Articles by "Polri"

Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan



Batam,RotasiKepri.com -- Satbinmas Polresta Barelang Laksanakan pembagian Bantuan Sosial Peduli Covid-19 Tni/Polri yang bekerja sama dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Kepada masyarakat Ruli Kampung Nanas Kec. Batam . Kamis (30/09/2021),


Kegiatan yang di pimpin oleh Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol, SH Bersama Personil Bagikan Sebanyak 30 Karung Beras dengan berat 10 Kg dengan sasaran  Masyarakat yang membutuhkan yang terdampak PPKM sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terdampak situasi pandemi Covid-19. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol, SH pelaksanaan Bakti Sosial ini sekaligus Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Aturan terkait PPKM level 3 di Kota Batam. Dengan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat terjalin hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mencegah penularan Covid 19. 

 
Semoga Pemberian ini dapat bermanfaat dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M untuk menekan Penyebaran Covid-19, ungkap Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol, SH  melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH telah berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial HL (42 Tahun) atas  Tindak Pidana Narkotika jenis Serbuk Kristal (Sabu) di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Minggu (19/09/2021).


Berawal pada saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima atau mengedarkan narkotika di seputaran kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar – Kota Batam. 


Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Minggu (19/09/2021) sekira Pukul 22.00 WIB, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Kemudian dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HL (42 Tahun) serta dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku pada saat itu.  


Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Sdr. S (DPO) dimana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai dengan perintah dari Sdr. S (DPO), kemudian Pelaku serta Barang Bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. 


Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat 1035 (seribu tiga puluh lima) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih berikut kartu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru – hitam.             

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku inisial HL (42 Tahun) yang saat ini sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Polsek Bengkong menggelar pelaksanaan Vaksinasi terhadap Masyarakat Kec. Bengkong  bertempat di Mapolsek Bengkong. Rabu (29/09/2021).

Vaksinasi dilayani di Mapolsek Bengkong dengan tim Vaksinator PKM Tg. Buntung masyarakat dapat langsung datang ke PKM Tg. Buntung dengan hanya membawa KTP.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong  AKP Bob Ferizal. S. Sos mengatakan Vaksinasi merupakan upaya percepatan vaksinasi bagi Masyarakat Kec. Bengkong.  


Masyarakat Kec. Bengkong melakukan Pendaftaran (Mengisi Blangko) setelah itu dilakukan Screening Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan, apabila tidak memenuhi syarat maka masyarakat batal menerima Vaksinasi Covid-19.


Dengan target perhari di lakukan vaksinasi sebanyak 300 Dosis, dan menggunakan Jenis Moderna, Sinovac  , AstraZeneca.


“Tujuannya untuk mempercepat herd immunity Masyarakat sehingga dapat membantu menekan angka positif, Semoga Kota batam semakin Sehat dan Level PPKM dari level 3 saat ini menjadi Level Paling Rendah. Ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Polresta Barelang Menerima kunjungan Tim Supervisi Mabes Polri yang dipimpin oleh Karojianstra Sops Polri  Brigjenpol Alberd T.B Sianipar,S.I.K.,M.H. sebagai Ketua Tim bersama Kabagdukminops Robinops Sops Polri  KBP Drs. Guruh Ahmad Fadiyanto,M.H, Kasubbagdalops Bagopsnalmed Pusdokes Polri  AKBP dr. Mardi Sudarman,M.M., PS Kasubbidminlap Bidbia Puskeu Polri Pembina Tommi Halomoan,S.E.,M.M. Selasa (28/09/2021) Sekira Pukul 08.00 Wib.


Kedatangan disambut langsung oleh Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIk, MH didampingi oleh Pejabat Utama Polresta Barelang, Tim Supervisi Vaksinasi Mabes Polri, untuk memberikan asistensi dan berdiskusi terkait pelaksanaan Vaksinasi yang ada di Polresta / Polres Jajaran Polda Kepri
 . 

Kegiatan yang di hadiri juga oleh Para Kapolresta dan Kapolres yakni Kapolresta Barelang  KBP Yos Guntur F.S,S.H,S.I.K,MH, Kapolres Tanjung Pinang  AKBP Fernando,S.H.,S.I.K.,  Kapolres Bintan  AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H.,  Kapolres Karimun  AKBP Tony Pantano,S.H.,S.I.K.,  Kapolres Kep.Anambas  AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K., Kabagops Polresta Barelang Kompol Sanditya Mahardika,S.I.K , Kasi Dokkes Polresta Barelang  Iptu Dr. Leonardo,S.pfm,  Kasikeu Polresta Barelang  Iptu Tri Suhendra. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan bahwa kegiatan Supervisi bertujuan untuk Memberikan arahan dan pentujuk terkait pelaksanaan vaksinasi , managemen anggaran vaksinasi dan penggunaan anggaran terhadap vaksinator. Kami berharap tim supervisi dapat memberikan masukan agar pelaksanaan vaksinasi diwilayah Hukum Polresta Barelang  dapat dicapai sesuai target yang diharapkan. 

