Articles by "Kriminal"

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

ket.foto: lapo tuak tempat kejadian

RotasiKepri.com ( Simalungun, Sumut ) - Mananda Siadari tewas diperjalanan menuju rumah sakit setelah ditikami berulang - ulang dan membabi buta oleh pelaku inisial Am, lantaran bertengkar adu mulut yang berujung maut, di lapo tuak (warung tuak), milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, sekira Pkl.23.00 Wib,(27/02).


Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kapolsek Perdagangan Akp Josia , S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula ketika korban MS berselisih paham dengan pelaku AM. "Korban dan pelaku bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sekira Pukul .23.00 Wib,(27/02)", ucap Kapolsek Perdagangan Akp Josia , S.H., M.H., 

Kemudian, mengetahui perdebatan antara pelaku AM dan korban MS, warga yang juga sama berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengakaran dan meminta kepada pelaku AM dan korban MS untuk tidak ribut-ribut disini (dilapo tuak) sehingga menggangu orang lain", jelasnya

Mengetahui hal tersebut, Sambung Josia, pelaku AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 (dua puluh) menit, pelaku AM kembali ke warung tuak semula tempat mereka bertengkar dan langsung menghapiri korban MS dan langsung menikam korban MS secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan," terangnya.


ket.foto : pelaku saat diperiksa petugas 

Selanjutnya, pelaku AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, sehingga korban MS "berteriak meminta tolong" kepada warga yang berada dilokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun didalam perjalan korban MS sudah meninggal dunia," tandasnya

Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dengan penusukan tersebut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, SH bersama beberapa Personel Polsek Perdagangan langsung mendatangi dan pengecekan TKP.


Mengetahui kronologi tentang kejadian tersebut selanjutnya tidak perlu membuang waktu lama Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM pelaku penusukan, pencarian mengarah ke tempat tinggal AM namun petugas tidak menemukan AM berada di Rumah, sekira Pukul.03.00 pencarian tetap dilakukan dan membuahkan hasil dengan menemukan pelaku AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan.


Hingga kini AM telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.


Kapolsek Perdagangan Akp Josia , S.H., M.H., menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara,  ucap Kapolsek

Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa Jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan," ucap Akbp Agus ( RK - Taman) 

ket foto : tampak petugas saat mengevakuasi korban


RotasiKepri.com ( Pematang Siantar )
-  Diduga dibunuh, Riamsah Boru Nainggolan, istri dari mantan Sekertaris Daerah Pemerintahan Kota (Eks Sekda Pemko) Pematangsiantar, alm Tagor Batubara ditemukan meninggal dunia, posisi telentang dan bersimbah darah di dalam gudang rumahnya, Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu, (27/2/2021), sekira pukul 21.00 Wib.

Informasi yang di dapat Rotasi Kepri, korban ditemukan pertama kali oleh anak kandungnya bernama Lamhot Dharma Putra Batubara posisi telentang dan bersimbah darah di dalam gudang belakang kos-kosan milik meraka, setelah sebelumnya sempat dikabarkan hilang dari rumah.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, awalnya Lamhot mencari keberadaan orang tuanya yang tidak ada di rumah. Merasa curiga, kemudian Lamhot melapor kepada pihak kepolisian.

ket foto ; Rumah Korban

Berangkat dari laporan tersebut, piket SPKT, Pawas, dan piket fungsi, mendatangi rumah korban. Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah, wanita 73 tahun itu ditemukan di dalam gudang dengan kondisi sudah tidak bernyawa 

Saat ditemukan, posisi korban telentang dengan kondisi sudah meninggal dunia. Pada tubuh korban, bagian pipi sebelah kanan mengalami luka robek, tangan kanan luka robek, dan kaki kanan juga mengalami luka robek.

"Melihat kondisi tubuh yang dialami korban, diduga korban mengalami kekerasan," kata Edi Sukamto, Minggu (28/2/2021).

Petugas langsung mengevakuasi korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, untuk dilakukan autopsi. Pihak kepolisian juga masih memeriksa saksi-saksi terkait kematian Riamsah Boru Nainggolan.


