Batam,RotasiKepri.com -- Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK bersama PJU Polresta Barelang sambangi Bataliyon Infanteri marinir 10/SBY yang bermarkas di Pulau Setoko,Kota Batam untuk berikan Surprice dengan membawa kue ulang tahun dalam rangka Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Laut ke 76, Jum’at (10/09/2021).
Diungkap Wakapolresta yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kasat Lantas Polresta Barelang, kejutan tersebut di berikan sebagai bukti Sinergitas Polresta Barelang Polda Kepri terhadap TNI.
Kedatangan Wakapolresta Barelang disambut langsung oleh Komandan Batalyon Infanteri Marinir 10/Satria Bhumi Yudha Letkol Marinir Alim Firdaus S.H.,M.Tr.Hanla dan jajaran. Wakapolresta Barelang menyampaikan pada hari ini, kami semua mengucapkan Dirgahayu TNI Angkatan Laut, semoga dengan semangat Jalesveva Jayamahe, TNI Angkatan Laut siap mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.
Kita dukung sinergitas Polri dan TNI dalam mewujudkan kondisi keamanan yang aman dan kondusif diwilayah kota Batam. Semoga kedepan kita tetap bisa bersinergi, bersatu dan berkerjasama dalam melaksanakan tugas dalam rangka menjaga keamanan serta membangun kemajuan khususnya diwilayah Kota Batam.(RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH Dampingi Kepolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si, Forkopimda Kota Batam serta PJU Polda Kepri Melaksanakan peresmian gedung pelayanan terpadu Parama Satwika bertempat di Mapolresta Barelang. Kamis (09/09/2021)
Gedung pelayanan terpadu Parama Satwika berfungsi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui satu Pintu, layanan pengaduan masyarakat terhadap kinerja Polri, Pelayanan SPKT, pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pembuatan dan perpanjangan SIM.
Peresmian Gedung pelayanan terpadu Parama Satwika ini di tandai dengan pemukulan gong dan pemotongan pita oleh kapolda kepri bersama rombongan, dan di lanjutkan dengan pengecekan dalam gedung.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan dalam rangka peresmian gedung pelayanan terpadu Parama Satwika di bangun bertujuan untuk mempermudah masyarakat bilamana masyarakat ingin membuat laporan, pengurusan sim, ataupun pengurusan skck dapat langsung ke gedung pelayanan publik terpadu ini.
Gedung ini merupakan hibah bangunan dari Pemko Batam yang di setujui oleh Dprd Kota Batam semata mata mempermudah pelayanan terhadap masyarakat sehingga masyarakat hanya datang kesatu tempat. kami sebagai pelayan masyarakat selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan dukungan penuh dari Pemko Batam sehingga masyarakat dapat menikmati layanan layanan yang di berikan oleh Negara. Bagunan ini di anggarkan 1.4 Milyar yang di selesaikan dalam waktu 5 bulan.
Walikota Batam H. Muhammad Rudi berharap Polresta Barelang dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat karena masyarakat pasti menginginkan pelayanan yang terbaik. suasana gedung yang nyaman dapat membuat masyarakat nyaman saat menunggu antrian.
Kapolresta Barelang dan Walikota Batam juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk tetap patuhi protokol Kesehatan, karna hari ini kota batam untuk kasus covid-19 sudah sangat rendah , mudah mudahan ini bisa kita capai target pada 20 september sesuai dengan instruksi mendagri kita berharap dari level 3 menjdi level 2 , 1 dan 0. sehingga covid bisa hilang dari bumi yang kita cintai ini. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH Dampingi Kepolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si Melaksanakan Peninjauan Vaksinasi Merdeka Serentak & Terhubung Secara Virtual ( Zoom Meeting ) Dengan Bapak Kapolri dan Presiden Bertempat di Pesantren Ya Husnaya Hidauatul Mubtadi'in Batam, Jl. Sei Temiang Tg. Riau – Sekupang. Selasa (07/09/2021)
Kegiatan ini di Hadiri oleh Kepolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si, Guberunur Kepri H Ansar Ahmad, Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Darmawan M.Hum, Kajati, Danrem, Ketua DPRD prov, Kaspangkogabwilhan I, KA BNN, Kabinda kepri, Danguskamla, Asistensi I Bpk. Juramadi, Kapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang, Danlanal Batam, Danpomal, Mewakili bakamla, PJU Polda Kepri, PJU Polresta Barelang serta Pengasuh Pondok Pesantren Ibu Sitatun.
Kegiatan ini merupakan kegiatan vaksinasi serentak tempat ibadah sinergi Polri dan Staf khusus Presiden RI yang diselenggarakan di seluruh Indonesia. Di Polresta Barelang sendiri, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 02 September di Pondok Pesantren Ya Husnaya Tanjung Riau Kec. Sekupang - Kota Batam dan pada tanggal 07 September dilaksanakan di Pesantren Ya Husnaya Hidauatul Mubtadi'in Batam, Jl. Sei Temiang Tg. Riau – Sekupang.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan Kegiatan Vaksinasi Merdeka terhadap santri dilaksanakan guna mempercepat proses Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dan mengurangi jumlah lonjakan kasus Covid-19 yg terjadi di Kota Batam.
“Peserta yang mengikuti vaksinasi merupakan Pesantren Ya Husnaya Hidauatul Mubtadi'in Batam, Jl. Sei Temiang Tg. Riau – Sekupang dengan Target Vaksinasi 800 Orang jelas Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH juga menghimbau masyarakat untuk bersama melawan covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan melakukan vaksinasi.
