Articles by "Kriminal"

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

 

RotasiKepri.com ( Simalungun ) - AP alias Gones (32) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu diseputaran atau sekitar Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Gomes berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa ada seorang laki-laki nama panggilan Gones diduga mengedarkan narkoba jenis shabu2 disekitar daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun.


Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH memperintahkan Kanit Idik IPTU Dwi Iven Siregar SH melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Idik dan Tim Opsnal itu berhasil meringkus Pelaku AP alias Gones dibelakang rumahnya yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya sedang duduk duduk kandang ayam.


Saat itu Pelaku Gones membuang sesuatu ke atas seng rumahnya. Tim Opsnal mengetahuinya dan langsung melakukan pencarian dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor atau bruto 0,52 gram di dalam botol plastik yang dibuangnya kemudian 1 botol plastik warna putih dan 1 pipet plastik.


Diinterogasi Pelaku Gones mengakui shabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki didepan SMAN 5 Jalan Medan, Kota Siantar. Mendengar pengakuan itu Kanit Idik memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Gones dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini Pelaku AP alias Gones sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengakhiri.(RK - Taman)

 

Ket.Foto: Pelaku yang diamankan Petugas

RotasiKepri.com ( SIMALUNGUN ) -  EK alias Eka (33) pria pengangguran yang tinggal di Lembau Marihat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun akibat memiliki narkotika jenis shabu, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib mengatakan Pelaku Eka diringkus di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Lukman menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK bahwa di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.


Ket. Foto : Barang Bukti yang diamankan Petugas

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar dan Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Tepat hari Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib dini hari kedua Kanit Idik itu bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku EK alias Eka di SD Negeri Kampung Jawa dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,31 gram didalam lipatan lengan baju sebelah kirinya.


Diinterogasi Pelaku Eka mengaku shabu itu miliknya yang dibeli nya dari seorang laki-laki didaerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Eka dan barang bukti Shabu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini Pelaku EK alias Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengakhiri.

( RK - Taman)

 

Ket Foto :Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.S


RotasiKepri.com ( Batam ) - Pelaku berinisial J diamankan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri atas dugaan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. Rabu (24/2/21).


"Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang  masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Ket.Foto: Pelaku yang diamankan Petugas

"Berawal dari informasi tersebut tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial j, Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan, saat  pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan  barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan bahwa barang Haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Saat dilakukan pemeriksan pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia dan rencana pengiriman Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Ket Foto : Barang bukti yang diamankan Petugas

"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.051 gram dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 gram, dan 1 bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram dan sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.     ( RK - Tim )




Ket.Foto : Pelaku yang diamankan petugas

RotasiKepri.com ( Kalteng ) - Tim Patroli Kapal Polisi XVIII-2006 Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng berhasil meringkus seorang perempuan berinisial  SY (37), warga Baamang Hilir, Sampit Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

SY diamankan atas kepemilikan Narkoba jenis sabu di Bantaran Sungai Mentaya, Sampit, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB,

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Kapal Polisi (KP) XVIII–2006 bersama Subditgakkum Ditpolairud dengan melakukan patroli rutin menggunakan Rubber Boat di sekitar pelabuhan PPM Sampit.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku SY. 

Menariknya, modus penyimpanan sabu yang digunakan sangatlah unik yakni dengan cara  memasukkan barang haram tersebut ke dalam drum-drum berisi air. 

"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis Sabu sebanyak 3,63 gram," ungkap Bripka Choirul Mahfud Selaku Komandan KP XVIII – 2006 saat menjelaskan kronologi penangkapan.

Selain mengamankan SY dan barang bukti sabu seberat 3.63 gram, tim Ditpolairud Polda Kalteng juga berhasil mengamankan 2 (dua) buah sendok takar, 1(satu) buah timbangan digital, 6 (enam) buah handphone, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan tabung alumunium.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng. 