Terkait penyebab meninggalnya Riamsa, istri mantan Sekda Pematangsiantar, Tagor Batubara, menimbulkan kecurigaan dari kerabat. Seorang kerabat bermarga Damanik curiga, Riamsa meninggal dunia dengan cara tidak wajar.

"Riamsa ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi telungkup dan berdarah, mengenakan baju merah dan celana biru. Di lantai gudang rumah juga terdapat ceceran darah," sebutnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pematang Siantar masih melakukan penyelidikan. Pihak kerabat belum mengecek isi rumah korban untuk mengetahui apakah ada barang-barang yang hilang atau tidak. (RK - Taman) 

 

ket.foto : pelaku yang sudah diamankan satreskrim polres way kanan

RotasiKepri.com ( Kab. Way Kanan ) - Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/2/2021).

Tersangka inisial MB (24) warga Dusun Sinar Baru Desa Sido Mekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada pertengahan tahun 2020 TSK MB berkenalan dengan korban Melati (15) bukan nama sebenaranya melalui medsos (media sosial) face book (FB).

Dari perkenalan itu antara korban dan TSK menjadi dekat, lalu MB datang ke rumah korban di Kecamatan Way Tuba dengan modus bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu berjualan kelapa muda. 

Orang tua korban awalnya tidak curiga selama TSK bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu juga tinggal di rumah korban sehingga akhirnya pada tanggal 19 Desember 2020 saat rumah orang tua korban sepi tepatnya di ruang keluarga, TSK memaksa korban melakukan perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul setelah berhasil TSK ke esokan harinya pergi pulang ke rumah di Desa Sido Mekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel. 

Korban baru menceritakan kejadian yang dialami setelah tersangka pergi dari rumah korban, kepada kakak kandung korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 4 Januari 2021, Unit PPA Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan namun ternyata tersangka bersembunyi dan belum diketahui keberadaannya.

Petugas masih terus mencari keberadaan TSK sehingga pada awal bulan februari, diketahui korban berada di desanya dan melayani jasa pengiriman TKI ke luar negeri. salah satu anggota unit PPA melakukan under cover berpura pura sebagai perempuan dari palembang yang ingin bekerja menjadi TKI. 

Hasilnya tersangka setelah membuat janji untuk menjemput di salah satu rumah makan di Simpang Kota Dalam Kecamatan  Sidomulyo Lampung Selatan pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021 sekitar 19.00 WIB TSK datang dengan menggunakan sepeda motor sehingga dengan dipimpin Kanit PPA bersama anggota langsung mengamankan tersangka tersangka tanpa perlawanaan. 

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Katibung Polres Lampung Selatan untuk dilakukan interogasi awal. Setelah itu pada pukul 21.00 wib tersangka dibawa dan diamankan menuju Polres Way Kanan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 (1), (2) dan atau pasal 82 (1)  Undang Undang RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim. ( RK - I.S )

ket.foto : Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K. 


RotasiKepri.com ( Palangka Raya ) -  Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Bengkel Pro Knalpot Jalan Sisingamangaraja dan pejambretan di Jalan Ramin Kota Palangka Raya, Sabtu (27/02/2021) pukul 14.00 WIB. 


Kegiatan yang berlangsung di Lobi Mapolresta tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K. 

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku diringkus oleh Tim gabungan sekitar pukul 04.30 WIB saat mencoba melarikan diri menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu pagi. 

“Pelaku sudah berada di bandara sejak hari Jum’at (26/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dan sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari kejaran petugas,” beber Jaladri.

Lebih jauh Jaladri menjelaskan, motif tersangka melakukan penjambretan adalah untuk membayar hutang sebesar Rp 2 juta. Sedangkan aksi Curas yang dilakukan sehari setelahnya di Bengkel Pro Knalpot didasari dendam pribadi kepada pemilik bengkel karena memecatnya tanpa sebab, satu bulan yang lalu. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. ( RK - I.S )

 


RotasiKepri.com ( Tanjung Pinang ) - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Km.14 Kel. Air Raja Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang.

Bermula Pada hari Jumat, 19 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar pinggir jalan Km 14 air raja, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.40 Wib dicurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Km.14. 