 

Kapolresta juga memaparkan situasi dan proses pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang ada di Wilayah Hukum Polresta Barelang.  Pencapaianya adalah Kota Batam berhasil melaksanakan vaksinasi terbanyak di Prov Kepri. 


Dalam Kegiatan tersebut Tim Supervisi Vaksinasi melakukan Swab Antigen di Lobby Mapolresta Barelang,  serta melakukan pemaparan terkait vaksinasi di Kepulauan Riau, di Ruang Rapat Lantai 3 Mapolresta Barelang. 


Tim Supervisi Vaksinasi memberi arahan terkait vaksinasi di Kepulauan Riau, dan di lanjutkan Pengecekan keruangan sidokkes Polresta Barelang. (RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Tim dari gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial AR alias AK dan ZU alias J. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K., pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu (29/9/2021).


Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan kasus ini berawal pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 jam 09.00 Wib dimana kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang merupakan bos tersangka ZU alias J karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.


Dalam rencananya kedua tersangka AR alias AK dan ZU alias J akan merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali, saat berada didalam mobil korban tersangka AR alias AK akan duduk dibelakang korban dan bertugas menjeratkan tali ke leher korban. Untuk tersangka ZU alias J duduk disamping korban dan bertugas memegang korban. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 sekira jam 11.00 Wib kedua tersangka mendatangi rumah korban guna mendampingi korban untuk bersama-sama membeli barang, kemudian korban dan tersangka pergi menggunakan mobil merek toyota avanza veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang Kabupaten Bintan. Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka ini menjalankan aksinya, tersangka ZU alias J  meminta korban berhenti dan saat kendaraan berhenti tersangka AR alias AK langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan saat itu juga tersangka ZU alias J memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban. Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Kemudian pada jam 16.00 Wib kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban batu 58, tepatnya di belakang klenteng didekat sebuah Tower Sutet para tersangka ini menguburkan korbannya. Yang mana tersangka AR alias AK bertugas menggali tanah dan tersangka ZU alias J menunggu didalam mobil. Sebelum korban dikuburkan, tersangka ZU alias J mengambil uang yang berada disaku celana korban sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke danau biru Galang Batang Kijang Kabupaten Bintan untuk ditenggelamkan didalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti, sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta 1 (satu) unit handphone milik korban. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Lanjut Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, yang mana pada tanggal 8 September 2021 Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z (korban) sejak tanggal 5 September 2021 tidak kembali kerumah. Kemudian dari hasil penyelidikan pada tanggal 23 September 2021 mobil milik korban ditemukan tenggelam di danau biru Jalan korindo Kab. Bintan, atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran - Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Diwilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK.


Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK didapatkan informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh Penyidik.” Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit rumah di Indragiri Hilir, 1 (satu) unit mobil toyota avanza veloz warna putih, 1 (satu) buah kunci mobil toyota avanza veloz, 1 (satu) utas tali nilon panjang sekitar 2 meter, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) unit handphone oppo f7, 1 (satu) unit handphone oppo reno 4, 2 (dua) buah buku tabungan bank, 1 (satu) kartu NPWP, 2 (dua) kartu atm dan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).


“Sementara itu pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup”, Tutup Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)

 

Batam,RotasiKepri.com --  Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si, mendampingi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam rangka kunjungan kerja di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).


Presiden RI tiba di Bandara Hang Nadim Kota Batam pada jam 14.30 wib dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Boeing 747 - 900 Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas  Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Selasa (28/9/2021).


Dalam kunjungan kerjanya Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo didampingi oleh Mensesnek Prof. Dr. Drs. Pratikno M. Soc. SC, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr.Ir. Siti Nurbaya M. Sc, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono Prawiraatmaja, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si, Kabinda Provinsi Kepri Brigjen. Pol Drs. R.C Gumay S.I serta Danrem 033 /Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu. - Ungkap Kabid Humas  Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si memaparkan kali ini kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam rangka penanaman pohon mangrove bersama masyarakat dan meninjau titik yang terdampak Abrasi di pantai Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam.


“Rintikan Hujan serta Pasangnya Air Laut tidak menghalangi Presiden Republik Indonesia Ir. H Joko Widodo untuk tetap turun langsung dalam kegiatan penanaman mangrove bersama masyarakat Pulau Setokok. Dalam kegiatan penanaman mangrove hari ini dilakukan diatas lahan seluas 15 hektar, yang berada di Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang, Batam.” - Ujar Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M.


Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Rehabilitasi mangrove ini akan terus dilakukan, tidak hanya berhenti di Pulau Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri, tetapi akan di lakukan pada seluruh wilayah Indonesia. Rehabilitasi Mangrove sangat bermanfaat karena dapat menyimpan karbon lima kali lebih banyak daripada hutan tropis daratan, sehingga berkontribusi besar pada penyerapan emisi karbon.


"Ini meneguhkan komitmen kami terhadap Paris Agreement, terhadap perubahan iklim dunia. Pada tahun 2021 ini kami akan melakukan rehabilitasi mangrove di seluruh Tanah Air sebanyak 34 ribu hektare," tegas Presiden RI Ir H Joko Widodo.