"Pelaku akan dikenakan pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum. saat ditemui, mengapresiasi kinerja personelnya  dalam penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut. 

Pitoyo mengatakan, dampak narkoba yang merusak dan dapat menghancurkan generasi bangsa tidak dapat ditolerir, sehingga harus diberantas dan menjadi tanggung jawab bersama. 

"Tidak ada toleransi untuk narkoba di republik ini, dimana Pemberantasan narkoba merupakan salah satu pir. ( RK - I.S )


Ket.Foto: Pelaku yang diamankan Petugas

RotasiKepri.com ( Simalungun ) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus ZS alias Apeng (44) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis shabu di gudang samping rumahnya yang terletak di Huta II Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (22/2/2021) pagi sekira pukul 10.20 Wib.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 18.30 Wib mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. 


Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala, SH melakukan penyelidikan. Lalu hari Senin (22/2/2021) pagi sekira pukul 10.20 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Apeng didalam gudang samping rumahnya. 

Kanit Reskrim memanggil Gamo Setempat untuk menyaksikan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung warna putih dan 1 buah tas pinggang warna hitam di atas meja yang berisi 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp500.000. 1 buah kotak rokok gudang garam merah terbuat dari kaleng yang ditemukan dibawah meja berisikan 1 buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 38 bungkus plastik klip kecil kosong.


1 buah kotak senter warna hitam ditemukan diatas meja berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plasti klip kecil kosong, 1 buah buku notes warna hijau, 1 buah bong terbuat dari kaca dan plastik warna merah, 1 buah kaca pirex terbuat dari kaca, 3 buah pipet terbuat dari plastik dan 1 buah timbangan elektronik warna hitam merk POCKET SCALE.

Diinterogasi Pelaku Apeng mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan shabu dibelinya dari seorang laki-laki bernama Attan dari Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara yang tujuannya untuk dikomsumsi dan sebagian lagi untuk diperjual belikannya. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Apeng dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Polsek Perdagangan. 


"Hingga saat ini Pelaku ZS alias Apeng sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan kemudian akan diserahkan beserta seluruh barang bukti kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Taman)




 

Ket Foto : Pelaku yang diamankan petugas
RotasiKepri.com ( Simalungun ) - Berawal informasi yang diperoleh dari warga di Aplikasi Horas Paten Simalungun, seorang tukang bangunan inisial Ef alias Pendi ditangkap oleh team opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis, (18/2/2021),sekira pukul 11.00 WIB, di Pasar melintang, Nagori Karang bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut.


"Pelaku Ef alias Pendi ditangkap di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Yang sebelumnya, berdasarkan informasi, di Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten. Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu," ungkap Kasubbag Humas Polres Simalungun  AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (23/2/2020)



Dan setelah ditangkap, sambung Lukaman Hakim, petugas membawa tersangka kerumahnya dan sesampainya di rumahnya didampingi pak Gamot setempat, lalu petugas melakukan penggeledahan didalam kamar dan diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah kotak entronstop. 1 (satu) kaca pirex berisi sisa bakar sabu dgn berat kotor 1,20 gram. 4 (empat) buah pipet yg sudah dibengkokkan. 1 (satu) batang pipet. 2 (dua) buah Kompeng. 2 (dua) korek mancis. 6 (enam) bungkus plastik klip kosong. 2 (dua) buah alat isap sabu / Bong," jelasnya

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Simalungun dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun (RK - taman)


RotasiKepri.com ( Kapuas ) — Unit Resmob dan Satreskrim Polsekta selat dan pospol berhasil membekuk 2 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Bataguh, Kab. Kapuas, Jum’at (19/02/2021).


Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi, mengamankan pelaku sebut saja RY (19) dan YS (20) merupakan warga Desa Terusan Karya Kecamatan Bataguh Kab.Kapuas Prov. Kalteng.

“Dari hasil keterangan korban sebut saja mawar (15), kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “Kalau mau selamat diam” ,” ujar Kristanto.

