Latest Post

Dirkrimsus Polda Kepri mengelar Konferensi Pers di Mako Polda Kepri.
Foto: ist
Batam, Rotasikepri.com - Polisi Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dirkrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga pelaku judi online di lokasi yang berbeda.

Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 25 dan 26 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 wib di dua lokasi apartemen yang berbeda

Dari dua lokasi, lokasi apartemen pertama di amankan tersangka inisial H (32) dan Q (34). Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A (42) di apartemen kedua.

hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat menggelar konferensi pers di Gedung Polda Kepri. Rabu, (1/2/2023).

"Bermula dari akun Instagram bernama Raja Hokki yang memposting beberapa permainan judi online, kemudian kita lakukan pengecekan provilling mendalam dan mendapatkan dua titik lokasi," ungkap Nasriadi

Masih Kata Nasriadi, " dari lokasi tersebut, kita berhasil meringkus 3 pelaku praktek perjudian online di lokasi yang berbeda," ucap Kombes Pol Nasriadi

Kombes Pol Nasriadi, selaku Dirkrimsus Polda Kepri mengatakan dari pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa handphone serta perangkat komputer yang digunakan dalam mengoperasikan sistem judi online tersebut,

"Tiga pelaku ini berperan sebagai, tukang bersih-bersih dan operator pengendali serta administrasi keuangan," ucap Kombes Pol Nasriadi

Masih Kata Nasriadi, "dalam sehari mereka dapat meraup keuntungan puluhan juta, kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui otak dibalik perjudian online ini," ungkapnya

Lanjut Nasriadi, Reserver mereka berada di luar negeri yaitu Filipina, Malaysia dan dengan alasan pulang kampung pada tahun baru Imlek kemaren. Mereka kembali lagi ke Kota Batam," tuturnya. 

Sesampainya di Batam, mereka kembali melakukan aktivitasnya dengan modus permainan judi game online tersebut

"Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 45 ayat 2, pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu tentang postingan yang mengajak mengandung unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Tutup Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. (Red)

Portal Platform Jual Beli Asset Property Rumahbu.com
Foto: ist


Batam, Rotasikepri.com - Kabar gembira untuk para investor property dan masyarakat yang sedang cari hunian tempat tinggal, telah hadir sebuah portal jual beli asset dengan konsep yang beda dari pada portal jual beli yang sudah ada saat ini. Senin, (30/1/2023).

PT. Kreasindo Megah Perkasa baru saja meluncurkan sebuah platform website portal jual beli rumah, dimana portal ini memliki keunikan dari portal - portal penjualan rumah pada umumnya.

Ibu Anis selaku komisaris utama menyampaikan, portal yang dibangun ini memiliki keunikan sendiri, portal ini bernama rumahbu.com.

Portal jual beli rumah ini atau rumahbu.com memiliki keistimewaan, dimana orang - orang yang hendak membeli rumah tidak perlu repot datang ke lokasi jauh - jauh, bisa chek dulu asset property tersebut melalui ulasan di channel youtube.

Untuk membantu memudahkan masyarakat dalam menemukan rumah impiannya dan membantu Investor untuk melihat asset yang ditawarkan sebelum datang ke lokasi.

Portal ini membantu memasarkan asset property dari rumah, gedung, gudang, tanah, tempat usaha, dan lainnya.

Jika ada asset yang memang murah mereka ulas dengan detail dari luasan, harga tanah, harga pasaran dan lokasi.

Platform ini tidak hanya memberikan informasi rumah rumah murah yang akan dijual, akan tetapi membuat berbagai konten menarik dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi media sosial.

Jadi para investor di dunia property atau masyarkat yang sedang cari hunian agar bisa terbantu, cukup kunjungi platform rumahbu.com. (Red)

Pimpinan Ombudsman RI, Ir. Jemsly Hutabarat SH,. MM. Saat memberikan kata sambutan.
Foto: ist
Batam, Rotasikepri.com - Ombudsman RI berikan penganugrahan kepada seluruh Kepolisian Resor Se - Polda Kepri, Instansi Pertanahan (BPN) Se-Provinsi Kepri serta Pemerintahan Provinsi, Kota dan Kabupaten Se-Provinsi Kepri di Ballroom Hotel Planet Holiday, Kota Batam. Senin, (30/01/2023).