“Setelah usai melaksanakan penanaman pohon Mangrove Presiden Ir H Joko Widodo beserta rombongan langsung menuju ke Bandara Internasional Hang Nadim untuk kembali ke Jakarta, selama kegiatan kunjungan kerja Presiden RI Ir H Joko Widodo di Kota Batam berlangsung aman dan terkendali. Pengamanan terbuka dan tertutup dilakukan oleh personel gabungan TNI/POLRI serta instansi terkait lainnya sebanyak 359 Personel.” - tutup  Kabid Humas  Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH yang di wakili oleh Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol, SH menghadiri Acara Rapimnas Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Kepri Dalam rangka Meningkatkan Cakupan Pelayanan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui bertempat di Aula Universitas. Minggu (26/09/2021).
 

Dalam kegiatan tersebut di Hadiri oleh Mentri Kesehatan yg diwakili ibu Dr, dr cut putri hariani, Gubernur Kepulauan Riau Bapak ANSHAR AHMAD. MM, mewakili Kapolresta Barelang Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol, SH, Kepala BKKBN pusat Dr, dr Hastro Wardoyo, Walikota Batam Yang diwakili oleh Asisten 2 (dua) Bapak Febrialin, Dir Bina Peremajaan Remaja, Ketua Umum PII  Bapak Insinyur Heru Dewanto, Ketua PW PII Kepri BPK Insinyur Mulia, Rektor UNIBA, Kepala RS. Hj.Bunda Halima dr. Ibrahim, Kadinsos, Persatuan Umum Dokter Indonesia, Persatuan Bidan Indonesia, Camat Seluruh Batam, Lurah Seluruh  Batam, Ketua Yayasan Uniba Rusli Bintan, Ketua BPKKBN Kepri Medi harianto, Bripka Ferdinal Sirait. 


Dalam sambutannya Ketua Umum PII Pusat mengatakan PII mendukung Penuh pelaksanaan vaksin covid 19 untuk ibu Hamil dan menyusui yang ada di Kepulauan Riau,  Dengan adanya Pelaksanaan Vaksin untuk ibu yg hamil dan menyusui, PII ikut membantu dan turun langsung dalam mencari peserta Vaksin Covid 19 untuk Ibu hamil dan Menyusui. Serta II akan bekerja sama dengan Camat, Lurah dan RT / RW Dalam mencari peserta vaksin Covid 19 khusus untuk Ibu hamil dan Menyusui. 


Bapak Anshar Ahmad, Mm  Gubernur Kepulauan Riau Mengapresiasi kpd warga kepri yg mana kasus Pandemi Covid 19 sudah sangat jauh Menurun dan melandai, Khusus Vaksin Covid 19  ibu hamil dan menyusui akan fokus dipercepat dan dengan segera dilaksanakan di Kepulauan Riau;


kita akan fokus menangani vaksin covid 19 untuk ibu hamil dan menyusui dan kurang lebih 5000 org akan kita utamakan kita vaksin untuk wilayah Kepri, kita akan bentuk tim dengan bekerja sama dengan Camat, lurah, dengan rt/rw dan stek holder yang ada untuk mendata warganya yg hamil dan menyusui untuk di vaksin covid 19;


Menteri Kesehatan diwakili oleh Dr, dr cut putri mengatakan Kemenkes berterima kasih kepada PII yg telah mendukung program pemerintah untuk vaksinasi covid 19 untuk ibu hamil dan menyusui dan Akan mendukung penuh kegiatan vaksinasi covid 19 untuk ibu hamil dan menyusui di wilayah kepri.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Sat Polairud Polresta Barelang Laksanakan Bakti Sosial Membagikan Paket Sembako Kepada Panti Asuhan bertempat di Panti Asuhan Ridho Ilahi RT 02 RW X Melchem Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar . Minggu (26/09/2021).


Kegiatan yang di pimpin oleh Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi, SIK Bersama Personil Bagikan Sebanyak 25 Paket sembako dengan sasaran  Masyarakat yang membutuhkan  yaitu sasaran panti asuhan yang terdampak PPKM sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terdampak situasi pandemi Covid-19. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi, SIK  pelaksanaan Bakti Sosial ini sekaligus Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Aturan terkait PPKM level 3 di Kota Batam. Dengan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat terjalin hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mencegah penularan Covid 19. 

 
Semoga Pemberian ini dapat bermanfaat dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M untuk menekan Penyebaran Covid-19, ungkap Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi, SIK  melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Kapolda Kepri hadiri Peringatan Hari Jadi ke - 19 tahun Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Tanjung Pinang pada Jumat (24/9/2021).


Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad,S.E., M.M memimpin langsung Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri ke- 19 tahun ini yang dilaksanakan dengan nuansa yang berbeda dari tahun tahun sebelumnya.


“Pada Rangkaian Kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Kapolda Kepri, Pangkogabwilhan, Bakamla Kepri, Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang , Danlanud RHF, Kajati Kepri, Kabinda Kepri,PJU Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kapolres Tanjung Pinang, serta Kepala OPD Pemerintah Provinsi Kepri.” - ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K., M.Si.


Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri ke -19 tahun ini dimulai dengan Upacara Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau yang ke 19 tahun dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Kepri serta Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan.


Dalam amanat Gubernur Kepri Ansar Ahmad,S.E., M.M pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke 19 Tahun Provinsi Kepri mengatakan "Alhamdulillah sudah 19 tahun provinsi Kepri berdiri dan sudah banyak pula pencapaian pembangunan yang telah kita rasakan bersama, hal ini dilakukan tiada lain demi keberlangsungan "Terwujudnya Provinsi Kepri yang makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya". Provinsi Kepri telah berupaya untuk dapat mengurangi jumlah harian kasus yang terkonfirmasi dimana pada saat ini Kepulauan Riau sudah berada dalam status PPKM Level 3, Kami berharap dalam hal penanggulangan covid-19 tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K., M.Si mengatakan setelah melaksanakan upacara hari jadi kepulauan Riau ke 19 tahun ini dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Kapolresta Barelang dan Kapolres Tanjung pinang, Penyerahan bantuan bantuan, peresmian proyek proyek dan penandatanganan prasasti serta penandatangan berita acara serah terima ambulance transfuse darah.


“Setelah seluruh rangkaian Upacara Hari Jadi Provinsi Kepri ke - 19 tahun telah dilaksanakan. Selanjutnya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri Dalam Rangka hari jadi ke - 19 Provinsi Kepri, Dalam Rapat Paripurna Gubernur Kepri Ansar Ahmad,S.E., M.M mengajak semua elemen masyarakat Kepri untuk berperan, bersatu dan bahu membahu membangun Provinsi Kepri ditengah Pandemi Covid -19 yang saat ini masih berlangsung.” tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K., M.Si.


“Pada Rapat Paripurna DPRD Kepri juga memberikan penghargaan kepada Kapolda Kepri, Pangkogabwilhan, Kejati Kepri, Danrem 033/WP Kepri, Danlantamal IV Kepri, Kabinda Kepri, Danlanud Tanjung Pinang serta Apindo Kepri atas dedikasi dan peran sertanya dalam menyukseskan program vakainasi covid-19 yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi Kepri.” - imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K., M.Si. 


Setalah melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kepri Gubernur Kepri Ansar Ahmad, S.E., M.M dan Kapolda Kepri serta Para Forkopimda Provinsi Kepri melaksanankan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Pusara Bakti Tanjung Pinang. Kunjungan Gubernur ini sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga almarhum, serta berziarah ke makam almarhum yang memiliki peran penting dalam berjuang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. 


“Kita hadir dalam bentuk rasa syukur dan terima kasih kepada pahlawan kusuma bangsa yang dimakamkan di taman makam pahlawan ini, yang merupakan pahlawan pembangunan Kepulauan Riau. Kemudian kami memohon doa kepada seluruh warga Kepulauan Riau, untuk bisa melanjutkan perjuangan dan cita-cita dalam memajukan Provinsi Kepri dan memulihkan kembali kondisi yang saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.” - Tutup Gubernur Kepri Ansar Ahmad,S.E., M.M.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Sebanyak 2.315,9 Gram Narkotika jenis Sabu, 1.752 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi serta 657 Gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri  yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, S.H. H., PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Kamis (23/9/2021).


"Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP – A  / 82 / IX / 2021 / SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP – A  / 83 / IX / 2021 / SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP-A / 86 / IX / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 7 September 2021, LP-A/87/IX/2021/SPKT – Kepri Tanggal 08 September 2021, LP- A/88/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 8 September 2021 dan LP - A / 90 / IX / 2021 / SPKT-Kepri Tanggal 10 September 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 3 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan Sebanyak 2.315,9 Gram Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 105.24 gram dan dimusnahkan sebanyak 2.186,46 gram serta sisanya sebanyak 24.2 gram untuk pembuktian di pengadilan. 1.752 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 111 Butir dan dimusnahkan sebanyak 1.635 Butir serta sisanya sebanyak 6 Butir untuk pembuktian di pengadilan. 657 Gram Narkotika jenis Ganja, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 52.2 Gram dan dimusnahkan sebanyak 599.8 Gram serta sisanya sebanyak 5 Gram untuk pembuktian di pengadilan." Ucap Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, S.H. H.


"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat". Jelas Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, S.H. H.


"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mendampingi Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si. menghadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau yang ke – 19 Tahun bertempat di Halaman Gedung Daerah Tepi Laut Tanjung Pinang, Jumat ( 24/09/2021).


Peringatan pada tahun ini tampak berbeda dari pada tahun sebelumnya dimana setiap peserta yang hadir wajib melakukan test swab antigen sehari sebelum acara. Dan disiarkan melalui live streaming maupun zoom meeting peserta yang hadir secara langsung menggunakan pakaian khas Melayu mulai dari baju kurung warna putih lengkap dengan songket serta tanjak.