Kemudian pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas.


Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana Perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat. ( RK - I.S )

 

Ket. Foto : Kedua tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Petugas

ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Dua orang pemuda yang masing-masing beriniaial S dan HS diamankan petugas Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, Minggu (7/2/2021) dari Jalan Perkebunan PTPN IV, Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kedua pelaku, S dan SH merupakan warga Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo,S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring mejelaskan bahwa keduanya ditangkap terkait kasus narkotika. S dan SH ketika ditangkap sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X tanpa nomor polisi.

Sebelumnya Piket Horas Paten Simalungun menerima adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas paten tentang adanya peredaran narkoba di daerah Huta Dolok Kataran Nagori Dolok Kataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, ungkap lukman.

Masih kata Lukman, "Dari tangan kiri S ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Diperkirakan beratanya 0,22 gram".  

Dari keterangan keduanya, barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Golap di Sumber Sari. "Dibeli dengan harga Rp 150 ribu," lanjutnya. 

Keduanya beserta barang bukti sabu dan sepeda motor dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sementara itu, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Lukman.(RK - Taman)



Ket. Foto : Pelaku yang diamankan petugas

ROTASI KEPRI  -  SIMALUNGUN.  Asyik berdiri dihalaman rumahnya menunggu pembeli narkotika jenis, sabu - sabu dan ganja, pria pengangguran ini tak berkutik ketika yang datang adalah Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun

PS alias Parlindungan (49), warga Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, ditangkap Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu pelaku sedang berdiri dihalaman rumahnya menunggu pembeli

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH  Rabu (10/2/2021), mengatakan penangkapan Pelaku Parlindungan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melihat seorang laki laki sedang berdiri dihalaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki mengaku berinisial PS alias Parlindungan itu.

Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan dari kantong jaket warna hitam sebelah kirinya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah didalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja bruto 49,18 gram, kemudian 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

Ket. Foto : Barang Bukti

Diinterogasi, Pelaku Parlindungan mengaku shabu diperolehnya dari seorang laki laki didaerah Sidomuliyo Kota Siantar dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Huta Tambunan, Kota Siantar. Pelaku Parlindungan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Taman)





 

Ket. Foto : Tersangka yang diamankan petugas

Rotasi Kepri - Batam. Seorang pria berinisal EV (25) pelaku Jambret di Jalan raya Sengkuang Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, berhasil diringkus  Unit Reskrim Polsek Batuampar pada Selasa (09/02/2021).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Nendra menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban bersama rekannya tengah melintas menggunakan sepeda motornya ke arah Tanjung Sengkuang, Perum Persero.

"Tiba-tiba, dari arah belakang dua orang pria terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung mengambil Handphone Merk Realme C15 milik korban dan kabur seketika, jelas Nendra, Rabu (10/2/2021).

Korban sempat mengejar kedua pelaku. Diperjalanan, sepeda motor yang digunakan kedua pelaku terjatuh. Saat itu juga korban berteriak dan meminta bantuan kepada warga di sekitar. 

Mendengar hal itu, warga sekitar langsung menghubungi pihak kepolisian. Selang beberapa waktu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Abid Uais berhasil mengamankan EV.

"Sementara salah satu rekan pelaku EV berhasil melarikan diri. Hingga kini, tim unit Reskrim Polsek Batuampar masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap rekan EV," pungkasnya. ( RK - vic )

 

Ket. Foto : Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan petugas

ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Pihak Kepolisian lingkup wikayah hukum Polres Simalungun kembalu meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial OS alias Olik (39) Tukang Meuble warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Hen (43) Pengangguran warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/2/2021) sore kemarin.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembirinh SH, Selasa (9/2/2021) menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (8/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku OS alias Olik dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 0,21 gram,  1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HP) Vivo warna Hitam. Diinterogasi Pelaku Olik mengaku, shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen. 