Hadir dalam acara yakni, Gubernur kepri, Tim Ombusman RI, Tim Ombusman RI Prov Kepri, Ketua DPRD Prov Kepri, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota, para pimpinan Daerah Kepri, Perwakilan Pimpinan Resort Jajaran Polda Kepri, Para Pejabatan Bea Cukai Kepri, Kantor Imigrasi Kepri, Dinkes Kepri, Seluruh Kantor Pelayanan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Pimpinan Ombudsman RI Ir. Jemsly Hutabarat SH,. MM mengatakan penilaian ini berdasarkan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, dimana ada 5 poin yang masih harus lebih di tingkatkan yaitu dalam memberikan pelayanan, terkait prosedural pelayanan, kepatutan pelayanan, percepatan penyelesaian tanpa ada penundaan berlarut, Hapus penyalahgunaan Wewenangan,

"Dari laporan masyarakat, sebesar 88,79 pengaduan Maladministrasi di Provinsi Kepulauan Riau dari tingkat nasional," ucap Pimpinan Ombudsman RI.

Penilaian ini juga salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.

Berbeda dengan penilaian sebelumnya yang hanya melihat komponen standar pelayanan publik, pada tahun 2022 sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman melakukan penyempurnaan. Penilaian diperluas pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

Pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia penilaian dilakukan di Polres Se- Provinsi Kepri dimana dua Polres yaitu Polresta Barelang dan Polres Karimun masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Nilai Tetinggi dengan perolehan nilai 90,31 untuk Polresta Barelang dan 88,71 untuk Polres Kabupaten Karimun.

Hasil penilaian Ombudsman 10 terbaik tingkat Kabupaten, Provinsi, Lembaga dan Kementrian yang sebelumnya telah di umumkan melalui Video Conference atau Daring.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH berharap agar seluruh kepala daerah penyelenggara pelayanan publik tingkat Pemda dan Pimpinan Lembaga dan Kementerian di Kepri, agar Terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan konsisten menerapkan Standar Pelayanan, selalu melakukan Survey Kepuasaan Masyarakat (SKM).

Juga agar Memberikan reward kepada semua pelaksana pelayanan publik yang hasil penilaiannya masuk dalam kualitas Opini Tertinggi dan Tinggi. Kemudian Memberikan punishment kepada pimpinan instansi pelaksana yang nilai kualitas opini pelayanan publiknya Sedang dan Rendah.

"Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan evaluasi implementasi pelayanan publik di Provinsi Kepri." Tutup Lagat. (Red)

Kasubdit V Dit Intelkam Polda Kepri, Kompol Eddy Buce, (kiri) bersama Ketua Umum Gema Minang Kota Batam Drs. Leo Putra A.P.M.Si (kanan).
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - DPP Generasi Muda (Gema) Minang Batam Bersama Polda Kepri Menggelar Bakti Sosial berupa pembagian Ratusan Sembako kepada anggotanya yang kurang mampu, acara itu mengusung Tema "Jalin Persatuan Abaikan Perpecahan, Serta Tolak Semua Provokasi Agar Tetap Terjaga Kedamaian" berlangsung di champion ventures Batu Aji, Kota Batam Kepulauan Riau. Minggu, (29/1/2023).

Hadir dalam kesempatan itu Kasubdit V DirIntelkam Polda Kepri Kompol Eddy Buce beserta jajarannya, Ketua Umum Gema Minang Kota Batam Drs. Leo Putra A.P.M.Si didampingi oleh Pendiri, pengurus,dan Kapolsek Batu Aji, seluruh ketua dan pengurus, serta anggota DPC Gema minang kota Batam.

Kasubdit V Dit Intelkam Polda Kepri, Kompol Eddy Buce mengatakan, "Kegiatan ini merupakan Bakti sosial dalam bentuk pemberian ratusan sembako dan Sirahturahmi dengan pemuda Gema Minang Kota Batam, kami mengingatkan kepada generasi gema minang tidak cenderung mengarah hal-hal negatif menjadi berita hoax menggiring ke arah perbuatan melawan hukum," ucapnya

Harapannya, Semoga gema minang menjadi mitra Polda Kepri untuk berkolaborasi dalam hal-hal bersifat positif untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di kota Batam." kata Eddy Buce.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP Gema Minang juga mengatakan "Acara ini memiliki 2 hal penting yaitu Bakti Sosial dalam bentuk pemberian ratusan sembako dan pembagian kartu peserta anggota BPJS ketenagakerjaan, hal itu sesuai visi dan misinya adalah "Gema Minang menjadikan Profesional, mandiri, bermanfaat dan bermartabat," tutur Drs.Leo Putra A.P.M.Si. 