Gubernur Kepri Ansar  Ahmad dalam amanatnya menjelaskan dalam perjalanan 19 tahun Provinsi Kepulauan Riau sudah banyak perubahan yang di alami. Tahun ini adalah tahun pertama saya bersama ibu Hj Marlin mengemban amanah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana pada tahun pertama ini kami mengajak seluruh pihak untuk dapat berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan Provinsi Kepri, ” sebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad.


Setelah Upacara Selesai gubernur Kepri Memberikan Berbagai Penghargaan, termasuk Kapolresta Barelang yang mendapatkan Penghargaan atas keberhasilan Polresta Barelang Mendapatkan Nilai pelayanan Publik Ketegori Sangat Baik “A”, Hasil Evaluasi Pelayanan Publik pada Unit Layanan SIM dan SKCK tahun 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan penghargaan predikat pelayanan prima kepada 12 Polres di Indonesia. Reward itu diberikan lantaran terciptanya pelayanan publik yang baik Salah satunya Polresta Barelang Polda Kepri.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH Mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang di berikan,  dan Mengapresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian Rekan- rekan PJU dan seluruh Anggota jajaran Polresta Barelang  dalam meraih predikat Sangat Baik dalam pelayanan Publik. Semoga prestasi ini menambah semangat dan komitmen kita bersama untuk Meraih Pelayanan Prima kepada Masyarakat ke depannya.


Selamat Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau yang ke -19 Kepri sehat, Kepri maju Kesehatan pulih ekonomi bangkit Ucap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V TIpiter Iptu River Hutajulu, SH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (23/09/2021) Sekira Pukul 12.30 Wib.


Terdapat 7 Pelaku yang di amankan berupa A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun), R (21 Tahun).


Berawal Pada Hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 09.00 Wib  Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam ada melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal, kemudian  unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam dan  Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 


Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Unit V Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju ke Lokasi Penambangan pasir, sesampainya disana sekira Pukul 10.30 Wib Tim Gabungan menemukan adanya kegiatan Penambangan pasir dengan menggunakan Mesin merek Dongfeng yang di pergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian di tembakkan ke rawa yang mengandung pasir selanjutnya di sedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan di bawa ke Bak Penyaringan pasir guan meghasilkan pasir, atas temuan tersebut Tim Gabungan langsung menanyakan kepada pemilik  tambang dan pekerja terkait perizinan yang dimiliki, mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin selanjutnya Tim Gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti serta meminta keterangan para saksi – saksi dan mengamankan pelaku ke polresta barelang guna proses lebih lanjut. 


Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 unit Mesin merek Dongfeng, Pipa Paralon,  Selang, Sekop dan 3  Kubik Pasir.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan Pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam tidak di lengkapi dengan Perizinan yang Sah dari Pemerintah, yang saat ini 7 Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- seratus Miliar Rupiah. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu TIgor Sidabariba, SH.(RK)



Baram,RotasiKepri.com -- Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si menghadiri kegiatan Vaksinasi Merdeka Serentak Se – Indonesia untuk Provinsi Kepri Terpusat Di Vihara Maitreya Serta Bakti Sosial Polri Bekerja Sama Dengan Gamki, Psmti Dan Vihara Budha Maitreya Bertempat di  Vihara Duta Maitreya Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam. Rabu (22/09/2021) sekira pukul 09.00 Wib.


Kegiatan vaksinasi massal tersebut juga disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual melalui video Conference bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menyaksikan Pelaksanaan Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia Secara virtual.


Kegiatan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si, Danlantamal IV Tanjungpinang  Laksamana Pertama Indiarto Budiarto, Danrem 003 Wirapratama Brigjen TNI Jimmy Rammos Manalu, Wakil Gubernur Prov.Kepri Ibu Marlin Agustina, Kabinda Prov. Kepri Brigjen Pol R.C. Gumay, Kepala BNNP Kepri Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M, Kepala Bakamla Kepri Laksamana Hadi Pranoto, PJU Polda Kepri, Kapolresta Barelang  KBP Yos Guntur SH, SIK, MH, Walikota Batam H.M.Rudi SE MM, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim SH, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan,SH, Danyonif Raider 136 Batam Letkol Inf Dodiek Wardoyo, Dadenpom 1/6 Batam Mayor CPM Arif Subagio,S.sos, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Moch Badrus, Ketua GAMKI Kota Batam Ben Roi Tamba, Ketua PSMTI Kota Batam Randy Tan, Ketua Yayasan Maha Vihara Duta Maitreya Liya Masyri, Pengurus Maha Vihara Duta Maitreya Lu Sudirman. 


Pada saat di laksanakan video Conference  Presiden RI Joko Widodo menyapa pelaksankaan vaksin merdeka serentak Se – Indonesia untuk Provinsi Kepri Terpusat Di Vihara Maitreya dan mengapresiasi kepada pemerintah Daerah  dan masyarakat Provinsi Kepri bahwasanya Kepri dan lebih khusus Kota Batam termasuk pelaksanaan Vaksinasi tertinggi di Indonesia. 


