Latest Post

Wadir Intelkam Polda Kepri, AKBP Wawan Irawan S.I.K (kiri) menyerahkan sertifikat (SKW) BNSP kepada Ketua GWI Kepri, Budiono (Kanan) di ruang rapat DirIntelkam Polda Kepri
Foto: Ist
Batam, Rotasikepri.com - Polda Kepri diwakili oleh WadirtIntelkam AKBP Wawan Irawan S.Ik. Menyerahkan Sertifikasi Kompetisi Wartawan (SKW) kepada Anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kepri, Kegiatan itu telah terselenggara beberapa bulan yang lalu di Kampus Unrika 2. Berkat kerjasama dengan Subdit IV Intelkam Polda Kepri, acara penyerahan sertifikat itu berlangsung di Aula Intelkam Polda Kepri. Kamis, (2/2/2023).

Polda Kepri diwakili oleh WadirtIntelkam AKBP Wawan Irawan S.I.K , Kasubdit V Eddy Buce, Plh Kasubdit IV AKP Marcel S.I.K , IPTU Rahmat, serta beberapa anggota GWI Kepri ikut hadir dalam acara tersebut.

Adapun wartawan yang ikut dalam sertifikasi (SKW) BNSP tersebut yakni, Ramot Charli Kompetensi Madya dari Media Rotasikepri.com, Daniel Febrianto Kompetensi Utama dari Media Dailykepri.com, Rahmad Sauti Kompetensi Utama dari Media Timesasianews.com, 
Budiono Kompetensi Utama dari Media lancangkuningnews.com, Irawan Kompetensi Utama dari Media Pojoktimes.com, Indralis Kompetensi Utama dari Batamexpose.com, 

Irwanto Kompetensi Madya dari Media Lensanasionalis.com, Iskandar Siradilaga Kompetensi Madya dari Media Timesasianews.com, Nita Kusumawati Kompetensi Madya dari Media, M.Ramadhan Kompetensi Madya dari Media MediaWahanaIndonesia.com, Endang Agustin Kompetensi Madya dari Media Detaknews.co.Id, Indra Gunawan Kompetensi Madya dari Media Lancangkuningnews.com, serta Rindo Manurung Kompetensi Muda dari Media Lancangkuningnews.com

Dalam kesempatan ini, Wadir Intelkam Polda Kepri AKBP Wawan Irawan S.I.K mengajak Wartawan yang hadir saat itu untuk tetap selalu sinergi dengan Polda Kepri agar dalam menyajikan berita yang valid,
 
"Tetap selalu berkoordinasi setiap kegiatan yang dapat menimbulkan tindakan melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas." Tutup AKBP Wawan Irawan S.I.K

Di tempat yang sama, Budiono selaku ketua GWI Kepri mengatakan, "kami seluruh anggota GWI Kepri berterimakasih kepada Polda Kepri khususnya Subdit IV Intelkam Polda Kepri yang telah mendukung sepenuhnya kegiatan SKW melalui BNSP - LSP Pers Indonesia," kata Budi

 Lanjut Kata Budi, "semoga sertifikat yang diterima nantinya dapat menjadikan wartawan yang kompeten melalui berita yang tidak mengarah ke Hoax sesuai kode Etik Jurnalistik." Tutup Budiono. (Red)

Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil meringkus dua pelaku curanmor.
Foto : Humas Polsek Bengkong
Batam, Rotasikepri.com - Polsek Bengkong, melalui Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinsial RNS (dewasa) dan NDR yang masih dibawah umur, sekitaran wilayah Baloi Kolam. Kamis, (2/2/2023)

Kedua pelaku diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Anwar Aris SH setelah mendapat informasi dari korban berinisial M

"Pada hari Selasa, (31/01/2023) sekitar pukul 22.00 wib. Tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari korban di sekitaran wilayah Baloi kolam, kemudian tim menuju lokasi dan mendapatkan dua terduga pelaku curanmor berinsial RNS (dewasa) dan NDR (anak dibawah umur), beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah STNK dan satu buah obeng bunga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Anwar Aris SH

Lanjut kata Anwar, "setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban M merk Honda Beat warna merah dengan nopol BP 2302 MI, lalu pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut," katanya
Motor milik korban yang dicuri merk Honda Beat marah merah
Foto : Humas Polsek Bengkong 


Kapolsek Bengkong, IPTU Muhammad Rizqy Saputra S.T.K., S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Anwar Aris SH mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (30/01/2023) sekitar pukul 18.00 wib. Saat korban datang ke rumah nenek korban yang berada di Bengkong Telaga Indah Blok F no 12, Kecamatan Bengkong,

"Saat korban hendak pulang dari rumah neneknya, pada pukul 19.00 wib, mendapatkan motor miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada, selanjutnya atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Bengkong." Ucap Anwar

Masih Kata Anwar, "diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak (SPPA)." Tutupnya. (Red)

Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat di Mako Polsek Sei Beduk.
Foto : Ist
Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H berhasil menangkap seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial R di depan Hotel Indah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.

