rully Ramadhana, Briptu Endra astra, Briptu Ibnu Ma’ruf Rambe. 


Dalam amanatnya, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengucapkan apresiasi kepada penerima penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab. Kapolresta berharap, pemberian penghargaan tersebut dapat memacu dan memotivasi anggota Polresta Barelang yang lain untuk melaksanakan tugas dengan disiplin dan dedikasi yang tinggi, terutama dalam melayani masyarakat.


Mari bersama-sama kita laksanakan tugas dengan maksimal dan layani masyarakat dengan humanis, Ikhlas dan semangat disertai dengan hati tulus. Ungkap Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH.(RK)


Batam,RotasiKepri.com --  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Data Bank, Dengan Tujuan Untuk Merugikan Pemilik Data Bank Atau Bank Itu Sendiri (Skimming) yang di dampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.  Senin (11/10/2021).


Pelaku yang di amankan  berinisial ZN (51 Tahun), JP (42 Tahun) yang merupakan Warga Negara Asing (Srilanka). 


Berawal pada Hari Sabtu (04/09/2021)  sekira pukul 03.25 Wib. Pelapor (Sebagai Debit Card Fraud Manager salah satu bank Swasta) mendapatkan informasi dari tim Monitoring bahwa adanya kegiatan Transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah dengan transaksi yang mencurigakan yang dilakukan diwilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp. 32.600.000, kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah untuk transaksi tersebut, namun setelah dikonfirmasikan kepada para nasabah bahwa benar tidak adanya transaksi tersebut Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 32.600.000, selanjutnya pelapor melaporkan ke Piket SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Barelang.


Dengan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Data Bank, Dengan Tujuan Untuk Merugikan Pemilik Data Bank Atau Bank Itu Sendiri (Skimming). Kemudian Anggota Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. M.H., melakukan penyelidikan di lapangan dan benar bahwa telah terjadi Tindak Pidana Tersebut informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Sei Beduk kota Batam, sekira pukul 05.00 Wib. Pada hari Sabtu (02/10/2021) di ATM Center SPBU Tanjung Piayu kota Batam berhasil mengamankan pelaku ZN (51 Tahun) Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pelaku JP (42 Tahun) pada hari Senin (04/10/2021) sekira pukul 05.30 wib dirumahnya yang beralamat di Kampung Citarik Desa jati Reja Kec. Cikarang Timur kab. Bekasi Jawa Barat, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian Data Bank (Skimming), saat ini terdapat 1 Pelaku (DPO) inisial K, Warga Negara Asing (USA) Masih dalam Pengembangan dan 2 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. Dengan Ancaman Hukuman  Paling Lama 12 Tahun Penjara, dan Pencurian Data Paling Lama 7 Tahun Penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia yang di dampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.  Senin (11/10/2021). 


Pelaku yang di amankan  berinisial MJS (19 TAHUN), IW (19 TAHUN), RAG (17 TAHUN), GN (17 TAHUN), MY (11 TAHUN). 


Berawal Pada Sabtu tanggal (09/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib Korban Inisial AKP (Alm.) dan pelaku MJS (19 TAHUN),  IW (19 TAHUN), RAG (17 TAHUN), GN (17 TAHUN), MY (11 TAHUN), R  (DPO), T (DPO), I (DPO) dan saksi berada di Halte Simpang Lampu Merah Genta, mereka sedang berkumpul sambil minum Tuak, kemudian terjadi adu mulut antara Korban dan pelaku IW dan RAG, kemudian adu mulut berlanjut antara korban dan pelaku lain , pelaku R sudah dalam keadaan mabuk. Lalu R tidak terima dengan perkataan korban yang mengatakan “Tumben minum, biasanya ngelem” . tidak terima dengan perkataan korban , R langsung memukul korban dibagian muka sehingga korban tersungkur. Lalu pelaku R  dan IW ikut memukul dan menendang korban beberapa kali di bagian kepala, pundak, perut, dan paha. Selanjutnya korban yang sudah tidak berdaya akibat di pukul serta dalam pengaruh minuman keras terbaring di warung belakang halte.


Kemudian rombongan pelaku dan saksi kembali ke halte untuk minum. Selanjutnya pelaku lain T, I, MJS, serta GN secara bergantian memukul korban kembali di bagian wajah dan badan,  atas perintah Pelaku R, pelaku GN dan MY memukul korban dengan mengatakan “Pukul andre saya yang tanggung jawab” lalu GN dan MY memukul Korban. 


Pelaku MJS yang memiliki rasa dendam pribadi kepada korban mengambil gunting di warung, lalu memotong rambut korban beberapa kali. Kemudian pada pukul 05.30 wib R dan T mendatangi korban yang sudah tidak sadarkan diri lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban, lalu pada pukul 06.30 Wib para pelaku dan saksi meninggalkan Halte untuk pulang kerumah. Sekira pukul 11.30 wib  saksi yang berada di pasar jodoh, ditelepon oleh saksi B mengabarkan info bahwasannya Korban ditemukan dalam keaadan sekarat di belakang warung halte. Kemudian korban dibawa kerumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke satreskrim Polresta Barelang. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal Dunia, saat ini terdapat 3 Pelaku (DPO) dan 5 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e K.U.H.Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(RK) 




Batam,RotasiKepri.com --  Sat Polairud Polresta Barelang melaksanakan Bakti Sosial pembagian Paket Sembako Kepada Nelayan yang terdampak Covid- 19 , Bertempat di Perairan Pulau Ngenang Batam. Rabu (06/10/2021).


Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK bersama Personil Polair menggunakan Kapal Patroli Satpolairud Polresta Barelang KP XXXI- 28- 2003 menuju Perairan Pulau Ngenang Batam. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SI K, MH melalui Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK mengatakan pelaksanaan Bakti Sosial ini sekaligus Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Aturan terkait PPKM di Kota Batam.


Dengan memberikan Paket Sembako sebanyak 30 Paket kepada Nelayan dan masyarakat pesisir pulau Ngenang.  Semoga Pemberian ini dapat bermanfaat dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M untuk menekan Penyebaran Covid-19, ungkap Kasat Polairud Polresta Barelang  melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH bersama Kanwil DJBC Kepri, Perwakilan dari Kpu Bc Tipe B Batam, Kejari Batam, PN Batam, BPOM bertempat di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang. Rabu (06/10/2021).


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH mengatakan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan  hasil Pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dan  kerja sama dari beacukai BJ kepri dan Kantor KPU Kota Batam. 


Barang Bukti yang pertama Narkotika jenis Shabu yang terjadi pada 5 September 2021 pada Pukul 06.00 pagi, di Perairan Laut sekitar Pulau Putri dengan Tersangka 5 dengan inisial  AZA, RA, EA, HA, FOS, dengan Barang Bukti 107,258 KG Narkotika Jenis Shabu. 


Barang Bukti narkotika jenis Shabu 107,258 KG Telah di sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium 802 Gram, dan 12 Gram untuk Pembuktian Perkara di pengadilan. 


Barang bukti yang di Musnahkan sebanyak 106,444 Kg. Dari hasil Uji laboratorium Barang Bukti positif mengandung ampetamin, sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature Barang Bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan Kasus selanjutnya. 


Pemusnahan Barang Bukti kedua yang terjadi di pintu kawasan Harbourbay Batu Ampar pada Tanggal 19 September 2021 Pukul 22.00 Wib. Dengan 1 Tersangka inisial HL, dengan Barang bukti Sebanyak 1035 Gram, dan di sisihkan untuk pengajuan Laboratorium sebanyak 33 Gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 Gram.  Dan yang di musnahkan seberat 1000 Gram. 


Jadi Total keseluruhan yang akan di musnahkan Sebanyak 107,444 Kg Narkotika Jenis Shabu. Keberhasilan penangkapan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 108,293 Kg dapat diasumsikan mampu selamatkan 324,879 orang sampai 433,172  Jiwa Manusia. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.(RK)

 


Batam,RotasiKepri.com -- Dua orang tersangka Inisial RL alias R dan Inisial ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,- sebagaimana yang tertuang didalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH, di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (7/10/2021).


″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara, Kemudian Inisial RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183,-.  inisial RL alias R″ meminta uang fee sebesar Rp. h150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565.000.000,-″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)




Batam,RotasiKepri.com --  Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH., telah berhasil mengamankan 1  orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat dengan inisial RAP (25 Tahun). Sabtu (28/09/2021).


Berawal Pada Hari Selasa (21/09/2021) Korban insial MA mendapat telpon A dari salah satu pekerja di pangestu coffee yang kebetulan pada hari itu akan bekerja dan melihat kunci gembok pintu pangestu coffe dalam keadaan rusak, mengetahui hal tersebut A langsung menghubungi Korban, A mengatakan bahwa kunci gembok pintu pangestu coffe rusak, mendengar hal tersebut Korban langsung mendatangin lokasi dan Korban membenarkan bahwa kunci gembok pintu pangestu coffee dalam keadaan rusak, setelah dilakukan pengecekan kedalam ruangan pangestu coffee didapati Tape Samsung dan Uang Rp. 2.500.000,- sudah hilang, akibat kejadian tersebut pangestu coffee mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- dan melaporkan ke SPKT polresta barelang guna proses penyidikan di satreskrim polresta barelang.


Menerima Laporan Korban bahwa ada Pencurian Pemberatan/ Curat yang terjadi Pada hari Selasa (21/09/2021) Pukul 08.00 Wib. Di Warung Kopi Pangestu, Kec Batam Kota, Kota Batam. Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat. Kemudian Pada hari Selasa (28/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemantauan terhadap pelaku yang sedang melakukan pencurian.  


Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Opsnal Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika di lakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku dibawah ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH membenarkan telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan , saat ini pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun. Ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Jakarta,RotasiKepri.com -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta keluarga besar Polri menyampaikan ucapan atas hari jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-76, yang jatuh pada hari ini, (5/10/2021). 


"Saya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta keluarga besar Polri mengucapkan Dirgahayu TNI ke-76. Semoga TNU semakin profesional, disiplin, militan dan rendah hati serta dapat senantiasa mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Maju. Bersatu, berjuang, kita pasti menang untuk Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh," kata Sigit beserta seluruh pejabat utama Mabes Polri berpangkat Komjen dalam tayangan video ucapan HUT ke-76 TNI. 