Presiden berharap percepatan vaksinasi sangat di perlukan dalam rangka melindungi kita semuanya dari penyebaran covid-19 dan yang kedua jaga terus protokol kesehatan dan ingatkan masyarakat tentang pentingnya dan utamanya *menggunakan Masker*. Tegas Presiden RI Joko Widodo. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan Vaksinasi yang digelar di Vihara Duta Maitreya Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota - Kota Batam di targetkan 2000 Orang dengan rincian 1500 Orang untuk Masyarakat umum, dan 500 Orang  untuk Pelajar. Dan di laksanakan juga Pembagian Sembako sebanyak 2000 Paket kepada Petugas Vaksinator dan Masyarakat yang terdampak PPKM.  


Vaksinasi Massal Serentak Se -indonesia dilaksanakan bertujuan untuk mendukung program pemerintah meningkatkan Herd Immunity masyarakat untuk menjadi Indonesia yang tangguh dan tumbuh. Selama pelaksanaan vaksinasi tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ungkap Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK) 




Lingga,RotasiKepri.com -- Polres Lingga salurkan Bantuan Sosial (Bansos) dari Alumni Akpol 97 Wirapratama guna meringankan Perekonomian masyarakat kurang mampu akibat dampak Pendemi Covid-19 di Desa Maroktua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Senin( 20/09/ 2021).


Kegiatan Penyaluran Bansos di Pimpin Langsung Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lingga Ny. Tricia Arief Robby dan Waka Polres Lingga KOMPOL Karyono, S.H., diikuti PJU Polres Lingga, Kapolsek Singkep Barat Iptu Bakri S. IP, Personil Polres Lingga serta Bhayangkari Cabang Lingga


Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan bahwa, Dilakukannya Bantuan Sosial ini guna meringankan Perekonomian masyarakat yang kurang mampu akibat dampak Pandemi Covid-19.


"Bantuan Sosial berupa Paket sembako ini berasal dari Alumni Akpol 97 Wirapratama dengan mengusung Tema  "Berbakti Bangkit dari Pandemi"  sebagai bentuk kepedulian guna meringankan Perekonomian Masyarakat kurang mampu akibat dampak Pandemi Covid-19 " jelas AKBP Arief.


"Adapun jumlah Paket sembako dari Alumni Akpol 97 Wirapratama untuk di Salurkan ke Masyarakat Kabupaten Lingga sebanyak 500 Paket dengan isi Paket 2 Kg beras, 2 Kg Minyak goreng dan 1 Kg Gula Pasir." ungkap AKBP Arief.


"Untuk Penyaluran Bansos berupa paket sembako hari ini menyasar kepada Warga Dusun Tanjung Paku dan Buruh Pelabuhan Desa Maroktua Kecamatan Singkep Barat." tutur AKBP Arief.


"Dalam kegiatan Bansos ini, Bhayangkari Cabang Lingga juga memberikan Bantuan Sosial berupa Paket sembako dengan isi Paket 2,5 Kg, Gula Pasir 1/2 Kg, Mie instan, Teh  dan Kecap manis". Pungkas AKBP Arief.(RK)


Batam,RotasiKepri.com -- Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si menghadiri kegiatan Serbuan Vaksinasi dan Bakti Sosial yang diselenggarakan oleh Alumni AKABRI 1998 Nawahasta bertempat di Sport Hall Universitas Batam. Selasa (21/09/2021).


Kegiatan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, Ketua DPRD Provinsi Jumaga Nadeak, Walikota Batam yang di wakili oleh  Asisten Pemerintahan dan Kesra  Bpk. Yusfa Hendri  serta Pejabat Alumni AKABRI 1998 Nawahasta. 


Alumni Akabri Angkatan 98 Nawahasta yang ada di provinsi kepri terdapat unsur TNI angkatan Darat, Angkatan Luat, Angkatan udara dan unsur Kepolisian.  


Pejabat Dari Unsur Kepolisian yakni Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH, Dirreskrimum KBP Jefri R.P. Siagian, SIK, MH, Kabag Dalops Roops AKBP Yudhi Wiratama, Kasubdit 5 Ditintelkam AKBP Suherlan, Wadansat Brimob AKBP Nurman Ismail, Kabagwassidik Ditreskrimum AKBP Donny, Kabag Dalpers Ro SDM AKBP Nestor N. Simanihuruk, Wadir Pamobvit AKBP Muhammad Mustofa. 


Serta dari Pejabat unsur TNI Kolonel Bakamla Golkariansyah SE, M,Tr., Kolonel Laut (S) I Made gede B, SH, MM, MH, Kolonel Inf Ibnu Suharmanto, SE, Kolonel Kav. Anker Widianto, Kolonel Chb Adhitya Sentani, Letkkol Lek Heroe Irawan, ST, Msi, Letkol Inf Dominggus Lopes, Letkol Laut (P) Hartono. 


Dalam Kegiatan Tersebut di laksanakan Video Conference Bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa, kegiatan serbuan vaksinasi ini merupakan wujud dari sinergitas dan soliditas dari TNI-Polri dalam menekan dan mengendalikan laju Perkembangan Covid-19. Yang Diselenggarakan oleh Alumni AKABRI 1998 Nawahasta dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi di Indonesia. 