Melihat ada yang mencurigakan, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Lk. "Y" dan berhasil menyita 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti tersebut di simpan dalam bungkus rokok H Mild dalam saku/kantong celana. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan Dari tangan "Y" diamankan 3 (tiga) paket yang diduga sabu, 1 (satu) bungkus rokok H Mild, 1 (satu) lembar Tissu, dan 1 (satu) unit HP Samsung hitam. Dan setelah dilakukannya interogasi, kepada petugas "Y" mengakui bahwa benar itu miliknya dan mendapatnya dari Lk. "N"

Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Lk. "Y", anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk. "N" di Perumahan Air Raja, Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang. Jumat, 19 Februari 2021, pukul 15.30 Wib

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti  berupa 6 (enam) paket diduga sabu, 1 (satu) lembar Tissu, 2 (dua) HP Samsung, 1 (satu) dompet merah coklat, dan 1 (satu) buah timbangan" ucap Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH. mengatakan bahwa menurut keterangan Lk. "N" barang bukti tersebut dia peroleh dari Lk. "U" yang saat ini masih (DPO).

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut", terang Kasat Res Narkoba

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. ( RK - Tim )

 


RotasiKepri.com ( Kab. Seruyan, Kalteng )  - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Rumah Sdri. Cimy Binti Liong Son (Alm) Desa Ayawan No. 037 Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (23/02/2021) Pukul 18.15 Wib.


Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.


"Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, S.H. " terang pak kasat.


Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa 11 Paket Plastik Klip Bening yg berisikan Butiran Kristal Yg diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Seberat 8,40 (Delapan Koma Empat Puluh) Gram dan uang sebesar Rp. 5,900,000, (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).


"Kami masih periksa C (54th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di Lakukan C untuk Memberantas Peredarn Narkoba Yg ada Di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan," terangnya AKP Supriyono, S.H. Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.


Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.


"Nanti ya kita beberkan saat rilis," tandasnya Kasat Resnarkoba Polres Seruyan. ( RK - Tim )


 
Ket. Foto : Tersangka Yang diamankan petugas

RotasiKepri.com ( Simalungun ) - Terrangkap  tangan memiliki narkotika jenis sabu sabu, CP alias Coki (37) wiraswasta, warga  jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB. 

"Pelaku di ciduk dari jalan Ragidup Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun".Ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH. 

Menindaklanjut informasi yang menyebut di TKP sering terjadi aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku. 

Dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri diinfokan. "Tidak buang waktu. Pelaku langsung diamankan dan di geledah badan. Petugas menemukan tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celana yang dipakainya". Ujar Lukman Sembiring Rabu sore saat dimonfirmasi. 

Di interogasi. Coki mengaku diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun.

Guna pengembangan ungkap jaringan, CP alias Coki beserta barang bukti sabu sabu di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lebih lanjut serta di proses secara hukum". Tandas Lukman menutup penjelasan (RK - taman)




 

RotasiKepri.com ( Simalungun ) - AP alias Gones (32) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu diseputaran atau sekitar Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Gomes berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa ada seorang laki-laki nama panggilan Gones diduga mengedarkan narkoba jenis shabu2 disekitar daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun.


Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH memperintahkan Kanit Idik IPTU Dwi Iven Siregar SH melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Idik dan Tim Opsnal itu berhasil meringkus Pelaku AP alias Gones dibelakang rumahnya yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya sedang duduk duduk kandang ayam.


Saat itu Pelaku Gones membuang sesuatu ke atas seng rumahnya. Tim Opsnal mengetahuinya dan langsung melakukan pencarian dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor atau bruto 0,52 gram di dalam botol plastik yang dibuangnya kemudian 1 botol plastik warna putih dan 1 pipet plastik.


Diinterogasi Pelaku Gones mengakui shabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki didepan SMAN 5 Jalan Medan, Kota Siantar. Mendengar pengakuan itu Kanit Idik memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Gones dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini Pelaku AP alias Gones sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengakhiri.(RK - Taman)

 

Ket.Foto: Pelaku yang diamankan Petugas

RotasiKepri.com ( SIMALUNGUN ) -  EK alias Eka (33) pria pengangguran yang tinggal di Lembau Marihat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun akibat memiliki narkotika jenis shabu, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib mengatakan Pelaku Eka diringkus di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Lukman menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK bahwa di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.