Sigit menekankan, sinergitas dan soliditas TNI-Polri adalah kunci untuk menghadapi segala bentuk tantangan ataupun ancaman yang masuk ke Indonesia. 


"Soliditas dan sinergitas TNI-Polri mutlak diperlukan sebagai sumber kekuatan strategis dalam rangka menghadapi berbagai tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks," ujar eks Kapolda Banten ini. 


Salah satu sinergitas dan soliditas itu diantaranya saat ini adalah, TNI bersama dengan Polri sama-sama menjadi pilar utama dalam menghadapi penanganan Pandemi Covid-19 atau virus corona yang terjadi di Indonesia dewasa ini. 


"Pada situasi Pandemi Covid-19 saat ini, TNI bersama Polri merupakan salah satu pilar utama, dalam berbagai upaya pengendalian Covid-19 mulai penegakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), penguatan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) maupun akselerasi vaksinasi," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.


Sepanjang 76 tahun berkiprah di Indonesia, Sigit menegaskan bahwa TNI selalu setia menjadi garda terdepan untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dari segala bentuk ancaman yang ada.


"Dari berbagai ancaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri dengan profesionalisme, loyalitas dan pengabdiannya TNI selalu hadir dalam mengawal serta menjaga pertahanan wilayah NKRI, baik di darat, laut, maupun udara," tutur Sigit.


Pada momentum HUT TNI, Kapolri beserta jajaran Mabes Polri juga menyempatkan diri untuk memberikan kejutan dengan membawa kue ulang tahun kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di kantornya Subden Merdeka Barat Denma Mabes TNI, Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Mendapatkan kejutan kecil dari Kapolri, Panglima TNI menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kapolri beserta seluruh jajaran Korps Bhayangkara. 


Hadi menyebut, sepanjang menjabat sebagai Panglima, dirinya selalu mendapatkan dukungan ataupun bentuk sinergitas lainnya dari jajaran Polri. 


"Diujung masa pengabdian saya pada HUT TNI ke-76, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polri atas kerjasama dan sinergitas kurang lebih selama 4 tahun saya menjabat Panglima TNI telah didukung penuh oleh Polri," kata Hadi. 


Hadi menekankan, meskipun akan memasuki masa purna-tugas, kedepannya jajaran TNI bakal terus bersinergi dan menjaga soliditas yang ada dan sudah baik selama ini bersama dengan Polri. 


"Dan saya mengharapkan diakhir pengabdian saya, junior-junior saya nanti akan melanjutkan apa yang sudah menjadi komitmen antara TNI-Polri dengan tetap menjaga sinergi TNI-Polri. Dengan bersinergi kita TNI-Polri akan bersatu, berjuang, pasti kita menang," ujar Hadi.(RK)



Batam,ReotasiKepri.com --  Guna mengantisipasi terjadinya desak-desakan ataupun penumpukan calon penumpang maka Personil Polsek Bandara melakukan patroli jalan kaki seputaran Terminal keberangkatan  sembari memberikan himbauan terkait pemberlakuan protokol kesehatan terutama disiplin penggunaan masker dan menjaga jarak. Minggu (03/10/2021).


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Bandara AKP Cut Putri Amelia Sari, SIK Mengatakan mengantisipasi dijumpai calon penumpang "nakal" yang tidak mau menjaga jarak karena alasan buru-buru, sehingga dengan dijumpai hal seperti itu Personil Polsek sigap langsung mengingatkan calon penumpang tersebut untuk menjaga jarak sesuai dengan tanda/garis yang telah disediakan oleh Pihak Bandara Hang Nadim. 


Diharapkan kepada Masyarakat harus menuruti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 karena keluarga kita dirumah menunggu kita pulang dalam keadaan sehat. ungkap Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

ket foto : Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH,(kiri) bersama Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang


Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Sekupang Menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di laksanakan oleh  Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH, bersama Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 14.00 Wib. 


Berawal Pada  Hari Kamis (23/09/2021) pada pagi hari saat Pelapor (Kakak Korban) didatangi oleh Korban  yang menangis tersedu menceritakan yang terjadi pada dirinya tadi malam. Korban menceritakan kepada kakaknya bahwa korban telah di paksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri. Korban menyatakan kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak 6 kali. Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam. Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh Pelaku (Bapak Kandung Korban), apabila menolak melakukannya ataupun teriak, Korban akan dipukul oleh Pelaku.  Pada hari Sabtu (25/09/2021), Pelapor dan korban kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karna Korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.


Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, Pelaku melaporkan Kepolsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah, kemudian saat kedua anaknya di temukan, berdasarkan keterangan kedua anak pelaku mereka kabur dari rumah di karnakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban, atas kejadian tersebut pelaku di amankan oleh unit reskrim polsek sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, SIP, Msi membenarkan adanya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korban merupakan anak kandung dari pelaku. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar. 


Dikarnakan pelakunya orang tua kandung korban maka Pidana di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1). Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.