Latest Post

Keterangan: Penyelundupan 17 Orang Calon PMI ilegal Berhasil di gagalkan Tim F1QR Lantamal IV dalam perairan Batam
Batam, Rotasikepri.com - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV berhasil gagalkan upaya _pemberangkatan_ ilegal 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta tiga orang yang diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal PMI dari Batam menuju Malaysia, Sabtu malam, (3/6/2023).

Upaya pemberangkatan PMI ilegal tersebut berhasil digagalkan oleh Tim F1QR Lantamal IV di perairan Batam dari dua titik keberangkatan yang berbeda yaitu Cipta Land, Tiban dan Ocarina, Batam Center, serta ditangkap pada waktu yang berbeda pula.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Kemas M Ikhwan Madani, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa rombongan pertama yang terdiri dari sembilan orang ditangkap di perairan P. Bokor. Setelah dikembangkan, selang beberapa saat dua orang diduga bertindak sebagai pelaku kegiatan ilegal ini ditangkap di parkiran Baba Kelong Cipta Land. Selanjutnya delapan orang PMI ilegal dan satu orang yang diduga pelaku penyelundupannya ditangkap di perairan Ocarina Bengkong di atas boat pancung saat hendak berangkat menuju negara Malaysia.
Keterangan : Penyelundupan PMI ilegal ini berhasil di gagalkan dari dua lokasi yakni Pulau Bokor dan Baba kelong. Tiban. Kota Batam

Saat dimintai keterangan, beberapa calon PMI ilegal ini menyebutkan akan dibawa dari Batam ke Malaysia dengan membayar 6 sampai 12 juta rupiah. Calon PMI Ilegal ini datang dari beberapa daerah, di antaranya dari Aceh, Batam, Solo, Sumenep, dan NTT.

Sementara itu di tempat para calon PMI ilegal ini dikumpulkan, Laksma TNI Kemas menghimbau dan menekankan agar mereka tidak lagi mencoba kerja di luar negeri dengan cara ilegal seperti ini karena akan selalu berhadapan dengan TNI AL atau aparat lainnya, tegasnya.

Calon PMI dan pengurus direncanakan akan diserahkan ke instansi berwenang melalui BP2MI Batam

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kerja nyata TNI AL yang selalu melaksanakan tugas patroli rutin. Hal ini menjadi komitmen serta bagian dari butir perintah Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, yang akan menumpas segala jenis kegiatan ilegal di laut. (Red)

Keterangan: kedua karyawan pria terduga pelaku pencurian kabel power perusahaan Citra Shipyard 
Batam, Rotasikepri.com - Dua karyawan PT Citra Shipyard berinisial WBP (28 tahun) dan BI (26 tahun) diduga sebagai pelaku pencurian kabel power milik perusahaan tempatnya bekerja di laporkan ke Polsek Sagulung.

Diketahui pada hari Senin, 29 Mei 2023. Sekitar pukul 15.30 wib, pelapor berinisial S selaku manager di perusahaan mendapatkan laporan dari karyawan bahwa diduga ada tindak pidana pencurian dalam kawasan perusahaan tersebut.

"Pelapor mendapatkan laporan dari karyawan, setelah itu pelapor melakukan pemeriksaan atas terduga pelaku. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut, telah ditemukan kabel power ukuran 4 X 125 MM dengan estimasi panjang 30 Meter yang dimasukan ke dalam sebuah box," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah kepada media. Jumat, (2/6/2023)

Keterangan: barang bukti yang berhasil diamankan berupa kabel power estimasi panjang 30 meter

Kemudian, masih kata Yuda. Pihak keamanan (sekuriti) dan pelapor mengamankan kedua terduga pelaku berserta barang bukti untuk di laporkan ke Polsek Sagulung.