Pelaku R diketahui seorang residivis yang sudah lima kali tertangkap dengan lokasi kejadian berbeda.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mako Polsek Sei Beduk. Rabu, (1/2/2023).

"Pada hari Rabu,(25/1/2023) sekitar pukul 01.00 wib. Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di daerah Hotel Indah Pelita, sesampai di lokasi tim opsnal berhasil meringkus R salah satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan," ungkap Betty

Lanjut Kata Betty, "karena melawan hendak diamankan, tim opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku." Ucapnya.

Pelaku berinisial R mendapatkan tembakan di kedua kaki karena melawan hendak di amankan oleh Tim Reskrim Polsek Sei Beduk.
Foto: ist

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan pada hari Senin, (23/1/2023) dini hari. Pelaku R beserta temannya berinsial EK yang telah membobol rumah milik korban JS (59) di Perumahan Pancur Swadaya Blok E No 31, Kecamatan Sei Beduk,

"Tiga unit Handphone, tas, uang dan 2 buah kunci motor serta motor milik korban berhasil di curi oleh pelaku," ucap Betty

Masih kata Betty, "ketika dilakukan pengembangan, sebanyak 8 unit sepeda motor berhasil diamankan dari pelaku dengan lokasi yang berbeda," katanya.

8 Unit Sepeda Motor berhasil di amankan dari pelaku berinisial R
Foto: ist

Lanjut Betty, "satu pelaku berinisial EK masih dalam pencarian, atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana " pencurian dengan pemberatan" dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," tutup betty. (Red).

Dirkrimsus Polda Kepri mengelar Konferensi Pers di Mako Polda Kepri.
Foto: ist
Batam, Rotasikepri.com - Polisi Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dirkrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga pelaku judi online di lokasi yang berbeda.

Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 25 dan 26 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 wib di dua lokasi apartemen yang berbeda

Dari dua lokasi, lokasi apartemen pertama di amankan tersangka inisial H (32) dan Q (34). Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A (42) di apartemen kedua.

hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat menggelar konferensi pers di Gedung Polda Kepri. Rabu, (1/2/2023).

"Bermula dari akun Instagram bernama Raja Hokki yang memposting beberapa permainan judi online, kemudian kita lakukan pengecekan provilling mendalam dan mendapatkan dua titik lokasi," ungkap Nasriadi

Masih Kata Nasriadi, " dari lokasi tersebut, kita berhasil meringkus 3 pelaku praktek perjudian online di lokasi yang berbeda," ucap Kombes Pol Nasriadi

Kombes Pol Nasriadi, selaku Dirkrimsus Polda Kepri mengatakan dari pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa handphone serta perangkat komputer yang digunakan dalam mengoperasikan sistem judi online tersebut,

"Tiga pelaku ini berperan sebagai, tukang bersih-bersih dan operator pengendali serta administrasi keuangan," ucap Kombes Pol Nasriadi

Masih Kata Nasriadi, "dalam sehari mereka dapat meraup keuntungan puluhan juta, kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui otak dibalik perjudian online ini," ungkapnya

Lanjut Nasriadi, Reserver mereka berada di luar negeri yaitu Filipina, Malaysia dan dengan alasan pulang kampung pada tahun baru Imlek kemaren. Mereka kembali lagi ke Kota Batam," tuturnya. 

Sesampainya di Batam, mereka kembali melakukan aktivitasnya dengan modus permainan judi game online tersebut

"Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 45 ayat 2, pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu tentang postingan yang mengajak mengandung unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Tutup Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. (Red)

Portal Platform Jual Beli Asset Property Rumahbu.com
Foto: ist


Batam, Rotasikepri.com - Kabar gembira untuk para investor property dan masyarakat yang sedang cari hunian tempat tinggal, telah hadir sebuah portal jual beli asset dengan konsep yang beda dari pada portal jual beli yang sudah ada saat ini. Senin, (30/1/2023).