Ket. Foto : Barang Bukti yang diamankan Petugas

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar dan Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Tepat hari Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib dini hari kedua Kanit Idik itu bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku EK alias Eka di SD Negeri Kampung Jawa dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,31 gram didalam lipatan lengan baju sebelah kirinya.


Diinterogasi Pelaku Eka mengaku shabu itu miliknya yang dibeli nya dari seorang laki-laki didaerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Eka dan barang bukti Shabu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini Pelaku EK alias Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengakhiri.

( RK - Taman)

 

Ket Foto :Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.S


RotasiKepri.com ( Batam ) - Pelaku berinisial J diamankan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri atas dugaan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. Rabu (24/2/21).


"Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang  masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Ket.Foto: Pelaku yang diamankan Petugas

"Berawal dari informasi tersebut tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial j, Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan, saat  pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan  barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan bahwa barang Haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Saat dilakukan pemeriksan pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia dan rencana pengiriman Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Ket Foto : Barang bukti yang diamankan Petugas

"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.051 gram dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 gram, dan 1 bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram dan sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.     ( RK - Tim )




Ket.Foto : Pelaku yang diamankan petugas

RotasiKepri.com ( Kalteng ) - Tim Patroli Kapal Polisi XVIII-2006 Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng berhasil meringkus seorang perempuan berinisial  SY (37), warga Baamang Hilir, Sampit Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

SY diamankan atas kepemilikan Narkoba jenis sabu di Bantaran Sungai Mentaya, Sampit, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB,

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Kapal Polisi (KP) XVIII–2006 bersama Subditgakkum Ditpolairud dengan melakukan patroli rutin menggunakan Rubber Boat di sekitar pelabuhan PPM Sampit.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku SY. 

Menariknya, modus penyimpanan sabu yang digunakan sangatlah unik yakni dengan cara  memasukkan barang haram tersebut ke dalam drum-drum berisi air. 

"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis Sabu sebanyak 3,63 gram," ungkap Bripka Choirul Mahfud Selaku Komandan KP XVIII – 2006 saat menjelaskan kronologi penangkapan.

Selain mengamankan SY dan barang bukti sabu seberat 3.63 gram, tim Ditpolairud Polda Kalteng juga berhasil mengamankan 2 (dua) buah sendok takar, 1(satu) buah timbangan digital, 6 (enam) buah handphone, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan tabung alumunium.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng. 

"Pelaku akan dikenakan pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum. saat ditemui, mengapresiasi kinerja personelnya  dalam penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut. 

Pitoyo mengatakan, dampak narkoba yang merusak dan dapat menghancurkan generasi bangsa tidak dapat ditolerir, sehingga harus diberantas dan menjadi tanggung jawab bersama. 

"Tidak ada toleransi untuk narkoba di republik ini, dimana Pemberantasan narkoba merupakan salah satu pir. ( RK - I.S )


Ket.Foto: Pelaku yang diamankan Petugas

RotasiKepri.com ( Simalungun ) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus ZS alias Apeng (44) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis shabu di gudang samping rumahnya yang terletak di Huta II Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (22/2/2021) pagi sekira pukul 10.20 Wib.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 18.30 Wib mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. 


Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala, SH melakukan penyelidikan. Lalu hari Senin (22/2/2021) pagi sekira pukul 10.20 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Apeng didalam gudang samping rumahnya. 

Kanit Reskrim memanggil Gamo Setempat untuk menyaksikan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung warna putih dan 1 buah tas pinggang warna hitam di atas meja yang berisi 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp500.000. 1 buah kotak rokok gudang garam merah terbuat dari kaleng yang ditemukan dibawah meja berisikan 1 buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 38 bungkus plastik klip kecil kosong.