"Hari Selasa, (30/6/2023). Kita mendapatkan laporan tindak pidana pencurian dan berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku serta barang bukti berupa satu buah gerinda duduk dan satu gulungan kabel power," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung

Ia juga mengatakan atas kejadian tersebut, perusahaan Citra Shipyard mengalami kerugian sebesar Rp 27.750.000.,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Red)

Keterangan : Polsek Batu Ampar laksanakan kegiatan Jumat Curhat di Pelabuhan Rakyat RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Jodoh Kec Batu Ampar. Jumat, (2/6/2023)

Batam, Rotasikepri.com - Jajaran personil Polsek Batu Ampar mendapatkan apresiasi karena telah beri rasa aman kepada warga di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Apresiasi tersebut disampaikan warga kepada Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH,. SIK,. MM., yang diwakilkan oleh Waka Polsek Batu Ampar AKP Syarifuddin saat menggelar Jumat Curhat di Pelabuhan Rakyat RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Jodoh. Kecamatan Batu Ampar. Jumat, (2/6/2023).

"Kami ucapkan Apresiasi kepada pihak kepolisian khusus nya Polsek Batu Ampar yang telah bisa bertemu dan silahturahmi dengan kami pak, kami merasa aman dan bisa ngobrol sama pihak kepolisian dan kami warga disini terima kasih untuk Polsek batu Ampar dan jajaran nya." Ucap pak Rambo Perwakilan warga

Selain itu, Bu Rika Hariani yang juga perwakilan warga menyampaikan keluhan atas susahnya mendapatkan air bersih,

"pak kami masyarakat di pelabuhan rakyat Rt 03 Rw 03 sei jodoh susah dapat air bersih pak," ungkap Bu Rika

Setelah Keluhan dan persoalan yang disampaikan oleh perwakilan warga, Waka Polsek Batu ampar memberikan jawaban satu demi satu pertanyaan warga. Sehingga semua jawaban yang disampaikan terjawab dengan baik dan bisa di terima oleh semua warga yang hadir. 

Keterangan: Polsek Batu Ampar berikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan

Waka Polsek Batu Ampar juga mengajak serta beri himbauan kepada warga yang hadir untuk selalu bersinergi kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Batu Ampar. Agar bersama sama saling menjaga keamanan kamtibmas di pelabuhan rakyat Rt 03 Rw 03.

"terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan dan waktu yang diberikan. Sehingga bisa bapak dan ibu hadir dalam tatap muka Jumat curhat ini, semoga tali silaturahmi polri dan masyarakat pelabuhan rakyat Rt 03 Rw 03 Sei Jodoh ini tetap terjaga," ujar AKP Syarifuddin 

Kami sampaikan disini, kata Waka Polsek. Kegiatan jumat curhat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan seluruh jajaran polri sesuai perintah Bapak Kapolri," jelasnya

Ia juga meminta dukungan kerja sama dari masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek batu ampar ini, agar masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya berjalan dengan aman dan nyaman. Selanjutnya Waka Polsek Poto bersama warga dan membagikan bantuan sosial dari Polsek Batu Ampar kepada warga. (Red)

Keterangan: Polsek Bengkong menggelar Jumat Curhat di Warung Kopi Mas Jono RT/RW. 05/05, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong - Kota Batam. Jumat, (2/6/2023)

Batam, Rotasikepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong kembali melaksanakan Jumat curhat Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bertempat di Warung Kopi Mas Jono RT/RW. 05/05, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong - Kota Batam yang dihadiri kurang lebih 20 orang, Jumat (2/6/2023) sekira pukul 09.30 WIB. 

Salah satu warga, Rahman mengucapkan terima kasih kepada Polsek Bengkong yang sudah memberikan bantuan. 

"Kiranya Personil Polsek Bengkong selalu dalam lindunganNya didalam melaksanakan tugas," ucapnya. 

Jono, warga lainnya juga menyampaikan, situasi Kamtibmas di lingkungan mereka sampai saat ini masih aman-aman saja.