Selanjutnya AIPTU Aswin Manurung bersam Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sore itu juga sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Jen diringkus di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna didalamnya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,43 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Pelaku Hen diinterogasi mengakui Shabu itu dan yang diberikan kepada pelaku Olik merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke Ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Taman)


 

Rotasi Kepri - Batam. Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang tersangka dilakukan Pemusnahan pada hari ini dengan cara direbus menggunakan air panas. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., saat memimpin Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Kepri, Senin (8/2/2021). Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik., serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.

"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari Tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M". ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

"Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP diantara nya adalah di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei. Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam". jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

"Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang. Berikutnya barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. ( Vic )




ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Sepasang kekasih kompak menggunakan sabu di didalam salah satu rumah di Perumahan bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/2/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok, Polres Simalungun 

"Diduga mereka diringkus polisi karena mengonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (5/2/2021)

Sepasang kekasih itu berinisial HS alias Cecep (32) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun dan DWN alias Desi (30) warga Perumahan  Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Ket foto  : kedua tersangka dan barang Bukti


Barang bukti yang ditemukan setelah polisi menggrebek dan menggeledah sepasang kekasih ini, dari pelaku Cecep ditemukan  3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis shbu, 1 buah alat Hisap narkoba jenis shabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, selanjutnya Kapolsek Saribudolok IPTU Parulian Sijabat memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Budianto Silalahi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Tepat sekira pukul 19.30 Wib Kanit Reskrim melakukan penggrebekan didalam salah satu  rumah di Perumahan Bengkel itu dan meringkus sepasang kekasih itu sedang nyabu. Dari pelaku Cecep diamankan barang bukti 3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis shbu, 1 buah alat Hisap narkoba jenis shabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.

Lalu Kanit Reskrim memboyong sepasang kekasih itu dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Saribudolok.

"Sepasang kekasih itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,"kata Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.

(RK - Taman)





 

Ket. Foto : Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri ( 04/02/2021 )

ROTASI KEPRI - BATAM. Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu tanggal Januari 2021, tiga tersangka berinisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S berhasil diamankan, hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Kamis (4/2/2021).

"Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 30 Februari 2021, pukul 22.30 wib personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinsial RZ alias J , M dan HS alias S di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah , Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Karena membawa  Jenis Narkotika diduga Jenis Sabu." Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

"Adapun jumlah Barang Bukti yang diamankan tersebut sekira seberat +- 300 Gram Sabu dan turut juga diamankan 1 ( satu ) Unit kendaraan roda 2 Yamaha Mio Soul Biru Hitam BP 5212 EK . Untuk saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan." Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun." tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

( Rotasi Kepri )

ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Seorang pelajar berinisial AL (17) dan 1 pemuda lainnya berinisial OSD alias Oki (31) keduanya warga Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ditangkap saat nginap disalah satu kamar Wisma Jahra Jahri di Huta Latosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ket Foto : Tersangka yang diamankan petugas

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, Selasa (2/2/2021), mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Wisma Jahra Jahri sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar menggerebek salah satu kamar di Wisma Jahra Jahri tersebut dan ditemukan kedua Pelaku dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,95 Gram, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 20 plastik klip kecil kosong, 3 unit HP masing-masing merk Nokia, Realmi dan Vivo warna hitam, 1 (set bong / alat hisap shabu dan 1 buah kaca pirex berisi bakaran shabu dengan bruto 1,55 gram.

Ket Foto : tersangka yang diamankan petugas


Diinterogasi, kedua pelaku pemilik seluruh barang bukti tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki di Kampung Mangke, Kabupaten Batu Bara. Mendengar itu Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar memperintahkan Tim Opsnal memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Ket Foto : Barang Bukti yang diamankan petugas


"Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Hingga saat ini keduanya sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Tama Taman)


 Foto : Pelaku yang diamankan Petugas
ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN . Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga penjual dan pembeli narkoba jenis sabu, LS alias Lilik dan AM alias Dika.