“Ini merupakan bentuk wujud sinergitas dan soliditas TNI-Polri, khususnya upaya melaksanakan strategi menekan laju pertumbuhan Covid-19. Berkat kerja keras Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang ikut membantu, untuk saat ini, seluruh wilayah di Indonesia telah mengalami penurunan level PPKM.


Meski begitu seluruh stakeholder jangan terbuai dengan penurunan angka virus corona saat ini. Tetap harus melakukan dan menegakan strategi pengendalian Covid-19, yakni disiplin protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), penguatan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) serta percepatan vaksinasi. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan Vaksinasi yang digelar di Sport Hall Universitas Batam di targetkan 3300 Orang , dan dilaksanakan juga Pembagian Sembako sebanyak 300 Karung Beras kepada Masyarakat yang terdampak PPKM. 


Vaksinasi dan bakti sosial yang digelar AKABRI 98 dalam rangka mendukung program pemerintah meningkatkan Herd Immunity masyarakat untuk menjadi Indonesia yang tangguh dan tumbuh.


”Kegiatan ini kita mengambil tema “Serbuan Vaksinasi dan Bakti Sosial Nusantara Akabri 98, Ini adalah bagian dari bakti kami kepada Bangsa dan negara dalam akselerasi Penanganan Covid 19. Selama pelaksanaan vaksinasi tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ungkap Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu seberat 107.258 KG yang di pimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum yang di dampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, , Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH , KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Bpk. Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.


Kejadian yang terjadi Pada Hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 Tersangka berinisial  RA, (26 TAHUN), AZA (23 TAHUN),  EAH (25 TAHUN), INISIAL FOS (26 TAHUN), INISIAL H, (33 TAHUN).


Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah batam kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. 


Kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri  serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)


Tersangka RA, AZA, EAH FOS Dan H  Bersama – Sama Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu, Dimana Tersangka RA di Perintahkan  atau di Suruh oleh Bos Yaitu Sdr. ZB (Dpo) Untuk Menjemput Atau Menerima Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Di Perairan  Malaysia Dengan Menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard  Lalu Di Bawa Ke Indonesia Dengan Tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat, dan Tersangka RA Mengajak Temannya  Yaitu Tersangka AZA, EAH, FOS, Sedangkan Tersangka H Datang Sendiri Karena Tersangka H Merupakan Orang Suruhan Langsung Dari Bosnya  Yaitu Sdr. ZB (DPO).
Diduga Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Tersebut Akan Diedarkan Di Batam Dan Kota Lainnya.


Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih,  6  buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.


Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," Ungkap Wakapolda Kepri dalam konferensi pers di Polresta Barelang. 


Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. Mengatakan jika Shabu 107,258 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2)  Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati. Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Telah dilakukan Penegakkan Hukum Lanjutan Terhadap Sindikat 1 Koper Coklat Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster yang disita dari dua orang pelaku berinisial K dan R. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik., MH. Rabu (8/9/2021).


Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terhadap pelaku berinisial K dan R sebagai  Kurir Koper Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster tidak sesuai ketentuan didapatkan tersangka yang lain yaitu pelaku berinisial BH dan pelaku berinisial S alias T sebagai sindikat pengolahan benih lobster tidak sesuai ketentuan.

 
“Modus Operandi yang dipakai oleh pelaku yaitu inisial BH menyuruh pelaku inisial S alias T untuk mengambil Koper Berisi Benih Bening Lobster milik wanita inisial F (DPO) Di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkanya kedalam Pesawat, untuk selanjutnya pelaku berinisial BH menyuruh pelaku berinisial R Membawa 1 Koper Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan  Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam, sesampainya di- Bandara Hang Nadim Batam Koper Coklat Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster diterima oleh pelaku berinisial K kemudian pelaku membawa dan menyimpannya di Bagasi Mobil”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


 “Saat ini Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH menerima Bantuan Beras 5000 Sak (50 TON) untuk Masyarakat Kota Batam dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada Polresta Barelang. Jumat (17/09/2021).


Penyerahan Bantuan Beras sebanyak 5000 Sak/ 50 Ton Beras ini diserahkan secara simbolis oleh Ketua Yayasan Budda Tzu Chi Batam (Rudi Tan) yang di hadiri juga oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK,  PJU Polresta Barelang serta Para Kapolsek Jajaran Polresta Barelang.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Ketua Yayasan Budda Tzu Chi Batam (Rudi Tan) yang sudah bersedia bekerja sama dan membantu dengan pihak Kepolisian khususnya Polresta Barelang.


Beras ini akan kita bagikan ke jajaran polsek agar lebih cepat  dalam pendistribusiannya ke masyarakat, Untuk paket sembako ini akan kita bagikan ke masyarakat yang terdampak selama PPKM level 3 yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Batam.


Paket Akan di berangkat kan hari ini sebanyak 200 Sak ke  Polsek Belakang Padang, dan sembako akan di bagi kan ke Polsek Jajaran pada hari Senin Tanggal 19 September 2021 Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Sekupang laksanakan Bakti Sosial pembagian Sembako Kepada Masyarakat yang terdampak PPKM sekaligus Melaksankaan Peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi, Bertempat di Pulau Seraya Kel Tanjung Riau  Kec. Sekupang. Jumat (17/09/2021).