"Kami ingin menyampaikan 1 hal yaitu masih kurangnya lampu penerangan jalan di lingkungan kami terutama di sepanjang jalan Lytech, hal ini cukup berbahaya pada malam hari terutama bagi pengendara dan pejalan kaki," ungkapnya. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqi Saputra, S.T.K, SIK mengatakan, terkait dengan kurangnya lampu penerangan jalan di sepanjang jalan Lytech, hal ini dapat disampaikan kepada perangkat RT/RW setempat dan juga bisa nanti disampaikan ke Kelurahan/Kecamatan agar diteruskan ke pihak terkait.

Rizqy juga menghimbau, kepada masyarakat yang berkendara maupun berjalan kaki terutama pada malam hari disepanjang jalan yang dimaksud agar kiranya lebih berhati-hati lagi dengan cara mengurangi laju kendaraan, menghidupkan lampu kendaraan dan jangan lupa memakai helm bagi pengendara Sepeda Motor.

"Akhir kata marilah kita semua untuk bersama-sama saling menjaga situasi kamtibmas di wilayah ini guna terciptanya kehidupan yang aman dan damai," tutup Rizqy. (Red)

Keterangan : Sekda Kota Batam Jefridin Hamid hadir dalam kegiatan cerdas memilih oleh RRI Batam
Batam, Rotasikepri.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di wakili oleh Kasi Humas Polresta Barelang Ikuti kegiatan gerakan cerdas memilih memperkuat demokrasi melalui partisipasi pemula oleh RRI Batam bertempat di Aula Politeknik Negeri Batam, Kec. Batam Kota - Kota Batam. Rabu (31/05/2023)

Kegiatan dihadiri oleh Dir Binmas Polda Kepri KBP Endro Prasetyo, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H., Dandim 0316 Batam diwakili, Kejaksaan Negeri Batam Roy Huffinngton Harahap, S.H., M.H., Sekda Kota Batam H Jefridin, M.Pd, Kepala RRI Batam Agus Rusmin Nuryandi, S.E, Dewan Pengawas LPP RRI Ibu Rini Purwandari, Ketua Pemerhati RRI Batam Baru Rochim, Kabawaslu Kota Batam Bpk Syalendra Reza, Kepala KPU Batam Bpk Martius. 

Keterangan : Mewakili Kapolresta, Kasi Humas Polresta Barelang Mengikuti Kegiatan Cerdas Memilih oleh RRI Batam 

Kepala RRI Batam Baru Agus Rusmin Nuryandi, S.E mengatakan saya sebagai Kepala RRI Batam sangat berterimakasih atas kehadiran rekan rekan semuanya karena dalam hal pemilu ini RRI hadir dan melaksanakan tahapan pemilu melalui siaran, dan kegiatan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia dengan judul “Cerdas Dalam Pemilu”, dengan adanya acara ini para undangan agar dapat mengerti tata cara tahapan pemilu agar berjalan aman dan kondusif. Ucap Kepala RRI Batam Baru Agus Rusmin Nuryandi, S.E. 

Sekda Kota Batam H Jefridin, M.Pd mengatakan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk kita semua karena penduduk batam juga banyak, saya harap dengan adanya ini masyarakat akan mengerti dalam melaksanakan tahapan pemilu yang cerdas apalagi sekarang generasi generasi milenial membutuhkan hal yang seperti ini, karena pemimpin yang cerdas akan membuat bangsa kita maju dengan cara pemilihan yang cerdas. Mari kita sama sama cerdas dalam tahapan pemilu dengan tidak menshare berita hoax kepada masyarakat. Ucap Sekda Kota Batam H Jefridin, M.Pd. (Red)

Keterangan : Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda
Batam, Rotasikepri.com - Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Selasa, (30/5/2023).

Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.

“Pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia. Berdasarkan hasil analisa citra x-ray, paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, ketamine dengan berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu," papar Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi

Selanjutnya, masih kata Rizki. Tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelasnya
Di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada tanggal 04 Mei 2023, pukul 06.15 WIB. Akibat kedapatan membawa 3 (tiga) bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri.

Keterangan : Kepala BC Batam saat gelar konferensi pers bersama Dittipidnarkoba Bareskrim polri di Jakarta

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 (enam) bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine. Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Rizki

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.