Kapolsek Perdagangan AKP Josia, Selasa (2/2/2021), mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka LS alias Lilik yang beralamat di Jalan Sederhana, Perdagangan II. Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika.


Selanjutnya, Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah tersebut. 

 


Foto :Pelaku yang diamankan petugas

"Petugas melihat ada dua orang yang sedang berdiri di depan rumah tersebut. Dimana salah seorang diantaranya yaitu tersangka LS alias Lilik, pemilik rumah," terangnya. 


Keduanya langsung ditangkap. Senin (1/2/2021) malam. Dan dari penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan barang-barang pendukung lainnya. 

"Terakhir kita ketahui identitasnya yakni, AM alias Dika. Warga Perdagangan I," ucapnya. 


Dika, kata Josia merupakan calon pembeli sabu dari tersangka Lilik. Niatnya untuk mengonsumsi barang haram itu gagal karena keburu ditangkap petugas. 



"Awalnya kita menemukan sabu seberat 1,19 gram di dalam plastik klip sedang, kemudian 0,18 gram dan kita lanjut penggeledahan di jaket tersangka Lilik, dari saku jaket kita temukan sabu seberat 5 gram," jelasnya. 

"Total barang bukti sabu yaitu 6,37 gram," lanjutnya. 

Ket Foto : Barang Bukti Yang diamankan Petugas

Selain itu turut juga diamankan 1 unit timbangan digital, 1buah dompet warna hitam berisi beberapa plastik klip, 1 buah jaket hitam merk Lans Scape,  2 batang seperti pipet plastik. 

"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Perdagangan. Kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(RK - Taman)





 

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Seni ( 01/02/2021)


ROTASI KEPRI - BATAM . Ditreskrimum Polda Kepri bekuk 3 orang pelaku, dua orang diantaranya masih dibawah umur atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui aplikasi group WhatsApp.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri, Kompol Rosmini Manan saat Konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial RK (15), MZ (13) dan MP (18) yang telah terbukti melanggar Undang-undang ITE.

"Pada Rabu (27/1/2021) kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE. Adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS," ungkap Arie.

Dijelaskan Arie, dari pengembangan kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur yang menetapkan RS sebagai tersangka, pihaknya mendapati kejahatan lainnya yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur.

"Dari ketiga orang tersangka ini, dua orang berinisial RK (15) dan MZ (13) anak dibawah umur merupakan admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP (18) sebagai penyebar video dan foto Pornografi," ujar Arie.

Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member didalam group yang bernama "PAP TT" dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun. 

"Diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten," jelasnya.

Modus Operandinya adalah, membuat suatu Group WhatsApp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya 4 Unit Handphone berbagai merk milik pelaku.

"Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi," tegasnya.

Lanjut Arie menyampaikan, dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan bersama ditengah kesibukkan, bahwa orang tua masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7,5 M.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri bekuk  pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dibawah umur berinisial RS di sebuah restoran cepat saji di kawasan Botania, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/01/2021). 

Pelaku selama ini diketahui sebagai fotografer dan telah menyetubuhi 10 orang anak-anak dibawah umur. (Vic)


Ket Foto : Tersangka Pengedar Narkoba Yang diamankan Petugas

ROTASI KEPRISIMALUNGUN.  Jajaran Satnarkoba Polres Simalungun berhasil meringkus buruh bangunan yang " nyambi " edarkan narkoba jenis ganja. Sebanyak 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 120,72 gram barang haram tersebut diaita petugas, sebelum berhasil di jualnya.

Pelaku berinisial M alias Adi (40), Buruh Bangunan, warga Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun

AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (30/1/2021), mengatakan tersangka ditangkap Kamis, 28 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten. Simalungun.