Kegiatan yang di pimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi  Bersama Personil Bagikan Paket Sembako dengan sasaran Warga Kurang mampu yang terdampak PPKM sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terdampak situasi pandemi Covid-19 khususnya pada masa PPKM Level 3 di Kota Batam.


Dan dilaksanakan juga peninjauan pelaksanaan vaksin di pulau seraya kec. Sekupang serta dilakukan juga ramah tamah mempererat silaturahmi dengan tokoh masyarakat setempat. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi pelaksanaan Bakti Sosial yang rutin di laksanakan Jajaran Polresta Barelang sekaligus Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Aturan terkait PPKM level 3 di Kota Batam.

 
Semoga Pemberian ini dapat bermanfaat dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M untuk menekan Penyebaran Covid-19 ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)



Batam,RotasiKepri.com --  Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pemerkosaan, Curas, dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur  bertempat di Mapolsek Nongsa. Selasa (07/09/2021).


Pelaku yang berhasil di amankan inisial L (39 Tahun). Pelaku melakukan Perbuatan Pencurian dengan kekerasan, Pemerkosaan, dan Pencabulan di 3 TKP yakni Perkara Pemerkosaan di Kampung Melayu, Perkara Pencabulan di bawah umur di sertai Curas bertempat di Family Dream, Perkara Curat di Family Dream.  


Diketahui kronologis kasus pemerkosaan berawal  Pada Hari Minggu (25/07/2021) Sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung melayu Kec. Nongsa, Saat Korban bangun dari tidur dan melihat sosok seorang Laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanan Korban kemudian Korban duduk dan Pelaku berkata “diam” sambil memegang sebilah pisau dan menyuruh Korban membuka pakaian lalu Korban melepaskan bajunya dan di bantu oleh Pelaku setelah itu anak Korban menangis dan Korban berkata kepada Pelaku Pak anak saya mau susu dan Pelaku langsung menggiring Korban ke dapur untuk membikin susu sambil mengacungkan pisau di leher Korban dan Pelaku mengarahkan Korban untuk masuk ke kamar melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah itu Pelaku keluar dan kembali lagi ke kamar Korban dan menyerahkan uang sejumlah Rp 120. 000 ke Korban yang Pelaku ambil dari dompet Korban lalu Pelaku keluar sambil berkata besok saya kemari lagi dan keluar lewat pintu depan. 


Kronologis Pencurian yang di lakukan pelaku berawal Pada Hari Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Family Dream Pada Saat anak Korban bangun pagi tidak mendengar suara alarm yang biasa membangunkan Anak Korban tersebut, Kemudian Anak Korban menanyakan kepada ibunya “ma,coba miscal hp kaka kok gak bunyi”, kemudian Korban bersama Suami dan anak Korban mencari HP tersebut di tempat tidur anak Korban tetapi tidak menemukan Hp tersebut, kemudian Suami Korban menyuruh Korban untuk melihat pintu samping rumah Korban dan didapati pintu tersebut sudah terbuka sedikit. Adapun HP anak Korban yang hilang tersebut Merk OPPO A54 Warna Hitam, Dan pada hari Senin (06/09/2021) sekira pukul 09.00  wib teman anak Korban datang kerumah Korban dan memberitahukan bahwa HP anak Korban ada memvideocall dan anak Korban mengatakan bahwa HP miliknya belum ditemukan sampai sekarang karena telah hilang dicuri oleh orang. Atas kejadian tersebut anak Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Penyidikan Lebih lanjut. 


Kronologis pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan pelaku berawal Pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 05:10 Wib bertempat di Family Dream, Korban diteriakin oleh anak Korban bahwa ada seorang laki - laki yang tidak ia kenal ada didalam kamar & mengancam menggunakan Pisau menyuruh Korban untuk melayani Pelaku (melakukan pencabulan), kemudian Korban membangunkan Menantu dan anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut tetapi orang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam dan sekitaran rumah. Kemudian Anak Korban menceritakan apa yang barusan dialami Anak Korban. Selanjutnya anggota keluarga memeriksa barang - barang yang ada dirumah ternyata 4 buah Handphone sudah tidak ada lagi. Ternyata pintu dapur sudah terbuka dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak dan dipindahkan - Atas kejadian tersebut Anak Korban mengalami trauma dan Korban mengalami kerugian 4 buah Handephone senilai Rp 7.500.000,- kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.


Menerima laporan para korban Pada hari Jumat (10/09/2021) sekira pukul 18.00 wib Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa Tersangka berada di Ruli Kampung aceh Kel. Muka kuning Kec. Sei beduk Kota Batam, selanjutnya Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat langsung mendatangi tempat Pelaku kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan Selanjutnya Pelaku di bawa Ke Polsek Nongsa untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut , pada saat ditangkap Pelaku melakukan Perlawanan.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku L (39 Tahun), sedang dalam pengaruh Narkotika. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.