Dalam 12 Jam Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Amankan 6 Pelaku Curas


 



Batam,RotasiKepri.com -- Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., berhasil mengamankan 6 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas dengan inisial YY ( 30 tahun), I (36 tahun), NAFIRI (33 tahun), A (50 tahun) NP (36 tahun), S (40 tahun ) . Selasa (11/05/2021) 


Berawal Senin (10/05/2021), sekira pukul 01.45 Wib saat Korban insial LC sedang tidur kemudian korban mendengar pintu lantai bawah tempat tinggalnya sedang didobrak, lalu korban terbangun dan menuju lantai bawah. pada saat korban membuka pintu kamar, ternyata pelaku sudah berada didepan pintu kamar korban. 


Saat itu Pelaku langsung menodongkan pisau kearah kepala korban dan pelaku memaksa korban menyerahkan uang, dan pelaku memukul korban dengan meminta membuka brankas, Setelah korban membuka brankas pelaku mengambil barang-barang yang ada dalam brangkas. 


Isi barang didalam brangkas berupa : Tiga Puluh Ribu Dollar Taiwan, Seribu Ringgit Malaysia, Empat Ribu Dollar Hongkong, Emas, Kunci mobil dan remotenya, pelaku juga mengambil Handphone milik pelapor yang sedang di cas 2 unit Hp Oppo, Samsung tab 1 (satu) unit Handphone China , Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sekira Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).


Menerima Laporan Berawal dari korban yang menjadi korban Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas Senin (10/05/2021) Pukul 01.45 Wib. Di Ruko Geisha Kec. Batam Kota. Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakulan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas. 


Kemudian Selasa (11/05/2021) sekira pukul 13.00 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada Di Kampung Tua Batu Merah, Sekira pukul 14.02 Wib. 


Dengan gerak cepat Ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, 


kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang memberikan tembakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dibawah ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 2 Buah DVR, 2 Buah Pemotong besi, 2 Buah Parang, 2 Buah Obeng Besar, 3 Buah Badik (pisau), 5 Buah Tang Jepit, 4 Buah Dompet, 1 Buah Hp Oppo putih, 1 Buah Hp Oppo Hitam, 1 Buah Hp samsung j2, 1 Buah Hp Samsung senter, 1 Buah Hp Nokia, 1 Hp Iphone 5, Uang Tunai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 3 Buah Masker warna Hitam.


Atas perbuatannya Pelaku di Jerat Pasal 365 K.UH.Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan 6 Pelaku   dan 2 DPO Atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang saat ini sudah di amankan unit Reskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut ungkap Kapolresta Barelang.(RK) 


Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.