"Tersangka kita amankan dari Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten. Simalungun sedang duduk - duduk di belakang rumah diduga sedang menunggu pembeli. Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 120,72 gram, serta 1 (satu) unit HP merk Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor Super 700," ucap AKP Lukman Hakim Sembiring


Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal terhadap tersangka, ianya menerangkan bahwa benar ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki laki di Kota Medan.

Kemudian, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (RK - Taman)

Ket Foto : Tersangka dan Barang Buktiyang diamankan petugas


ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Seorang pemuda berinisial YS (32 ), warga Huta Raya Timuran Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun diringkus jajaran Satnarkoba Polres Simalungun. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Selain menjual, dia juga pakai ganja

Tersangka YS diciduk Satuan Reseese Narkoba Polres Simalungun pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB, di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

"Dia ditangkap di kediamannya, tidak ada perlawanan," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangan tertulisnya kepada Rotasikepri, Sabtu (30/1/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menjual ganja karena terdesak ekonomi. Apalagi, dia tidak memiliki pekerjaan sama sekali alias pengangguran. Dan ganja dia beli dari kota Medan.

AKP Lukman Hakim menerangkan bahwa penangkapan terhadap teraangka berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021, diperoleh laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun yang melaporkan bahwasannya di dalam sebuah rumah di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 12.00 WIB Team melakukan penggerebegan terhadap rumah tersebut dan Team berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa di dalam rumah tersebut dan ianya mengaku berisial YS

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika yakni 4 (empat) bungkus besar kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus tas plastik warta biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 420 gram. Lalu dilakukan interogasi terhadap YS, ianya menerangkan bahwa daun ganja tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang berada di Kota Medan.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (RK - Taman)


 


ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN . Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan 9 pemuda yang lagi asik mengkonsumsi barang haram jenis ganja. Polisi menangkap ke 9 pemuda itu di Halaman Komplek Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kesembilan pemuda yang diamankan tersebut yakni KK alias Anto, (24) warga Jl. Belimbing II Nagori Nusa Harapan, Kecamatan. Siantar, Simalungun, ZAL (24) warga Perumnas Batu VI, Jl. Akasia Raya, No. 5, Nagori Sitalasari, Simalungun, NS (21) warga Jl. Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten. Simalungun, AM (19) warga Lestari Indah, Kec. Siantar, Simalungun, NS (19) warga Jl. Jeruk II No. 20, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, EL (20) warga Jl. Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabuapaten Simalungun, KS (16) warga Jl. Cengkeh III, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Simalungun, SG (18) warga Jl. Persatuan No. 49, Parluasan, Kecamatan. Siantar, Simalungun, NFS (23) Jl. Kemiri II, Nagori Lestari Indah, Kecamatan. Siantar, Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam rilisnya mengatakan, penangkapan 9 pemuda itu berawal dari laporan warga yang menyebut di pekarangan di Halaman Komplek Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jl. Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan. Siantar, Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono bsegera menuju ke lokasi.

Sesampainya di TKP, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar halaman sekolah SD yang dimaksud. Petugas melihat para pemuda yang dicurigai tersebut sedang duduk. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan beberapa orang laki-laki yang sedang duduk-duduk sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dalam rokok.


Setelah dilakukan penggeledehan, petugas mendapati dan menyita barang bukti yang berhubungan dengan narkotika berupa, 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dgn berat kotor 14,24 gram, 5 batang rokok yang sudah bercampur dengan daun ganja berat kotor 4,76 gram, 1 pack kertas tictac pembungkus rokok.


Kemudian, kata AKP Lukman Hakim Sembiring, petugas menginterogasi terhadap para tersangka dan menerangkan mereka benar sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dengan rokok yang diberi oleh tersangka KK alias Anto.


“Dalam mengakuannya, tersangka KK alias Anto mendapat ganja dengan membelinya dari seorang laki-laki di sebuah kedai tuak Jl. Asahan Km. 8, Kecamatan. Siantar, Simalungun,” katanya.


Selanjutnya, petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (RK - Taman)




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.