Beliau juga mengapresiasi kepada Polda Kepri yang telah memberikan Ratusan Paket Sembako kepada anggotanya yang kurang mampu, kedepannya kami tetap bersinergi dengan Polda Kepri dalam hal menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di kota Batam agar pembangunan dapat berjalan lancar, tutup Bg Leo. (Red).

Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy,S.E.,S.I.K.,
Foto: ist
Batam, Rotasikepri.com - Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka,S.Tr.K., unit opsnal lakukan pengecekan lokasi gelper Ezone di komplek mitra mall Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam, Sabtu (28/01/2023).

Tiba sekitar pukul 21.00 wib, tim langsung menuju lantai 2 komplek mitra mall yang diduga lokasi gelper Ezone tersebut beroperasi. Sesampainya di lokasi, tim menemukan pintu rooling door gelper tersebut dalam keadaan tertutup.

Dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Batu Aji, lokasi tersebut diduga ada praktik perjudian berkedok gelanggang permainan.

Tim opsnal Reskrim Polsek Batu Aji Lakukan Pengecekan ke Lokasi Gelper E Zone di Mitra Mall. Kecamatan Batu Aji.
Foto: Humas Polsek Batu Aji.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy,S.E.,S.I.K., mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

"Sudah kita lakukan penyelidikan dan akan dilakukan penegakan hukum jika benar lokasi tersebut adalah merupakan tempat perjudian, sudah jelas perintah dari pimpinan untuk menindak tegas tindak pidana perjudian" tegas beliau

Kompol Guchy menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Polsek Batu Aji, sehingga situasi kamtibmas wilayah hukum Polsek Batu Aji dapat dikendalikan dengan baik. (Red)

Tim opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasilkan amankan pelaku curas di depan sekolah mondial, Kecamatan Bengkong.
Foto: Humas Polsek Bengkong.
Batam, Rotasikepri.com - Kepolisian Sektor Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang remaja yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (26/1/2023) dini hari, sekira pukul 02.55 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya dengan merampas uang dan sepeda motor di depan sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, daerah Bengkong pada malam Natal, sekitar pukul 23.50 WIB.

Peristiwa bermula saat korban AMH (13 tahun) warga Perumahan Puri Loka 2 Sungai Panas, Kecamatan Bengkong bersama temannya berinisial DP yang merupakan seorang pelajar SMP di Kota Batam.

Dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam mereka diberhentikan oleh dua orang remaja di ruko sekitaran sekolah Mondial, Pasir Putih.

Satu pelaku kemudian meminta uang korban dan pelaku lainnya kemudian memukul dan merampas motor.

Kemudian saat pelaku berhasil merampas uang dan sepeda motor korban, pelaku dengan inisial MA (15 tahun) ini pun melarikan diri bersama rekannya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H mengatakan, korbannya merupakan seorang pelajar SMP yang sedang pulang menuju rumahnya.

“Ya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa sejumlah uang tunai, dan sepeda motor Honda Beat hitam dibawa kabur. Total kerugian sekitar Rp13 juta rupiah,” ungkapnya, Minggu (29/1/2023).

Aris menambahkan, kejadian terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022, tepat pada malam Natal.

“Kita kejar pelaku, kemudian kita amankan diduga satu pelaku dirumahnya di wilayah Kabil. Pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA), ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, kata dia, Polsek Bengkong rutin melakukan serangkaian kegiatan pencegahan dan juga penegakkan hukum terkait dengan keamanan di waktu malam dan siang hari.

“Di antaranya kita laksanakan patroli dan ngobrol bersama warga (Jumat Curhat Kamtibmas). Tujuannya adalah untuk sama-sama peduli dan juga mendeteksi potensi kerawanan serta bekerjasama mewujudkan Kota Batam yang aman,” imbuhnya.

Atas penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTv, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam (motor korban), baju kemeja lengan panjang kotak-kotak hitam dan satu unit sepeda motor merek Vega ZR warna merah sebagai alat yang digunakan. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.