1 buah kotak senter warna hitam ditemukan diatas meja berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plasti klip kecil kosong, 1 buah buku notes warna hijau, 1 buah bong terbuat dari kaca dan plastik warna merah, 1 buah kaca pirex terbuat dari kaca, 3 buah pipet terbuat dari plastik dan 1 buah timbangan elektronik warna hitam merk POCKET SCALE.

Diinterogasi Pelaku Apeng mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan shabu dibelinya dari seorang laki-laki bernama Attan dari Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara yang tujuannya untuk dikomsumsi dan sebagian lagi untuk diperjual belikannya. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Apeng dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Polsek Perdagangan. 


"Hingga saat ini Pelaku ZS alias Apeng sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan kemudian akan diserahkan beserta seluruh barang bukti kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Taman)




 

Ket Foto : Pelaku yang diamankan petugas
RotasiKepri.com ( Simalungun ) - Berawal informasi yang diperoleh dari warga di Aplikasi Horas Paten Simalungun, seorang tukang bangunan inisial Ef alias Pendi ditangkap oleh team opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis, (18/2/2021),sekira pukul 11.00 WIB, di Pasar melintang, Nagori Karang bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut.


"Pelaku Ef alias Pendi ditangkap di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Yang sebelumnya, berdasarkan informasi, di Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten. Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu," ungkap Kasubbag Humas Polres Simalungun  AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (23/2/2020)



Dan setelah ditangkap, sambung Lukaman Hakim, petugas membawa tersangka kerumahnya dan sesampainya di rumahnya didampingi pak Gamot setempat, lalu petugas melakukan penggeledahan didalam kamar dan diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah kotak entronstop. 1 (satu) kaca pirex berisi sisa bakar sabu dgn berat kotor 1,20 gram. 4 (empat) buah pipet yg sudah dibengkokkan. 1 (satu) batang pipet. 2 (dua) buah Kompeng. 2 (dua) korek mancis. 6 (enam) bungkus plastik klip kosong. 2 (dua) buah alat isap sabu / Bong," jelasnya

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Simalungun dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun (RK - taman)


RotasiKepri.com ( Kapuas ) — Unit Resmob dan Satreskrim Polsekta selat dan pospol berhasil membekuk 2 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Bataguh, Kab. Kapuas, Jum’at (19/02/2021).


Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi, mengamankan pelaku sebut saja RY (19) dan YS (20) merupakan warga Desa Terusan Karya Kecamatan Bataguh Kab.Kapuas Prov. Kalteng.

“Dari hasil keterangan korban sebut saja mawar (15), kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “Kalau mau selamat diam” ,” ujar Kristanto.

Kemudian pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas.


Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana Perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat. ( RK - I.S )

 

Ket. Foto : Kedua tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Petugas

ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Dua orang pemuda yang masing-masing beriniaial S dan HS diamankan petugas Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, Minggu (7/2/2021) dari Jalan Perkebunan PTPN IV, Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kedua pelaku, S dan SH merupakan warga Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo,S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring mejelaskan bahwa keduanya ditangkap terkait kasus narkotika. S dan SH ketika ditangkap sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X tanpa nomor polisi.

Sebelumnya Piket Horas Paten Simalungun menerima adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas paten tentang adanya peredaran narkoba di daerah Huta Dolok Kataran Nagori Dolok Kataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, ungkap lukman.

Masih kata Lukman, "Dari tangan kiri S ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Diperkirakan beratanya 0,22 gram".  

Dari keterangan keduanya, barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Golap di Sumber Sari. "Dibeli dengan harga Rp 150 ribu," lanjutnya. 

Keduanya beserta barang bukti sabu dan sepeda motor dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sementara itu, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Lukman.(RK - Taman)



Ket. Foto : Pelaku yang diamankan petugas

ROTASI KEPRI  -  SIMALUNGUN.  Asyik berdiri dihalaman rumahnya menunggu pembeli narkotika jenis, sabu - sabu dan ganja, pria pengangguran ini tak berkutik ketika yang datang adalah Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun

PS alias Parlindungan (49), warga Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, ditangkap Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu pelaku sedang berdiri dihalaman rumahnya menunggu pembeli

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH  Rabu (10/2/2021), mengatakan penangkapan Pelaku Parlindungan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melihat seorang laki laki sedang berdiri dihalaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki mengaku berinisial PS alias Parlindungan itu.

Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan dari kantong jaket warna hitam sebelah kirinya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah didalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja bruto 49,18 gram, kemudian 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

Ket. Foto : Barang Bukti

Diinterogasi, Pelaku Parlindungan mengaku shabu diperolehnya dari seorang laki laki didaerah Sidomuliyo Kota Siantar dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Huta Tambunan, Kota Siantar. Pelaku Parlindungan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Taman)





 

Ket. Foto : Tersangka yang diamankan petugas

Rotasi Kepri - Batam. Seorang pria berinisal EV (25) pelaku Jambret di Jalan raya Sengkuang Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, berhasil diringkus  Unit Reskrim Polsek Batuampar pada Selasa (09/02/2021).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Nendra menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban bersama rekannya tengah melintas menggunakan sepeda motornya ke arah Tanjung Sengkuang, Perum Persero.

"Tiba-tiba, dari arah belakang dua orang pria terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung mengambil Handphone Merk Realme C15 milik korban dan kabur seketika, jelas Nendra, Rabu (10/2/2021).

Korban sempat mengejar kedua pelaku. Diperjalanan, sepeda motor yang digunakan kedua pelaku terjatuh. Saat itu juga korban berteriak dan meminta bantuan kepada warga di sekitar. 

Mendengar hal itu, warga sekitar langsung menghubungi pihak kepolisian. Selang beberapa waktu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Abid Uais berhasil mengamankan EV.

"Sementara salah satu rekan pelaku EV berhasil melarikan diri. Hingga kini, tim unit Reskrim Polsek Batuampar masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap rekan EV," pungkasnya. ( RK - vic )

 

Ket. Foto : Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan petugas

ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Pihak Kepolisian lingkup wikayah hukum Polres Simalungun kembalu meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial OS alias Olik (39) Tukang Meuble warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Hen (43) Pengangguran warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/2/2021) sore kemarin.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembirinh SH, Selasa (9/2/2021) menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (8/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku OS alias Olik dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 0,21 gram,  1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HP) Vivo warna Hitam. Diinterogasi Pelaku Olik mengaku, shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen. 

Selanjutnya AIPTU Aswin Manurung bersam Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sore itu juga sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Jen diringkus di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna didalamnya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,43 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Pelaku Hen diinterogasi mengakui Shabu itu dan yang diberikan kepada pelaku Olik merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke Ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Taman)


 

Rotasi Kepri - Batam. Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang tersangka dilakukan Pemusnahan pada hari ini dengan cara direbus menggunakan air panas. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., saat memimpin Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Kepri, Senin (8/2/2021). Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik., serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.

"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari Tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M". ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

"Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP diantara nya adalah di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei. Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam". jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

"Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang. Berikutnya barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. ( Vic )




ROTASI KEPRI - SIMALUNGUN. Sepasang kekasih kompak menggunakan sabu di didalam salah satu rumah di Perumahan bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/2/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok, Polres Simalungun 

"Diduga mereka diringkus polisi karena mengonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (5/2/2021)

Sepasang kekasih itu berinisial HS alias Cecep (32) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun dan DWN alias Desi (30) warga Perumahan  Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Ket foto  : kedua tersangka dan barang Bukti


Barang bukti yang ditemukan setelah polisi menggrebek dan menggeledah sepasang kekasih ini, dari pelaku Cecep ditemukan  3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis shbu, 1 buah alat Hisap narkoba jenis shabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, selanjutnya Kapolsek Saribudolok IPTU Parulian Sijabat memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Budianto Silalahi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Tepat sekira pukul 19.30 Wib Kanit Reskrim melakukan penggrebekan didalam salah satu  rumah di Perumahan Bengkel itu dan meringkus sepasang kekasih itu sedang nyabu. Dari pelaku Cecep diamankan barang bukti 3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis shbu, 1 buah alat Hisap narkoba jenis shabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.

Lalu Kanit Reskrim memboyong sepasang kekasih itu dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Saribudolok.

"Sepasang kekasih itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,"kata Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.

(RK - Taman)





Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.