PT. Kreasindo Megah Perkasa baru saja meluncurkan sebuah platform website portal jual beli rumah, dimana portal ini memliki keunikan dari portal - portal penjualan rumah pada umumnya.

Ibu Anis selaku komisaris utama menyampaikan, portal yang dibangun ini memiliki keunikan sendiri, portal ini bernama rumahbu.com.

Portal jual beli rumah ini atau rumahbu.com memiliki keistimewaan, dimana orang - orang yang hendak membeli rumah tidak perlu repot datang ke lokasi jauh - jauh, bisa chek dulu asset property tersebut melalui ulasan di channel youtube.

Untuk membantu memudahkan masyarakat dalam menemukan rumah impiannya dan membantu Investor untuk melihat asset yang ditawarkan sebelum datang ke lokasi.

Portal ini membantu memasarkan asset property dari rumah, gedung, gudang, tanah, tempat usaha, dan lainnya.

Jika ada asset yang memang murah mereka ulas dengan detail dari luasan, harga tanah, harga pasaran dan lokasi.

Platform ini tidak hanya memberikan informasi rumah rumah murah yang akan dijual, akan tetapi membuat berbagai konten menarik dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi media sosial.

Jadi para investor di dunia property atau masyarkat yang sedang cari hunian agar bisa terbantu, cukup kunjungi platform rumahbu.com. (Red)

Pimpinan Ombudsman RI, Ir. Jemsly Hutabarat SH,. MM. Saat memberikan kata sambutan.
Foto: ist
Batam, Rotasikepri.com - Ombudsman RI berikan penganugrahan kepada seluruh Kepolisian Resor Se - Polda Kepri, Instansi Pertanahan (BPN) Se-Provinsi Kepri serta Pemerintahan Provinsi, Kota dan Kabupaten Se-Provinsi Kepri di Ballroom Hotel Planet Holiday, Kota Batam. Senin, (30/01/2023).

Hadir dalam acara yakni, Gubernur kepri, Tim Ombusman RI, Tim Ombusman RI Prov Kepri, Ketua DPRD Prov Kepri, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota, para pimpinan Daerah Kepri, Perwakilan Pimpinan Resort Jajaran Polda Kepri, Para Pejabatan Bea Cukai Kepri, Kantor Imigrasi Kepri, Dinkes Kepri, Seluruh Kantor Pelayanan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Pimpinan Ombudsman RI Ir. Jemsly Hutabarat SH,. MM mengatakan penilaian ini berdasarkan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, dimana ada 5 poin yang masih harus lebih di tingkatkan yaitu dalam memberikan pelayanan, terkait prosedural pelayanan, kepatutan pelayanan, percepatan penyelesaian tanpa ada penundaan berlarut, Hapus penyalahgunaan Wewenangan,

"Dari laporan masyarakat, sebesar 88,79 pengaduan Maladministrasi di Provinsi Kepulauan Riau dari tingkat nasional," ucap Pimpinan Ombudsman RI.

Penilaian ini juga salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.

Berbeda dengan penilaian sebelumnya yang hanya melihat komponen standar pelayanan publik, pada tahun 2022 sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman melakukan penyempurnaan. Penilaian diperluas pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

Pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia penilaian dilakukan di Polres Se- Provinsi Kepri dimana dua Polres yaitu Polresta Barelang dan Polres Karimun masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Nilai Tetinggi dengan perolehan nilai 90,31 untuk Polresta Barelang dan 88,71 untuk Polres Kabupaten Karimun.

Hasil penilaian Ombudsman 10 terbaik tingkat Kabupaten, Provinsi, Lembaga dan Kementrian yang sebelumnya telah di umumkan melalui Video Conference atau Daring.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH berharap agar seluruh kepala daerah penyelenggara pelayanan publik tingkat Pemda dan Pimpinan Lembaga dan Kementerian di Kepri, agar Terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan konsisten menerapkan Standar Pelayanan, selalu melakukan Survey Kepuasaan Masyarakat (SKM).

Juga agar Memberikan reward kepada semua pelaksana pelayanan publik yang hasil penilaiannya masuk dalam kualitas Opini Tertinggi dan Tinggi. Kemudian Memberikan punishment kepada pimpinan instansi pelaksana yang nilai kualitas opini pelayanan publiknya Sedang dan Rendah.

"Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan evaluasi implementasi pelayanan publik di Provinsi Kepri." Tutup Lagat. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.