Selain memberikan sosialisasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi, Kapolda Kepri Rombongan juga berikan paket sembako kepada Pondok Pesantren Ya Husnaya Hidauatul Mubtadi'in Batam. Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya. ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
Berawal pada Rabu (28/07/2021) sekira pukul 21.00 Wib, saat korban pulang ke rumahnya di perum. Bagaman Blok B1 No.01 Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji, kota Batam dan memarkirkan sepeda motor nya merk Yamaha RXS di halaman rumah nya dengan keadaan stang terkunci dan kemudian pelapor masuk ke dalam rumah.
Kemudian esok hari nya pada hari Kamis (29/07/2021) sekira pukul 13.00 Wib korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil, namun tidak memperhatikan sepeda motor nya, ketika korban masih berjualan, korban di beritahu oleh abang ipar korban, bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000.
Menerima laporan dari korban kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi dari korban bahwa ada Spare Part sepeda motor korban, yaitu llok mesin nya di posting di Fjb, kemudian tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah tiban tepat nya di parkiran depan Kfc Tiban III, kecamatan Sekupang, kota Batam. Sekira pukul 22.30 tim sampai di parkiran depan Kfc Tiban dan melihat yang di duga pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku EA (17 Tahun), IS (17 Tahun).
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, sekira pukul 23.00 Wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MDS (20 Tahun) di ruko pasar Pjb kecamatan Sagulung, kota Batam. Selanjutnya ketiga Pelaku dan barang Bukti di bawa ke mako polsek Batu Aji untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Terdapat 2 TKP pencurian yang di lakukan pelaku :
1. Perum. Bagaman Tanjung Uncang ketiga pelaku melakukan pencurian 1 unit Sepeda motor yamaha RXS Warna Hitam, Sepeda motor tersebut di cincang dan di jual oleh pelaku.
2. Kampung Harapan Tanjung Uncang pelaku MDS dan IS melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter Z yang mana motor tersebut di pakai sendiri oleh pelaku MDS.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK mengatakan, EA (17 Tahun) dan IS (17 Tahun) melakukan pencurian karena diajak oleh MDS (20 Tahun), yang mana masing masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 30.000 hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan di jual secara cincang.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batu Aji melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, SH, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa. Sabtu (04/09/2021)
Pada hari Rabu (28/07/2021) sekira pukul 22.05 Wib Korban dkk yang berjumlah 5 orang bertemu dengan pelaku (A) di Perumahan Citramas Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, lalu membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku kepada korban dkk. saat itu pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener namun setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 s/d 08 Agustus 2021. Akan tetapi sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban dkk belum ada, dan pada tanggal (24/08/2021) korban kembali menelfon pelaku untuk menanyakan lowongan pekerjaan tersebut dan pelaku mengatakan bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak ada.
Akibat dari kejadian tersebut korban dkk merasa dirugikan dan tertipu oleh pelaku sehingga pelapor dkk mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,
Menerima laporan Korban Dkk ke Polsek Nongsa, team opsnal melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan para korban kemudian sekira pada pukul 21.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di Gogo Mart Bengkong. dengan Gerak Cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana dengan modus lowongan kerja.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah di amankan Pelaku inisial A atas tindak pidana Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan yanb dilakukan sejak Januari 2021 s/d bulan Juli 2021, sehingga korban yang sudah tertipu oleh pelaku berjumlah kurang lebih 60 orang dan pelaku sudah menikmati uang hasil penipuan sebanyak Rp 90.000.000,- yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi hutang-hutangnya dan sebagiannya habis dugunakan untuk ongkos pulang kampung pelaku.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim Benih Lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan 62 bungkus Benih Lobster telah dilakukan Pencacahan atau Pelepasliaran. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik, MH. Minggu (5/9/2021).
"Kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar jam 14.00 Wib yang berdasarkan Informasi dari masyarakat tepat nya Parkiran Kepri Mall, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan Inisial K dan R kurir pengiriman Benih Lobster". Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim didalam Bagasi Mobil yang ditempatkan didalam sebuah Koper warna coklat merk President yang didalamnya berisikan 62 Bungkus benih Lobster". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Modus Operandinya adalah Inisial R membawa sebuah Koper yang berisikan Benih Lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan Koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di Parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian Inisial K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil dan Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di Parkiran Kepri Mall, Kota Batam". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Saat ini Tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Sebanyak Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Nongsa Batam. Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri Akbp Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H. Jumat (3/9/2021).
"Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri. Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya Sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia." Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan Dua orang tersangka Inisial LS dan D. Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone." Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah." Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(RK)
Batam,RotasiKepri.com -- Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dengan Modus Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret). Rabu (01/09/2021)
Berawal Pada hari selasa (31/08/2021) Di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol Kec. Batu Ampar - Kota Batam saat korban memberikan cek kepada pelaku (karyawan) sebesar Rp 105.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan, setelah uang di cairkan dibank mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB, 15 menit lalu pelaku (karyawan) mengatakan yang bahwasannya uang tersebut telah di rampok oleh orang lain yang ternyata suaminya sendiri inisial EA (32 Tahun).
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.105.000.000.
Menerima Laporan korban, Kemudian Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan, Selanjutnya pada hari Rabu (01/08/2021) sekira pukul 16.59 wib. Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap Edi kemudian mengintrogasi EA dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES (25 Tahun) yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan Istrinya selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan adanya Pelaku ES dan EA yang merupakan suami istri melakukan Tindak pidana Penggelapan dengan modus Pencurian dengan Kekerasan ( Jambret) saat ini kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (RK)